Factual dan Berimbang

Minggu, 06 Oktober 2024

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL
Harian TANGGAMUS NEWS, pengetahuan - Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan juga sebagai pilar ke empat. Pers adalah lembaga sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk  tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data  dan grafik maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers menurut UU RI No.40 ini adalah    salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan  merupakan unsur yang  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari  dan   menyampaikan informasi juga sangat penting untuk  mewujudkan Hak Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi  Manusia.

Antara  lain, yang menyatakan bahwa setiap orang   berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi  sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa  tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi  :  "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan  mengeluarkan pendapat;  dalam hal ini  termasuk     kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan   untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi   dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan  tidak memandang  batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan  peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,   karena itu dituntut pers  yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat  dimaksud antara lain bahwa oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh   lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh Dewan Pers dengan berbagai  bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk  menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.(RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...