Factual dan Berimbang

Jumat, 04 Oktober 2024

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.
Harian TANGGAMUS NEWS - Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,  tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi  terkesan polhut malah mem bek up ,  " ujar B. Hartono selaku ketua  DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus   di ruang kerja nya . Beberapa hari yang lalu.
   B. Hartono mengatakan dalam waktu dekat  akan melakukan investastigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata  pekon Talangjawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32. " Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan,  itu kan hutan lindung harus ada izin nya, baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok , lebih lebih jika  taman wisata tersebut di kelola oleh pekon  menggunakan dana desa,  itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,  mestinya  DD itu  peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas, ini sudah jelas  pembangunan taman wisata tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang,   kita akan tindak lanjuti persoalan ini. Termasuk juga pembangunan embung nya.  Setelah nanti kita full bukti dan keterangan. Maka. Akan kita teruskan ke APH ,  dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan kan bangunan liar yang ada di sana ". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
 Ya. 

Pernyataan feri elfison di salah satu media online  selaku kepala pekon Talangjawa kecamatan Pulaupang terkait pembangunan taman wisata di register 32 menggunakan dana swadaya  sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung  saat di konfirmasi via telepon seluler nya. 

Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talangjawa yang di alokasikan untuk  pembangunan taman wisata tersebut, sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES. dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon, jelas nya. 

 Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat hususnya warga setempat. Jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah  swadaya. Lalu dana desa  yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana ?? 

sementara itu tim monitoring kecamatan Pulaupanggung  terkait  pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32  yang kini menjadi sorotan. Dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan ,  melalui pesan WhatsApp oleh sekcam. , mengatakan akan menindak lanjuti  hal ini pada waktu pelaksanaan monef.(RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...