Factual dan Berimbang

Jumat, 11 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan 6 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan 6 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari 
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan pelimpahan enam orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Identitas para tersangka diantaranya Herli Alias Li Bedut (45) warga Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus. Zuliana Alias Nana (34) Alamat: Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Hazairin Alias Jirin (44) Alamat Komplek Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selanjutnya, Diantoni Alias Ian (36) Alamat Pekon Badak, Limau, Tanggamus, Wahyuddin (54) Alamat Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus dan Zuhri (52) alamat Dusun Sukarame, Pekon Doh, Cukuh Balak, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, proses pelimpahan ini dilakukan setelah para tersangka ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan beberapa laporan polisi.

"Keenam tersangka dilimpahkan sekaligus kemarin, Kamis 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus," kata AKP Mirga Nurjuanda, Jumat 11 Oktober 2024.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung. 

Semua berkas perkara dan barang bukti terkait telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum," tegasnya. (*)

Kamis, 10 Oktober 2024

Pj. BUPATI TANGGAMUS MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) DAN KOORDINASI PIMPINAN OMBUDSMAN RI KE KABUPATEN TANGGAMUS.

Pj. BUPATI TANGGAMUS MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) DAN KOORDINASI PIMPINAN OMBUDSMAN RI KE KABUPATEN TANGGAMUS.
Harian TANGGAMUS NEWS - Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dan Koordinasi oleh Pimpinan Ombudsman RI di Ruang rapat Pj. Bupati Tanggamus Kamis (10/10/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI dari Jakarta, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan, Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas RI), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Lampung, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Tanggamus, Camat Air Naningan, Camat Talang Padang, Camat  Gisting, Camat Kota Agung, Kepala UPTD Puskesmas Gisting dan Kepala UPTD Puskesmas Talang Padang.

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Tanggamus menyampaikan SELAMAT DATANG kepada Bapak/ibu Anggota Ombudsman Pusat dan Perwakilan Provinsi Lampung di daerah kami, Kabupaten Tanggamus.

Kabupaten Tanggamus ini sebuah Kabupaten disebelah barat daya Provinsi Lampung, selama ini warganya hidup dengan harmonis, aman dan damai. Nama Tanggamus sering diakronimkan sebagai “Tangga Menuju Surga”, atau “Tangga Menuju Sukses”, dan memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, artinya “bekerja bersama-sama”. 
Sebagai gambaran kepada Bapak/Ibu, bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki luas daratan 2.855,46 Km2 dan luas wilayah laut 1.779,50 Km2. Memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah desa/pekon sebanyak 299 pekon, dan 3 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 662.542 Jiwa.


Jumlah perangkat daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 adalah 57 Perangkat Daerah terdiri dari:
1 Sekretariat Daerah terdiri dari 10 Bagian,
1 Sekretariat DPRD,1 Inspektorat Kabupaten, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Rumah Sakit Umum Daerah, 1 Sekretariat KPU, 20 Dinas, 5 Badan,20 Kecamatan, 3 Kelurahan, 3 Perusahaan Daerah (PDAM, AUTJ dan BPRS).

Diluar perangkat daerah juga terdapat 26 Puskesmas dan 299 pekon, yang kesemuanya adalah pemberi pelayanan publik bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dan pada hari ini, kita kedatangan tamu dari Ombudsman RI, bersama dengan Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas untuk melaksanakan Kunjungan Kerja dan Koordinasi pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Berkenaan dengan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, Saya minta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu:
1. Standar Pelayanan,
2. Maklumat Layanan,
3. Sistem Informasi Pelayanan Publik;
4. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;
5. Pelayanan Khusus;
6. Pengelolaan Pengaduan;
7. Penilaian Kinerja;
8. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan
9. Atribut.

Saya berharap agar kiranya penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Tanggamus di tahun 2024, dapat kembali ke ZONA HIJAU seperti pernah kami dapatkan pada tahun 2021 yang lalu.
Untuk tahun 2023, Kabupaten Tanggamus berada pada Zona Kuning (C) nilai Indeks 71,99. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat, Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2021-2024 tetap berada pada Kategori B dengan Nilai Indeks 87,41 (Triwulan III).


Telah banyak program, inovasi dan upaya pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam peningkatan pelayanan publik, sejak beberapa tahun lalu dan masih 

dilaksanakan sampai saat ini, diantaranya:
-Program 1 Ambulans 1 Pekon.
-Pemberian Kartu Lansia Tanggamus (KLT).
-Adanya Posyandu Remaja dan Posyandu Ternak setelah sebelumnya Posyandu Balita dan Posyandu Lansia.
-Pelayanan Pak Kamling, yaitu: Pelayanan Administrasi Kependudukan Perekaman Keliling.
-Pelayanan Pasben, Yaitu: Pelayanan Pasca Bencana. 
-Pelayanan Pelakol, Yaitu: Pelayanan Kolektif. Antara Disdukcapil dan Pekon/Desa.
-Pelayanan Berita Asik, Yaitu: Pemberian Akta Kelahiran Melalui Fasilitas Kesehatan. 
-Pelayanan home service, yaitu: pelayanan adminduk yang dikhususkan bagi manula dan disabilitas. 
-Inovasi kotag, penerbitan akta perkawinan melalui kolaborasi dengan tokoh agama.
-Penerapan SI-TAPIS RATU (sistem informasi perencanaan terintegrasi, rapi, akuntabel, transparan dan unggul) pada integrasi e-planning dengan e-budgeting oleh Bapperida.
-Optimalisasi pelayanan dan pengarsipan surat menyurat secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan sistem elektronik e-SIMA (Sistem Informasi Manajemen Arsip) di lingkungan BPKD.
-Aplikasi sistem layanan untuk masyarakat bahagia (SILUMBA).
-Inovasi Ratu Bumi Salaras (kendaraan untuk ibu hamil periksa, melahirkan, dan nifas).
-Inovasi Gema Buresti (Gerakan Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi).
-Inovasi SI BAPAN (jaminan perlindungan jiwa bagi pelaku usaha perikanan/nelayan dalam bentuk Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
-Inovasi Minta Mu Wat Pas (Monitoring Indikator Mutu Waktu Tunggu Pasien) di RSUDBM.
-Inovasi Mo Raja Rana (Monitoring Rawat Jalan dan Rawat Inap) di RSUDBM.
-Saber Pekan (Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan).
-Pinter Adarasa (Pusat Informasi dan Data terintegrasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa).
-Dan lain-lain.) 

Polres Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bencana

Polres Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bencana
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus mengadakan rapat koordinasi mitigasi bencana di Aula Paramasatwika, yang dipimpin oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K bersama Pasi Ops Kapten Rio Antomi, mewakili Dandim 0424/TGM, serta Plt. Kalak BPBD Tanggamus, Iwan Junianto, mewakili Pj Bupati Tanggamus, Kamis 10 Oktober 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Samsuri, Kasat Intelkam Iptu Arbiyanto, Kasat Polairud Iptu Zulkarnain, perwakilan para Kapolsek, serta perwakilan OPD, Basarnas, PLN, Apdesi, dan RAPI. 

Rapat tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi apabila terjadi bencana apapun di wilayah Kabupaten Tanggamus sehingga semua stakeholder terkait dapat bergerak cepat setelah informasi yang disampaikan melalui kanal yang ada.

Selain itu juga, kecepatan informasi terkait bencana akan dipadukan dengan keterangan-keterangan para pemangku kepentingan sehingga dapat segera disampaikan kepada masyarakat dengan cepat dan akurat.

Pasalnya, bencana alam merupakan bentuk peristiwa yang tidak dapat diduga kemunculannya dan bencana alam juga menimbulkan kerusakan disekitarnya seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan lain-lain oleh karena itu diperlukan adanya mitigasi yang merupakan suatu upaya untuk mengurangi resiko terjadinya bencana khusunya di Kabupaten Tanggamus.

Dalam rangka mitigasi meminimalkan dampak resiko bencana alam terhadap masyarakat, infrastruktur, dan perekonomian di Kabupaten Tanggamus sehingga perlu di lakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kesiapan dan meningkatkan respons terhadap situasi kotijensi bencana dapat dilakukan dengan cepat dan efektif, mengurangi jumlah korban jiwa dan kerugian material.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan serta membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dan terpetakannya daerah rawan bencana alam.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda dalam sambutanya mengatakan, mitigasi bencana sangat penting dalam kesiapsiagaan antisipasi bencana, terlebih saat ini telah datang musim penghujan.

"Saya berharap kepada rekan-rekan semua dapat berperan serta dalam mitigasi bencana ini, demi kepentingan masyarakat," kata AKBP Rivanda.

Kapolres menegaskan, melalui kanal group komunikasi yang disediakan nantinya, semua pemangku kepentingan dapat saling bekerjasama melengkapi dalam penangananan bencana.

"Saya berharap ini bisa berjalan dengan baik, kita bisa berperan baik sehingga semua permasalahan dengan didukung oleh pemerintah daerah, TNI maupun stakeholder yang lain," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kalak BPBD Iwan Junianto mengucapkan terima kasih atas kegiatan mitigasi bencana yang dilaksanakan Polres Tanggamus. 

"Kami sangat berterima kasih atas inisiasi kegiatan mitigasi bencana oleh Polres Tanggamus," kata Iwan Junianto.

Kesempatan itu, Iwan Junianto jug memaparkan terkait isu Megathurst yang saat ini berkembang, selain itu juga potensi-potensi bencana yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Melalui pemaparan tersebut, diharapkan semua stakeholder dapat memahami dan mengantisipasi potensi bencana yang bisa saja terjadi di Kabupaten Tanggamus. (*)

Rabu, 09 Oktober 2024

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Satu Pelaku Ditangkap dan Rekannya DPO

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Satu Pelaku Ditangkap dan Rekannya DPO
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di yang terjadi pada Senin, 30 September 2024.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan adalah SO (23)warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberjo. 

"SO ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2024 dikediamannya dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash yang dilaporkan hilang oleh korban," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 9 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku SO, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian bersama rekannya inisial R warga Kecamatan Gisting.

"Atas pengakuan SO, kemudian dilakukan pengejarab terhadap R, namun ia tidak ditemukan, sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Korban anak insial RA bersama AY warga Talang Padang menuju lapangan untuk belajar sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO.

Kemudian keduanya bertemu 2 orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya, yang salah satu pelaku menghampiri korban meminjam motor dengan berucap "Dek, minjem motornya,. Yang dijawab korban "gak lah nanti dimarah bapak". 

Mengetahui jawaban tersebut salah seorang pelaku berkata kembali "Mau beli bensin sebentar aja", kemudian korban mengatakan "Saya ikut om", akan tetapi pelaku mengatakan kepada korban "gak boleh, tunggu sini saja", lalu korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku tersebut.

Setelah 15 menit menunggu kedua pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepada motor milik korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polsek Talang Padang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melapor kepolsek Talang Padang Polres Tanggamus," jelasnya.

Saat ini, tersangka SO dan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna hitam berikut STNK dan BPKB serta kunci kontak sepeda motor ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun. Sementara rekannya ditetapkan DPO," tandasnya. (*)

PGE AREA ULU BELU MELAKSANAKAN PERBAIKAN JALAN DEMI KELANCARAN TRASPORTASI MASYARAKAT

PGE AREA ULU BELU MELAKSANAKAN PERBAIKAN JALAN DEMI KELANCARAN TRASPORTASI MASYARAKAT

 TANGGAMUS NEWS - Bencana alam tanah longsor yang terjadi pada bulan Mei lalu yang mengakibatkan putusnya akses jalan Provinsi antara ruas Talang Padang sampai ke Ngarip, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Ulubelu merespon secara langsung dengan membuka akses utama jalan propinsi agar normal kembali saat kejadian, dan sebagai tindak lanjut penanganan bencana longsor tersebut pihak PGE saat ini melakukan perbaikan jalan dan pekerjaan perkuatan longsoran yang berlokasi di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Upaya perbaikan jalan dan penanganan longsor ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap akses jalan utama bagi masyarakat umum, demi kelancaran arus perekonomian serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, PGE Area Ulubelu sebagai Objek Vital Nasional berperan penting terhadap kontribusi kelistrikan di Provinsi Lampung.

Lingkup pekerjaan penanganan longsor yang akan dilakukan adalah pekerjaan penstabilan kekuatan jalan menggunakan metode pemancangan dinding turap baja, pekerjaan pembentukan lereng menggunakan metode MSE Wall, pekerjaan surface protection menggunakan metode shotcrete dan soil nailing. Hingga saat ini, pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan adalah pekerjaan pemancangan dan pekerjaan pembentukan lereng.

General Manager PGE Area Ulubelu, Hadi Suranto, menyampaikan kontribusi perusahaan dalam upaya turut membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. “Ini merupakan wujud kepedulian PGE dalam merespon tanggap kebencanaan melalui Program CSR serta keberlangsungan operasional perusahaan dalam menjaga ketahanan energi Nasional. Semoga apa yang sedang kami kerjakan ini menjadi berkah bagi pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar” ucapnya.

Terlaksananya pekerjaan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Ulubelu, Dinas BMBK Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPBD Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, BPKHTL Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta dukungan dari masyarakat sekitar lingkungan perusahaan untuk kelancaran transportasi dan pencegahan bencana di daerah rawan longsor.

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) merupakan bagian dari Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi panas bumi.

Saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas Bumi dan 1 Wilayah Kerja Penugasan dengan kapasitas terpasang sebesar 1.877 MW, terbagi 672,5 MW yang dioperasikan dan dikelola langsung oleh PGE dan 1.205 MW dikelola dengan skema Kontrak Operasi Bersama. Kapasitas terpasang panas bumi di wilayah kerja PGE berkontribusi sekitar 80% dari total kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia, dengan potensi pengurangan emisi CO2 sebesar sekitar 9,7 juta ton CO2 per tahun.

Sebagai world class green energy company, PGE ingin menciptakan nilai dengan memaksimalkan pengelolaan end-to-end potensi panas bumi beserta produk turunannya serta berpartisipasi dalam agenda dekarbonasi nasional dan global untuk menunjang Indonesia net zero emission 2060. PGE memiliki kredensial ESG yang sangat baik dengan 16 penghargaan PROPER Emas sejak 2011 sampai 2023 dalam penghargaan kepatuhan lingkungan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peringkat & Keterlibatan ESG.(RED) 

Selasa, 08 Oktober 2024

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda Kunjungi Polsek Talang Padang

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda Kunjungi Polsek Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS - Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., didampingi oleh Kasi Propam Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi, S.H.melakukan kunjungan kerja ke Polsek Talang Padang pada Rabu 9 Oktober 2024.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., beserta jajarannya. Kapolres juga memberikan arahan kepada personil Talang Padang di Aula Mapolsek setempat.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk memastikan kesiapan jajaran di setiap polsek dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024. 

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Rivanda menekankan pentingnya peningkatan kepekaan personel Bhabinkamtibmas di lapangan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Tanggamus 2024. 

"Bhabinkamtibmas harus lebih waspada dan tanggap terhadap situasi di wilayah binaan masing-masing, mengingat Pilkada merupakan momen krusial yang membutuhkan stabilitas keamanan," ujar Kapolres.

Selain itu, AKBP Rivanda mengingatkan seluruh personel Polres Tanggamus, khususnya di Polsek Talang Padang, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, judi online, dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak citra kepolisian. 

"Saya harap seluruh anggota menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas, serta menjauhkan diri dari perilaku negatif yang dapat mencoreng institusi Polri," tambahnya.

Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan kepada personil Polsek Talang Padang agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi nama baik institusi Polri.

"Berikan yang terbaik kepada masyarakat, jaga baik nama Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung dan institusi Polri," tandasnya.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menjalankan arahan Kapolres untuk menjaga kondusivitas wilayah Talang Padang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Tanggamus atas arahan dalam kunjungan kerja tersebut. Kami juga siap menjalan arahan bapak Kapolres," tegasnya. (*)


Minggu, 06 Oktober 2024

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL
Harian TANGGAMUS NEWS, pengetahuan - Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan juga sebagai pilar ke empat. Pers adalah lembaga sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk  tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data  dan grafik maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers menurut UU RI No.40 ini adalah    salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan  merupakan unsur yang  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari  dan   menyampaikan informasi juga sangat penting untuk  mewujudkan Hak Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi  Manusia.

Antara  lain, yang menyatakan bahwa setiap orang   berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi  sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa  tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi  :  "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan  mengeluarkan pendapat;  dalam hal ini  termasuk     kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan   untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi   dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan  tidak memandang  batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan  peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,   karena itu dituntut pers  yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat  dimaksud antara lain bahwa oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh   lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh Dewan Pers dengan berbagai  bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk  menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.(RED) 

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...