Factual dan Berimbang

Senin, 09 September 2024

Polsek Semaka Tinjau Lokasi Jembatan Terdampak Cuaca Ekstrem

Polsek Semaka Tinjau Lokasi Jembatan Terdampak Cuaca Ekstrem
Harian TANGGAMUS NEWS - Bhabinkamtibmas Polsek Semaka melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi jembatan yang terdampak cuaca ekstrem akibat tingginya intensitas curah hujan di wilayah Semaka, Kabupaten Tanggamus. Hujan yang turun deras menyebabkan debit air sungai meningkat drastis, sehingga tanah di sekitar jembatan terkikis.

Pengecekan ini dilakukan pada Senin, 9 September 2024 pukul 17.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Jembatan yang terdampak terletak di Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Semaka Polres Tanggamus, Iptu Sutarto, S.H, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan lebih lanjut yang bisa membahayakan pengguna jembatan. 

"Kami akan terus memantau perkembangan situasi, terutama di lokasi yang rawan terdampak cuaca ekstrem seperti ini," kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Polsek Semaka bekerja sama dengan pemerintah setempat dan masyarakat untuk menjaga infrastruktur yang vital bagi mobilitas dan kesejahteraan warga. 

Selain itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tanda-tanda kerusakan lebih lanjut di wilayah sekitar. 

"Dengan langkah cepat dan tanggap ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman meskipun di tengah cuaca buruk yang melanda wilayah Semaka," tandasnya. (*)


Jumat, 06 September 2024

Dengar Curhatan Warga Semaka, Kapolres Tanggamus Siap Bergabung WhatsApp Group Setiap Kecamatan

Dengar Curhatan Warga Semaka, Kapolres Tanggamus Siap Bergabung WhatsApp Group Setiap Kecamatan
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam kegiatan "Jumat Curhat" di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat 6 September 2024, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., mendengar berbagai curhatan dari warga Sidomulyo. Mulai dari persepsi biaya pelaporan kepada polisi, hingga keluhan soal keamanan dan kebutuhan tambahan Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.

Sugino, salah satu tokoh masyarakat Sidomulyo, menyampaikan bahwa masih ada warga yang enggan melapor ke polisi karena khawatir dikenakan biaya. Menanggapi hal ini, Kapolres Rivanda menegaskan bahwa setiap laporan kepada pihak kepolisian tidak dipungut biaya apa pun.

"Laporan kepada polisi gratis. Kami pastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam membuat laporan," kata AKBP Rivanda dengan tegas.

Suwarji, warga Sidomulyo lainnya, mengeluhkan masih adanya pelaku pungutan liar terhadap hasil bumi, yang seringkali berujung pada pencurian. Ia meminta agar polisi bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Kapolres AKBP Rivanda merespons dengan langkah konkrit, yakni akan bergabung dalam grup WhatsApp di setiap kecamatan. Grup tersebut akan beranggotakan aparat kecamatan, Kapolsek, kepala pekon, serta tokoh masyarakat. Dengan adanya grup ini, komunikasi terkait keamanan dan tindakan kriminal bisa disampaikan lebih cepat.

"Saya sendiri akan bergabung dalam grup WhatsApp tersebut, begitu juga dengan Kasat Reskrim dan Kapolsek Semaka, agar setiap informasi bisa cepat kami tindak lanjuti," ujar AKBP Rivanda.

Ariyanto, seorang tokoh agama di Sidomulyo, meminta tambahan Bhabinkamtibmas untuk Kecamatan Semaka. Menjawab permintaan ini, Kapolres Rivanda menjelaskan bahwa saat ini ada keterbatasan jumlah personel polisi, sehingga tidak memungkinkan menempatkan satu Bhabinkamtibmas di setiap pekon.

"Dengan kekurangan personel ini, kami siasati dengan menugaskan satu Bhabinkamtibmas untuk menangani beberapa pekon yang berdekatan. Meskipun begitu, kami pastikan tugas-tugas tetap terlaksana dengan baik," tandasnya.

Kegiatan "Jumat Curhat" di Sidomulyo ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Tanggamus dalam mendengarkan dan merespons langsung keluhan masyarakat. Dengan bergabungnya Kapolres dan jajaran di grup WhatsApp kecamatan, diharapkan komunikasi antara aparat dan warga semakin efektif dalam menjaga keamanan wilayah. (*)

Rabu, 04 September 2024

DUGAAN DI TAHUN 2023 KEPALA PEKON DATARAJAN ULU BELU MEMBERIKAN LAPORAN FIKTIP

DUGAAN DI TAHUN 2023 KEPALA PEKON DATARAJAN ULU BELU MEMBERIKAN LAPORAN FIKTIP
Harian TANGGAMUS NEWS - Sodri Kepala Pekon datarajan Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Diduga korupsi dana desa anggaran tahun 2023 Demi kepentingan pribadi. 

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi dilapangan oleh awak media ini didapati beberapa item yang tidak tersalurkan oleh Oknum Kepala Pekon datarajan, tidak sesuai prosuder diduga kuat Sodri selaku kepala pekon  Datarajan memanfaatkan jabatannya untuk meraup ke untungan dari Dana Desa Tahun 2023 untuk memperkaya diri sendiri, rabu 4 September 2024.

Berdasarkan penuturan beberapa warga sekitar yang enggan nama nya disebutkan mengatakan "untuk anggaran ketahanan pangan kami tidak pernah melihat atau menerima baik berupa sayuran atau pun bibit seperti pekon tetangga itu kan mereka dapat mas, berupa barang yang lain nya juga tidak ada", ujar mereka(warga). 

Adapun rincian yang diduga dikorupsi Sodri selaku kepala pekon Datarajan :

- Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa data rajan
Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan perpustakaan digital)
Rp 15.000.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Rambu Jalan (Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Pekon)
Rp 27.500.000

- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pengadaan Kursi Pelayanan dan kursi Perangkat di kantor Pekon)
Rp 20.860.000

- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Data Rajan
Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pembuatan Peta Lokasi Pekon)
Rp 77.000.000

- Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan Bibit sayuran dan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat (PKK Pekon))
Rp 44.083.000

Saat awak media ini mencoba untuk menemui Sodri di kantor pekon yang bersangkutan tidak berada ditempat sedangkan pada hari kerja tapi kantor pekon hari ini rabu tidak buka sama sekali seperti kuburan sepi senyap bagaimana mau memberikan pelayanan untuk masyarakat kalau kantor pekon saja tidak buka pada saat jam kerja. 

Tidak patah semangat awak media ini melanjutkan niat nya untuk mendatangi kediaman Sodri kepala pekon datarajan tersebut guna ingin konfirmasi terkait keterangan warga datarajan, namun sayang kata salah satu penghuni rumah" bapak tidak ada dirumah gak tau perginya kemana" kata salah satu penghuni rumah kepala pekon tersebut kepada awak media ini. 

Sampai rilis berita ini diterbitkan kepala pekon tidak bisa ditemui untuk dipintai keterangan hak jawab dirinya(kakon) agar berita berimbang. BERSAMBUNG,... (Red). 

Selasa, 03 September 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Bandar Sabu bersama Seorang Perempuan di Dalam Bunker Pugung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Bandar Sabu bersama Seorang Perempuan di Dalam Bunker Pugung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB. 

Tersangka utama yang diduga sebagai bandar sabu, berinisial ED (49), merupakan residivis dalam kasus yang sama. ED ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VE (42), yang diketahui merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yaitu AB (35) dan DJ (33), berhasil kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ungkap AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 September 2024.

AKP Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Keduanya mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED. 

Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan, yaitu sebuah bunker yang ternyata menjadi tempat persembunyian ED.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah seorang bandar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bundel plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, dua kotak kecil, enam bundel plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam.

Selain itu, dari VE yang saat itu berada di dalam bunker bersama ED, petugas menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, sumbu, plastik klip kecil bekas pakai, dua korek api gas, dua pipet plastik, dan tiga unit telepon genggam.

"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ED kepada penyidik, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.

Kasat menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah dengan memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang melakukan transaksi di sebuah gubuk. 

"Apabila ada pembeli, maka AB dan DJ akan mengambil barang tersebut dari ED yang bersembunyi di dalam bunker," ujarnya.

Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan mengungkapkan bahwa VE diduga merupakan kekasih dari ED. "Pada hari penangkapan, VE datang ke bunker tersebut diduga untuk melakukan pesta sabu bersama ED," ungkapnya.

Saat ini, tersangka ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Terduga Kurir Sabu di Pugung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Terduga Kurir Sabu di Pugung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin sore, 2 September 2024. 

Kedua tersangka yang berinisial AB (35) dan DJ (33) merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIB oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., dalam keterangan mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.

"Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk tempat penangkapan," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 September 2024.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Rantau Tijang. 

Setelah memastikan informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan di gubuk tersebut, di mana kedua tersangka sedang berada. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan digunakan oleh kedua pelaku.

"Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Tindak lanjut dari kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan mengupayakan agar peredaran narkotika di wilayah ini bisa diberantas secara tuntas," tandasnya. (*)


PERPISAHAN KKN MUHAMADIYAH ALMAHAYATI BANDAR LAMPUNG

PERPISAHAN KKN MUHAMADIYAH ALMAHAYATI BANDAR LAMPUNG 

Harian TANGGAMUS NEWS - Selama kurang lebih 40 hari, mahasiswa Muhamadiyah dan Malhayati bandar lampung telah melakukan pengabdian, pembelajaran di pekon Argomulyo kecamatan sumberjo. Beragam momen selama Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi kenangan tersendiri bagi mahasiswa. Salah satunya adalah acara perpisahan antara kelompok KKN dengan warga pekon sekitar. selasa 3/9/24.

Setiap pertemuan pasti ada perpisahan, Kelompok KKN Muhamadiyah dan Malhayati laksanakan kegiatan perpisahan bersama masyarakat pekon Argomulyo. Agenda ini merupakan acara perpisahan anak KKN di pekon Argomulyo setelah satu bulan lebih mengabdi di pekon tersebut. Turut hadir Kepala pekon Sugiono serta Perangkat pekon, Ketua BPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat pekon Argomulyo. 

Perpisahan memang menyisakan kesedihan namun hakikat pertemuan pasti bekawan perpisahan. Terimakasih atas semua bantuannya semua waktunya, pelukan hangat, keramahan yang warga pekon berikan, tidak banyak yang bisa kami ucapkan selain rasa terimakasih dan rasa syukur atas diterimanya kami di pekon Argomulyo kecamatan sumberjo ini. 

Kepala pekon argomolyo kecamatan sumberjo "Sugiono gunakan hak jawab, terkait isu pemberitaan di media online belakangan ini.

Kepala pekon argomolyo kecamatan sumberjo "Sugiono gunakan hak jawab, terkait isu pemberitaan di media online belakangan ini. 
Harian TANGGAMUS NEWS - Sugiono(54th) ditimpa isu miring oleh pemberitaan media online Belakangan ini. 

Pria yang menjabat kepala pekon sejak tiga priude itu mengutuk keras judul pemberitaan online yang menuduh Sugiono korupsi di tahun 2020-2023, dan tidak merilisasikan dana desa . ” Ini kan jelas fitnah berita bohong dan diskriminasi serta melanggar HAM saya” ujar sugiono pada Harian Tanggamus News, Senin 03/09/2024

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa isi berita itu adalah bohong, fitnah dan dangkal data serta kurang dianalisis dan itu menjadi preseden buruk bagi dunia pers yang kurang profesional, tidak berimbang, menghakimi dan diskriminatif.

Oleh sebab itu, sugiono menggunakan mekanisme hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan tersebut sebagai amanat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang dalam hal ini hak Koreksi dan Hak Jawab tersebut akan ditujukan kepada pusat redaksi media media online bersangkutan.

Adapun yang menjadi bahasan dalam hal jawab dan koreksi tersebut adalah pemberitaan dugaan korupsi  ” Saya korupsi apa?  di pemberitaan media tersebut dugaan korupsi yang ditulis tidak jelas,  yang seperti apa kok tidak ditulis, wong mereka konfirmasi ke saya saja tidak, kan aneh berita itu, keberimbangan beritanya kok tidak ada” kecam sugiono.

Selain itu pemberitaannya juga copy paste judul sama isi sama dari beberapa media tersebut, ini kan jelas melanggar UU pers dan UU hak cipta. Juga hal ini menunjukkan wartawan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.” Junjung tinggi dong kode etik jurnalis sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi bisa terjamin”, ujar sugiono menyayangkan pemberitaan media online. 

Menyangkut dugaan korupsi pembangunan pengelolaan , sugiono membantahnya bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan Musrenbang kecamatan dan Pekon dan pendampingan konsultan. Apabila ada program yang belum berjalan atau ada bantuan dan lain lain maka akan masuk dalam RAP-B Pekon. ” Kami ada RAP-B Pekon perubahan yang sudah selesai dan bisa dilaksanakan pada bulan hari  dan tanggal, jelas nya. 

Pelaksanaan program Pekon sudah dilaksanakan bertahap dan sudah dilakukan evaluasi, supervisi dan pelaporan yang jelas. Jika rekan rekan media dapat mengetahui program Pekon melalui aplikasi Jaga.id KPK, itu adalah tahapan program perencanaan yang ditulis secara online,” Jadi pengawalan oleh KPK tentang dana desa oleh KPK melalui aplikasi jaga.id jangan disalahgunakan menakuti nakuti, karena itu ibarat kacang masih kulitnya isinya kan masih detail dan harus dipahami secara detail sehingga, berita tidak bohong, fitnah, tidak berimbang dan seperti orang mabok kepayang dalam analisis berita,” kecam kakon sugiono kesal.

Mekanisme hak jawab dan hak Koreksi ini akan dilakukan secara persuasif ke media online bersangkutan jika tidak akan kita sengketakan ke dewan pers serta menempuh jalur pidana atau perdata. ” Saya berharap rekan rekan media sebagai pekerja mulia dan profesional jangan dirusak oleh oknum wartawan yang menyimpang tidak tau tugas pungsi propesi sendiri, jangan gara gara nila setitik rusak susu Sebelanga”, harap sugiono.

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...