Factual dan Berimbang

Jumat, 04 Oktober 2024

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.
Harian TANGGAMUS NEWS - Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,  tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi  terkesan polhut malah mem bek up ,  " ujar B. Hartono selaku ketua  DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus   di ruang kerja nya . Beberapa hari yang lalu.
   B. Hartono mengatakan dalam waktu dekat  akan melakukan investastigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata  pekon Talangjawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32. " Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan,  itu kan hutan lindung harus ada izin nya, baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok , lebih lebih jika  taman wisata tersebut di kelola oleh pekon  menggunakan dana desa,  itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,  mestinya  DD itu  peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas, ini sudah jelas  pembangunan taman wisata tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang,   kita akan tindak lanjuti persoalan ini. Termasuk juga pembangunan embung nya.  Setelah nanti kita full bukti dan keterangan. Maka. Akan kita teruskan ke APH ,  dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan kan bangunan liar yang ada di sana ". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
 Ya. 

Pernyataan feri elfison di salah satu media online  selaku kepala pekon Talangjawa kecamatan Pulaupang terkait pembangunan taman wisata di register 32 menggunakan dana swadaya  sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung  saat di konfirmasi via telepon seluler nya. 

Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talangjawa yang di alokasikan untuk  pembangunan taman wisata tersebut, sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES. dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon, jelas nya. 

 Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat hususnya warga setempat. Jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah  swadaya. Lalu dana desa  yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana ?? 

sementara itu tim monitoring kecamatan Pulaupanggung  terkait  pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32  yang kini menjadi sorotan. Dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan ,  melalui pesan WhatsApp oleh sekcam. , mengatakan akan menindak lanjuti  hal ini pada waktu pelaksanaan monef.(RED) 

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.
Harian TANGGAMUS NEWS - Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,  tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi  terkesan polhut malah mem bek up ,  " ujar B. Hartono selaku ketua  DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus   di ruang kerja nya . Beberapa hari yang lalu.
   B. Hartono mengatakan dalam waktu dekat  akan melakukan investastigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata  pekon Talangjawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32. " Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan,  itu kan hutan lindung harus ada izin nya, baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok , lebih lebih jika  taman wisata tersebut di kelola oleh pekon  menggunakan dana desa,  itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,  mestinya  DD itu  peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas, ini sudah jelas  pembangunan taman wisata tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang,   kita akan tindak lanjuti persoalan ini. Termasuk juga pembangunan embung nya.  Setelah nanti kita full bukti dan keterangan. Maka. Akan kita teruskan ke APH ,  dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan kan bangunan liar yang ada di sana ". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
  

Pernyataan feri elfison di salah satu media online  selaku kepala pekon Talangjawa kecamatan Pulaupang terkait pembangunan taman wisata di register 32 menggunakan dana swadaya  sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung   saat  di  konfirmasi via telepon seluler  Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talangjawa yang di alokasikan untuk  pembangunan taman wisata tersebut, sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES. dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon ,
     Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat hususnya warga setempat.  Jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah  swadaya. Lalu dana desa  yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana ?? 
      sementara itu tim monitoring kecamatan Pulaupanggung  terkait  pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32  yang kini menjadi sorotan. Dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan ,  melalui pesan WhatsApp oleh sekcam. , mengatakan akan menindak lanjuti  hal ini pada waktu pelaksanaan monef.(RED) 



Kamis, 03 Oktober 2024

Polres Tanggamus Kerahkan Puluhan Personil Amankan Kunker Pj Gubernur Lampung

Polres Tanggamus Kerahkan Puluhan Personil Amankan Kunker Pj Gubernur Lampung
Harian TANGGAMUS NEWS – Polres Tanggamus menurunkan personel untuk mengamankan kunjungan kerja (Kunker) Pj Gubernur Lampung, Samsudin, ke Kabupaten Tanggamus yang berlangsung sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama rangkaian kegiatan.

Rangkaian acara dimulai pada Kamis, 3 Oktober 2024, sore dengan Pj Gubernur Samsudin dan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan peninjauan ruas jalan Kuripan di Kota Agung, Tanggamus. Pada malam harinya, pukul 19.00 WIB, dilanjutkan dengan sosialisasi netralitas ASN dalam rangka persiapan Pilkada 2024 di Rumdin Bupati.

Kegiatan berlanjut pada Jumat, 4 Oktober 2024, dimulai dengan olahraga bersama di Taman Wisata Muara Indah. Setelah itu, Pj Gubernur meninjau pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meresmikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis di Kota Agung. 

Tidak hanya itu, Pj Gubernur Samsudin juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Al Islah Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung sebelum mengakhiri rangkaian kunjungan dengan menghadiri panen melon di Dusun Merabung 1, Kecamatan Pugung.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa Polres Tanggamus mengerahkan total 71 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan kunjungan tersebut. 

“Kami mengerahkan personel pengamanan terbuka, tertutup, serta pengaturan lalu lintas. Pengamanan ini juga melibatkan TNI Kodim 0424 Tanggamus, Dishub, dan Pol PP Kabupaten Tanggamus,” jelas AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Lebih lanjut, AKP M. Yusuf memastikan bahwa hingga saat ini, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif. “Seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini menjadi salah satu langkah Pj Gubernur Samsudin dalam memantau langsung kondisi di wilayah Tanggamus, sekaligus memastikan berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan optimal. (*)





DARYANTO KEPALA PEKON WONOHARJO KECAMATAN SUMBERJO MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA NYA.

DARYANTO KEPALA PEKON WONOHARJO KECAMATAN SUMBERJO MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA NYA. 

Harian TANGGAMUS NEWS - Kepala Pekon (Kakon) Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Daryanto mengunjungi dan memberikan santunan kepada Sanem (73), Korban Penipuan berkedok bantuan, hingga mengalami kerugian berkisar Puluhan juta rupiah, pada Jumat (4/10/2024).

Sanem (73) warga Dusun 3, Pekon Wonoharjo. Lansia tersebut tinggal bersama suami, Sapon (64), di sebuah rumah yang cukup tua dan belum permanen. Demi kelangsungan hidupnya, keseharian Sapon dikenal sebagai Pekerja buruh harian.

Ditengah himpitan ekonominya, pasangan sejoli itu diketahui telah tertimpa musibah. Hal itu dijelaskan Kepala Pekon (Kakon) Daryanto Pada awak media paska kunjungannya dikediaman Sapon. "Mbok Sanem telah kehilangan perhiasan berupa Cincin 7 gram, diduga akibat penipuan yang berkedok bantuan. Menurut keterangan Mbok Sanem, pelaku adalah seorang pria mengenakan pakaian hitam, wajah ditutup masker dan mengendarai sepeda motor," ujar Kakon.

Kejadian naas tersebut, bermula sesaat setelah korban membeli sayuran pada Penjual sayur yang biasa menjajakan dagangannya di pinggiran jalan. "Tiba-tiba seorang pria menghampiri Mbok Sanem, kemudian dengan cara yang santun, kata Sanem, Pelaku menjanjikan akan memberi bantuan berupa Uang tunai sebesar 2,5 Juta Rupiah kepadanya," jelas Kakon.

Saat ditemui dikediamannya, Sanem yang didampingi sang suami, menceritakan, bahwa Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis pagi, (26/9), sekira pukul 9.00 WIB. "Saya dijanjikan akan mendapat bantuan uang, kemudian Pelaku berpura-pura mengecek kesehatan saya, dengan sebuah alat. Saya diurut bagian tangan dan pundak kemudian saya dijemur di pelataran depan rumah," Ujar Sanem seraya menunjuk ke arah depan rumahnya.

Sementara Suami Sanem (Sapon), menuturkan bahwa, saat kejadian Ia tidak berada dirumah, karena  bekerja di tempat tetangganya. "Kejadian tersebut baru saya ketahui pada siang hari, sekira pukul 13.00 WIB. Kata tetangga saya yang sempat melihat pelaku, Dia mengendarai Sepeda motor merk Honda Beat," kata Sapon.

Atas kejadian tersebut, Kakon Daryanto menghimbau kepada warga Pekonnya agar senantiasa waspada terhadap para pelaku kejahatan yang diduga memiliki berbagai modus. "Saya menghimbau agar lebih waspada terhadap orang yang belum dikenal, apabila terdapat hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan pada Ketua RT atau Kepala Dusun terdekat," imbaunya.(RED) 

Rabu, 02 Oktober 2024

Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan 
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 

Pengungkapan ini setelah berhasil menangkap dua DPO pelaku, keduanya ditangkap pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023. Korban, Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, melaporkan kejadian pencurian di areal persawahannya. Kejadian ini pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 kilogram cabai caplak milik korban dicuri.

"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil diidentifikasi yakni inisial IY (32) dan CA (35). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 2 Oktober 2024.

AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian ketika dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, sedang menjaga tanaman di area sawah. 

Mereka melihat dua orang pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Kedua saksi kemudian mengikuti para pelaku hingga ke rumah Iyas Bin Abdulloh. Setelah mengetahui kejadian ini, Mahfud dan Rifki melaporkan kepada korban, Husen.

"Ketika korban bersama para saksi mendatangi rumah Iyas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai di tempat kejadian," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah ditangkap tersangka IY mengakui bersama CA yang juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Selasa, 01 Oktober 2024

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan 
Tokoh Agama).
Harian TANGGAMUS NEWS - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan 
Tokoh Agama).
Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab 
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.


PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,
dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah 
diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan 
berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan. 

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat 
citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga,  mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang 
belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta
waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,
dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*

Polsek Pematang Sawa Identifikasi Penemuan Mayat di Kolam Kebun Tanjungan

Polsek Pematang Sawa Identifikasi Penemuan Mayat di Kolam Kebun Tanjungan
Harian TANGGAMUS NEWS - Warga Dusun Tanjung Anom, Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, digegerkan dengan penemuan mayat pada Selasa 1 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ahmad Rais mengatakan, mayat tersebut ditemukan di kolam kebun milik Sarjonom.

"Adapun identitas korban bernama Bintoro bin Salimin (50), seorang petani yang tinggal di Dusun Tanjung Anom, Pekon Tanjungan," kata Ipda Ahmad Rais mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban berangkat dari rumah menuju kebun sekitar pukul 07.30 WIB. Biasanya, korban pulang pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB, korban belum kembali. 

"Keluarga bersama warga pun mulai mencari korban sekitar pukul 15.00 WIB. Korban akhirnya ditemukan tergeletak di kolam kebun sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Ipda Ahmad Rais mengungkapkan, dugaan sementara korban meninggal akibat sakit mendadak, mengingat korban memiliki riwayat penyakit asam lambung akut. 

Pihak puskesmas yang melakukan pemeriksaan memperkirakan korban telah meninggal sekitar lima jam sebelum ditemukan. 

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga keluarga menolak otopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah," ungkapnya.

Ditambahkannya, korban langsung dibawa ke rumah duka untuk proses pemakaman yang direncanakan setelah orang tua korban tiba dari Bandar Lampung. 

"Pemakaman akan dilaksanakan pada malam ini juga di Dusun Tanjung Anom, Pekon Tanjungan," tutupnya. (*)

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...