Factual dan Berimbang

Selasa, 22 Oktober 2024

Polres Tanggamus Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Polres Tanggamus Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Untuk menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban selama debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024, Polres Tanggamus menerjunkan personil pengamanan di area Islamic Center Kota Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran jalannya debat dan memastikan situasi yang kondusif bagi masyarakat.

Apel pengamanan dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H, bersama Kabag Ops Kompol Samsuri, S.H., M.H. yang berlangsung di halaman Masjid Islamic Center.

Kabag Ops Kompol Samsuri menjelaskan bahwa dalam operasi pengamanan debat publik ini, Polres Tanggamus menurunkan 215 personil. Personil tersebut juga didukung oleh pasukan tambahan dari TNI Kodim 0424 Tanggamus, Dishub, dan Satpol PP Tanggamus. 

Sinergi antar-institusi ini dilakukan untuk memastikan acara berlangsung dengan aman dan tertib tanpa gangguan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hadir dan memastikan jalannya debat publik berjalan dengan lancar," ujar Kompol Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Debat publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024, di mana masyarakat bisa mengenal lebih jauh visi dan misi dari setiap pasangan calon. (*)

Kabupaten Tanggamus Meraih Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Kabupaten Tanggamus Meraih Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima penghargaan atas partisipasinya dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 dengan nilai Indeks Pembangunan Statistik Predikat Cukup.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam Rapat Koordinasi Daerah Survei Ekonomi Pertanian 2024, yang digelar di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (22/10/2024).

Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam sambutannya mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penyelenggaraan EPSS yang berkualitas di Provinsi Lampung.

“Penyerahan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Wali Data untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan satu data Indonesia,” 

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang penting bagi para peserta, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk berdiskusi dan berkoordinasi dalam memperkuat pengumpulan dan pemanfaatan data, terutama dibidang ekonomi pertanian.

“Diharapkan, kolaborasi yang solid antara BPS dan Wali Data di daerah akan semakin mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data,”

Sementara Kadis Kominfo Suhartono, menyampaikan apresiasi atas penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Ini merupakan bukti kerja keras selama ini untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus semoga kedepan lebih banyak penghargaan yang diraih dengan predikat yang lebih baik, Ujarnya. (Kominfo)

PONDOK DI TAMAN WISATA BUKIT NYAMPIW DI REGISTER 32. DI SINYALIR JADI SARANG MESUM.

PONDOK DI TAMAN WISATA BUKIT NYAMPIW  DI REGISTER 32. DI SINYALIR JADI SARANG MESUM.
Harian TANGGAMUS NEWS - Belum di tertibkan nya bangunan pondok yang berdiri di kawasan hutan lindung register 32 pekon Talangjawa kecamatan Pulaupanggung Tanggamus, di sinyalir menjadi tempat orang yang tidak bertanggung untuk melakukan perbuatan asusila,  sebagai mana di ketahui bahwa taman wisata bukit nyampiw yang berada di wilayah kawasan hutan lindung register 32 belum mengantongi izin,  sehingga kondisinya saat ini  di terlantarkan oleh pihak pengelola, karena lokasinya berada di pinggir jalan raya propinsi,  banyak orang yang mampir. 
    
Berdasarkan pemantauan media ini pada hari Minggu tgl 20 Oktober 2024 yang lalu ada sepasang. Laki laki dan perempuan muda. Sedang tidur tidur di salah satu pondok, karena kondisi rumput nya sudah tinggi  tidak nampak dari jalan raya . 

Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan , yang dapat menimbulkan keresahan si masyarakat.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Budi Hartono selaku ketua LSM LIBAS kabupaten Tanggamus. " Saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan bangunan liar yang ada di sana  jangan sampai, nanti bangunan yang ada di sana di jadikan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, untuk berbuat hal hal yang tidak baik, atau bisa jadi ada tindak kejahatan ,  karena di sana rawan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab selaku pengelola. Kan bahaya ini bisa meresahkan kan nanti nya,  atau cepat di urus izin nya. Sehingga jelas penanggung jawabnya. Ujar Budi Hartono.

"Itu kan pembangunan nya di duga menggunakan dana desa,  kok uang negara uang rakyat di hambur hambur kan untuk pembangunan yang tidak skala prioritas" imbuhnya lagi.
     
Sampai berita ini di turunkan kan pihak POLHUT belum dapat di konfirmasi.( TEAM ) 

Senin, 21 Oktober 2024

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. 

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo. Sementara itu, pelaku lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO). 

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari kakak korban, Darmansyah, dan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB saat berada di rumah pelaku AR di Kecamatan BNS,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.

Kapolsek melanjutkan, setelah menangkap kedua pelaku, pihaknya melanjutkan pencarian terhadap pelaku FIN di rumahnya di Pekon Negri Ngarip, namun FIN tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu helai sweater panjang warna biru putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm. 

Iptu Tjasudin, menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Motif pengeroyokan ini diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku AR terhadap korban Firli. 

AR merasa sering dihadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.

Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Firli menuju jembatan dengan diantar oleh seorang temannya, Dion. Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Firli, dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut. 

Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok. 

"Melihat korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah penangkapan, pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip. 

"Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan," ungkapnya.

Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.

"Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik," imbaunya. (*)

Minggu, 20 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama. 

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

"Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram,  kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Sabtu, 19 Oktober 2024

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

Harian TANGGAMUS NEWS - Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik. 

Memahami dan menata kode etik jurnalistik tidak bisa ditawar lagi. Penerapan kode etik jurnalistik oleh jurnalis merupakan bagian penting dari proses kerja kreatif jurnalis dalam menyajikan berita. Kode jurnalistik harus secara otomatis dimasukkan ke dalam semua motif, teknis, dari jiwa jurnalis, Kata Budi Hartono ketua DPC AJOI Tanggamus, saptu 19 Oktober 2024.

Lebih jelas BUDI memaparkan, Kode etik jurnalistik tidak hanya merupakan nilai ideal sebagai pedoman, petunjuk dan syarat profesi, tetapi juga harus terkait langsung dengan praktik jurnalistik. 

Dengan kata lain,  ketidakpatuhan terhadap kode etik jurnalistik ibarat kapas yang tersesat tanpa arah yang jelas. Tentu saja, jika itu terjadi, itu akan menjadi kesalahan besar dan mendasar bagi jurnalis.

Pada kenyataannya, penerapan  kode etik jurnalistik kurang mendapat perhatian. Di tengah perkembangan media online yang pesat saat ini, ada kesan kuat bahwa beberapa jurnalis tidak menghormati atau mengikuti standar etika. Banyak orang mencari berita di media online. 

Fenomena ini dapat terjadi karena perkembangan berita online juga melipatgandakan jumlah dan tingkat keparahan kapasitasnya menawarkan pilihan berita terbaru dengan cepat dan mudah diakses dibandingkan dengan penggunaan dan penyebaran berita oleh media massa tradisional, cetak dan informasi siaran, katanya. 

Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik, harap Budi. 

Faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah faktor ekonomi . Dari segi ekonomi, media online lebih ditujukan untuk online rating per click, yang tentunya berkaitan dengan profit orientation, pembentukan modal dan perhitungan profit. 
Faktor ekonomi lainnya antara lain minimnya anggaran operasional sehingga minimnya produksi berita, pelatihan jurnalis baru dan terbatasnya SDM jurnalis industri, serta perilaku spontanitas dan pragmatis beberapa penggiat media online. 

Persaingan  yang antar media membuat para jurnalis media online menyisipkan opini pribadinya dalam pemberitaannya secara berlebihan atau sensasional dan tidak mendasarkan pada fakta sebagaimana adanya. 

Hal ini bertentangan dengan etika jurnalistik, wartawan harus memiliki sikap objektif, terkait objektivitas informasi dan makna atau pentingnya informasi tersebut bagi masyarakat. Berita yang berimbang, adil, dan tidak memihak menjadi tuntutan bagi media online bagaimana publik menerima informasi yang berkualitas. Namun lagi-lagi demi keuntungan dan rating kode etik tidak lagi menjadi pedoman.

Di tengah kebebasan pers yang begitu besar, pers belum secara optimal meningkatkan sumber dayanya sendiri. Situasi seperti itu harus diperbaiki secara sistematis dan terus menerus. Jika pengetahuan, pemahaman dan penataan kode etik jurnalistik tidak segera diberikan, maka pers bisa menjadi liar dan tidak terkontrol. 

Semakin independen pers, semakin penting untuk menerapkan dan merancang kode etik jurnalistik. Jika media online terus melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan suatu saat publik akan mempertanyakan konten media apa yang akurat dan terpercaya. Media meyakini kebebasan pers, namun sebagai media mereka harus berpegang pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya.( BUDI) 

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus melaksanakan upacara penyambutan dan pencucian Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Lapangan Apel Polres Tanggamus. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., dengan kehadiran Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta pejabat utama dan seluruh personel Polres Tanggamus.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa Tunggul "Wira Bhakti Begawi Jejama" adalah simbol kehormatan yang melambangkan pengabdian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tanggamus. 

"Penyambutan dan pencucian ini menjadi momentum penting bagi Polres Tanggamus untuk memperkuat semangat kebersamaan antaranggota," ungkap AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rivanda.

Kasi Humas menyebut bahwa Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" memiliki makna mendalam: Wira berarti pejuang atau berani, Bhakti bermakna pengabdian atau melayani, sedangkan Begawi Jejama mengandung arti bekerja bersama-sama. 

"Nilai-nilai ini menegaskan pentingnya bekerja dalam kebersamaan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Peresmian Tunggul ini diharapkan menjadi sumber motivasi bagi seluruh personel Polres Tanggamus untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi.

Upacara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur dan harapan agar seluruh anggota Polres Tanggamus diberi kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian mereka kepada masyarakat. (*)

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan Harian TANGGAMU...