Factual dan Berimbang

Senin, 12 Agustus 2024

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tangamus AKBP Rivanda Tekankan Pengamanan Pilkada 2024

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tangamus AKBP Rivanda Tekankan Pengamanan Pilkada 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Kapolres Tangamus AKBP Rivanda, S.I.K, memimpin apel perdana di Lapangan Apel Mapolres Tangamus pada Senin 12 Agustus 2024 pagi. Apel ini merupakan bagian penting apel pimpinan kepada para personelnya.

Dalam arahannya, AKBP Rivanda menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel dalam menghadapi rangkaian kegiatan Pilkada. Ia berharap situasi selama proses Pilkada akan tetap kondusif dan aman. 

"Mudah-mudahan situasinya aman, damai dan sejuk," ungkapnya.

Selain itu, AKBP Rivanda juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan latihan, memeriksa kesiapan, dan memastikan seluruh sarana operasional dalam kondisi yang optimal. 

"Pastikan semua sarana operasional siap digunakan agar kita dapat menjalankan tugas dengan maksimal," tambahnya.

Dalam apel pimpinan tersebut, Kapolres Tanggamus juga berpesan kepada personelnya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat.

Selain itu juga agar personel Polres Tanggamus untuk netral dalam Pilkada 2024, tidak membuat pelanggaran, tidak ikut terjerumus dalam judi online, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

"Jika ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik hukuman pidana, displin maupun kode etik," tandasnya. (*)


Minggu, 11 Agustus 2024

GABUNGAN PEMUDA TANGGAMUS (GAPTA) MENDUKUNG DEWI HANDAJANI DALAM PILKADA MENDATANG

GABUNGAN PEMUDA TANGGAMUS (GAPTA) MENDUKUNG DEWI HANDAJANI DALAM PILKADA MENDATANG

Harian TANGGAMUS NEWS - Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Kali ini Dukungan datang dari Ormas Gabungan Pemuda Tanggamus (GAPTA) yang di nahkodai oleh Iriadi putra asli tanggamus mendeklarasi kan dukungannya kepada Bunda Dewi Handajani dalam Pilkada sebagai Calon Bupati Tanggamus Periode 2024-2029 mendatang. 

Iriadi mengatakan, GAPTA akan terlibat secara langsung dalam pesta demokrasi yang sudah didepan mata. Yaitu memberikan dukungan secara oldout kepada BUNDA DEWI HANDAJANI sebagai Calon Bupati Tanggamus kedepan. 

"saya beserta jajaran pengurus GAPTA tanggamus akan bekerja keras dan berupaya sekuat tenaga bekerja demi memenangkan kembali Bunda Dewi Handajani untuk bisa memimpin pemerintahan kabupaten tanggamus yang kedua kalinya, " ucap iriadi, pada Minggu 10 Agustus 2024.

Lebih lanjut Iriadi menjelaskan, kami selaku ormas GAPTA berharap agar calon bupati yang kami dukung ini bisa bersinergi dan sejalan dengan program kerja pemerintahan yang baru Dengan melakukan pembangunan berkelanjutan serta berkesinambungan untuk menuju Tanggamus yang lebih baik sesuai moto Bunda di tahun 2014, Aman Sejahtera Inovasi Kondusif ( ASIK ) katanya. 

Iriadi sebagai ketua GAPTA dan semua jajaran pengurus nya menitipkan pesan kepada bunda Dewi Handajani, jika kembali bunda Terpilih mendapatkan amanat kepercayaan dari masyarakat untuk kembali memimpin Tanggamus, maka Gapta meminta agar bunda Dewi Handajani melaksanakan roda pemerintahan juga program yang selama ini sudah baik menjadi lebih baik lagi demi kelancaran dan kemakmuran masyarakat di kabupaten begawi jejama ini tutur nya.(RED) 


Ormas Gabungan Pemuda Tanggamus (GAPTA) yang di pimpin oleh Iriadi (ketua GAPTA) menggaungkan dukunganya kepada Bunda Dewi Handajani dalam percaturan Pilkada sebagai Calon Bupati Tanggamus Periode 2024-2029.

Ketua GAPTA mengatakan, GAPTA akan terlibat secara langsung dalam dinamika pesta demokrasi lokal. Yaitu memberikan dukungan secara total kepada BUNDA DEWI HANDAJANI sebagai Calon Bupati Tanggamus.

Di sela sela kegiatan yang dilaksanakan di Pulau Panggung itu, dukungan kepada Bunda Dewi, Iriadi menjelaskan jika ormas gabungan pemuda Tanggamus akan memberikan dukungan kepada DEWI HANDAJANI sebagai Calon Bupati Tanggamus, dengan totalitas. Hal itu dikarenakan karena kita sudah melihat dan merasakan sendiri kinerja DEWI HANDAJANI selama memimpin Kabupaten Tanggamus di masa jabatan sebelumnya.

“Alasan kenapa GAPTA mendukung penuh pencalonan kembali Dewi Handajani sebagai Bupati Tanggamus dikarenakan, kami sudah melihat dan merasakan sendiri hasil kerja nyata mereka di pemerintahan yang sebelumnya. Oleh karena itu kami akan mendukung penuh mereka dan yakin bisa memenangkan kembali Bunda Dewi Handajani untuk bisa duduk di kursi pemerintahan nomer satu sebagai Bupati Tanggamus periode 2024-2029″, jelas Iriadi. Minggu,(10/08/2024).

Masih kata Iriadi, kami selaku ormas GAPTA berharap agar Cabup ini bisa bersinergi dan sejalan dengan program kerja pemerintahan yang baru Dengan melakukan pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menuju Tanggamus yang lebih baik.

“Dalam membangun Tanggamus dibutuhkan sustainability dan pemantapan fikiran sehingga program kerja bisa selesai dengan baik, dan tercapai sesuai dengan target. Tidak terjadi lagi pengulangan pembangunan, yang menyebabkan biaya pembangunan menjadi tinggi,” imbuhnya

Di akhir pertemuan, dukungan ormas GAPTA yang juga dihadiri anggota, Iriadi dan seluruh jajaran pengurus dan anggota Gapta menitipkan pesan dan harapan agar Bunda Dewi Handajani senantiasa menjaga amanah yang kami berikan

MASYARAKAT TANGGAMUS MEMPERTANYAKAN CSR

MASYARAKAT TANGGAMUS MEMPERTANYAKAN CSR
Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengharapkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu dapat ikut berpartisipasi optimal dalam pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya melalui program corporate social responsibility (CSR).

Ketua aliansi Jurnalistik online Indonesia(AJOI) BUDI HARTONO mengatakan, sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Tanggamus. Di antaranya perusahaan geothermal energi atau pembangkit listrik tenaga panas, PT Tanggamus Elektrik Power (TEP), PT Aqua (Danone) dan lainnya.
“Perusahaan skala nasional tersebut sangat diharapkan dapat memberikan CSR yang optimal sebagai bentuk partisipasi mereka dalam program pembangunan yang ada di tanggamus” kata Budi minggu 11 Agustus 2024.

lebih lanjut budi mengatakan, contoh terkait sudah berapa lama tahun kah pertamina giotermal ulu belu beroprasi barang tentu sudah ada CSR tersebut." ia masyarakat tanggamus sebenarnya menanyakan digunakan untuk apa ya? yang dibangun dengan menggunakan CSR itu, jelas budi menirukan pertanyaan masyarakat padanya.

Salah satu Humas pertamina giotermal ulu belu yang enggan namanya disebutkan mengatakan kepada harian tanggamus news bahwa benar pihak nya telah memberikan CSR tersebut kepada pemkab tanggamus setiap tahunnya, "ia pak dari pihak kami sudah memenuhi tanggungjawab tersebut kepada pemkab tanggamus, jelas humas singkat. 

sekedar untuk diketahui bahwa: 

Secara umum, peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (“CSR”) diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan perincian sebagai berikut:
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.”
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa “tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kwajaran.”
Selanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah No. 47/2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang merupakan turunan dari UU No. 40 Tahun 2007. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dinyatakan bahwa “tanggungjawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Selain UU Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus CSR sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan, antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b menyatakan bahwa “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Dalam Penjelasan Pasal 15 ini juga dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR. Namun, mengenai besaran dana CSR dan pengalokasian/peruntukkan dana CSR tersebut merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat dan/atau Pemerintah setempat. Dibutuhkan komunikasi yang baik antara para pihak ini demi menjamin terlaksananya program CSR yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu.(RED) 

Sabtu, 10 Agustus 2024

BERBAGI PENGETAHUAN, ASIK NYA BERBAGI !! SEMOGA BERGUNA

BERBAGI PENGETAHUAN, ASIK NYA BERBAGI !! SEMOGA BERGUNA
Harian TANGGAMUS NEWS - Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

 Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. Pada tulisan ini, mencoba memberi pemahaman agar masing perangkat negara melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.(RED) 

Jumat, 09 Agustus 2024

Polsek Kota Agung Umumkan Orang Hilang, Dua Pekan Ferzan Yudiarta Meninggalkan Rumah

Polsek Kota Agung Umumkan Orang Hilang, Dua Pekan Ferzan Yudiarta Meninggalkan Rumah
Harian TANGGAMUS NEWS - Seorang pria bernama Ferzan Yudiarta (38), warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung , Tanggamus, dilaporkan hilang oleh istrinya, Tutik Hasanatin (36). Laporan tersebut diterima oleh Polsek Kota Agung pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus mengatakan, menurut keterangan Tutik, suaminya meninggalkan rumah pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. 

Ferzan mengatakan kepada istrinya bahwa ia akan pergi bekerja ke kantornya di Belimbing, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, bersama seorang teman. 

Ia berangkat melalui jalur darat dengan membawa tas ransel hitam, topi hitam, jaket levis biru, dan sebuah handphone. Namun, hingga saat ini, Ferzan Yudiarta belum memberikan kabar baik kepada istrinya maupun kantornya. 

Handphone dan akun WhatsApp miliknya tidak aktif sejak Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, menambah kekhawatiran keluarga.

"Tutik Hasanatin, tidak mengetahui siapa teman yang pergi bersama suaminya maupun kendaraan yang mereka gunakan, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus," kata AKP Amsar.

AKP Amsar menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyebarkan informasi untuk menemukan Ferzan Yudiarta.

"Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Ferzan Yudiarta diharapkan dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau dapat menghubungi istrinya di nomor HP 081294966809," tandasnya. (*)


Kamis, 08 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka," ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek,  2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas  kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone" ujarnya 

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun," tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...