Factual dan Berimbang

Sabtu, 02 November 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Semaka, Barang Bukti 75,16 Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Semaka, Barang Bukti 75,16 Gram Sabu Diamankan
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial MB (42) atas penyelidikan informasi masyarakat. 

"Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumah tersangka di Pekon Karang Agung, Semaka," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 3 Nopember 2024.

polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram, serta sejumlah peralatan dan uang tunai.

Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram.

Selain itu, beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, 3 unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000,- diduga hasil penjualan.

Kasat menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Tanggamus penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

Jumat, 01 November 2024

Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung

Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS – Sat Binmas Polres Tanggamus selaku Satgas Nusantara Cooling Sistem (NCS)melaksanakan kegiatan pembinaan dan pembagian bantuan sosial berupa bahan pokok kepada para pekerja buruh dan tukang becak di sekitar Dermaga 2 Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat 1 Nopember 2024.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tanggamus, AKP Bambang Purwadi, bersama lima personel lainnya, merupakan bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal dan memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga setempat.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, bantuan sosial yang diberikan berupa paket bantuan Nusantara Cooling System (NCS) untuk meringankan beban para pekerja buruh dan tukang becak yang sehari-harinya mengais rezeki di wilayah Dermaga 2 Kota Agung. 

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, serta bagian dari upaya membangun sinergi dan menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasi Humas menambahkam, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan.

"Semoga bantuab tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat," tandasnya. (*)


Kamis, 31 Oktober 2024

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan 

Harian TANGGAMUS NEWS - kepala pekon muara dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Asuki”Mengatakan sangat Aspirasi dengan Langkah-langkah Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin yang mana dalam kordinasi dan bekerja sama untuk menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah – langkah persuasip atas Telah terjadinaya tindak pidana yang di duga percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pekon muara dua Dusun Mekarsari Kecamatan Ulu belu kabupaten Tanggamus. yang mana terjadi pada hari kamis tgl 10 Oktober 2024.

Alhamdulilah saya kepala pekon muara dua dengan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Rasdin. mengambil langkah-langkah persuasip dengan warga sehingga yang di duga ke 3 para pelaku dengan di dampingi ke 3 orang tuanya, menyerahkan diri ke Kepala pekon muara dua, dan mengakui pelakunya.

Kemudian Saya selaku kepala pekon” dengan di dampingi Bhabinkamtibmas serta dengan ketiga orang tua para pelaku bersama-sama mengantar ketiga (3) orang yg di duga pelakunya di serahkan kepolsek pulau pangung, guna proses hukum yang berlaku pada hari kamis, 31 Oktober 2024. Pukul 7.30 Wib.

Kepala pekon Asuki” mengaprisiasi Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, yang mana pelaku tersebut tidak harus ditangkap akan tetapi dengan cara persuasip dan kerjasama dengan kepala pekon sehingga dari 3 yang di terduga pelakunya bisa menyerahkan diri tampa harus ditangkap.

sedangkan dari ketiga terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan para pelaku masih Anak dibawah umur dengan inisial Rg (13) pelajar smp pagar alam Ah(14) pelajar smp mina utama pagar alam Rk(14) pelajar paket alamat muara dua. “Dari tiga orang yang diduga pelaku ini masih anak-anak di bawah umur kami atas nama pemerintah pekon mengharapkan kepada anak tersebut agar berubah didalam perbuatannya ini

Saya himbaukan kepada masyarakat juga, kami mohon ikut menyampaikan kepada anak-anaknya sekalian supaya tidak terjadi lagi dalam hal-hal yang tidak kita inginkan. Harapan kepala pekon” setelah di serahkan ke 3 tiga orang pelakunya kepada pihak kepolisian Polsek pulau pangung dengan didamping ketiga orang tuanya serta Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib tuturnya”.

Rabu, 30 Oktober 2024

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI
Harian TANGGAMUS NEWS - Surat Tanda Bukti Laporan menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.

Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.

Sesuai degan Uraian di atas , polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan surat laporan nomor TBL/16/1X/2024/SPKT/Polsek Pugung/polres tanggamus/polda lampung. Pada hari senen 30 September 2024 sekira pukul 7.00 wib dijalan raya pekon tiuh memon kecamatan pugung kabupaten tanggamus di duga telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Kejadian  bermula saat saya sedang duduk di depan teras rumah saudara naldo, tiba tiba saudara YOKI melintas dengan mengendarai sepeda motor ninja  yang berwarna biru, knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan saya tegor sehingga saudara YOKI menghentikan kendaraan nya lalu saya berkata " Bawa motor itu pelan sedikitlah nanti numbur disini ga ada orang lain masih saudara semua, kata HAKIM. 

Karena tidak Terima di tegor saudara YOKI langsung turun dari sepeda motor nya serta mengeluarkan di duga senjata api dari dalam kantong celana nya dan langsung menodongkan senjata api tersebut ke arah saya dan berkata” saya bedil kamu tembak kamu " karna saya takut menghindar lah saya, jelas hakim lagi. 

Lalu saudara YOKI pergi dengan mengendarai sepeda motor nya. Atas kejadian tersebut saya mengalami ketakutan serta trauma dan saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pugung. Namun sudah hampir satu bulan lamanya laporan saya tidak ditindaklanjuti atau proses oleh pihak polsek pugung, " Saya minta keadilan bukan nya negara kita ini negara hukum tapi kenapa laporan saya belum juga ada tindakan dari pihak polsek pugung. Harap hakim. ( RED ) 

Senin, 28 Oktober 2024

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Harian TANGGAMUS NEWS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 28 Oktober 2024.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024. 

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

"Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron," tandasnya. (*)

Minggu, 27 Oktober 2024

Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, kecamatan ulu belu

Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, kecamatan ulu belu

Harian TANGGAMUS NEWS - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Minggu 28 Oktober, malam .

Kapolsek Pulau Panggung AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, pihaknya menggelar patroli pada malam hari tujuannya agar situasi Kamtibmas di wilkum Polsek Pulau Panggung tetap aman dan kondusif sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Kegiatan patroli preventif rawan malam ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas C3. (curat, curas dan curamor), dan antisipasi gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek.

Selain itu ia mengungkapkan Bhabinkamtibmas Aiptu Rasdin menggelar patroli di area PLTP Ulubelu Unit 3 & 4. PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) guna memastikan daerah tersebut aman dari segala tindakan kejahatan.

“Personel kami juga berpatroli di PT PGE Kecamatan Ulu Belu antisipasi gangguan kamtibmas ,” ujarnya.

Tak hanya itu Aiptu Rasdin juga memberikan edukasi dan arahan kepada petugas jaga yang berada di area PGE agar senantiasa waspada dan menggelar patroli secara rutin agar meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan disekitar lingkungan area PGE.

“Kami berikan arahan dan edukasi kepada satpam yang bertugas di area PLTP Ulubelu” tegasnya.

Kapolsek berharap dengan adanya patroli tersebut dapat mencegah pelaku kejahatan beraksi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

“Semoga dengan adanya patroli malam yang digelar secara rutin ini bisa menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. 


OKNUM KEPSEK SDN 1 DATARAJAN DI SINYALIR TILEP DANA BOS "

"OKNUM KEPSEK SDN 1 DATARAJAN DI SINYALIR TILEP DANA BOS "
Harian TANGGAMUS NEWS - Masyarakat dan juga sebagai wali murid di desa / pekon Datarajan kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus, hususnya wali murid merasa sangat kecewa dengan kepemimpinan SW ( inisial red ) selaku kepala sekolah SDN 1 Datarajan. Pasal nya sudah 2 periode SW menjabat kepala sekolah di SD tersebut, tapi tidak nampak ada nya kemajuan dari sekolah tersebut bahkan kondisi keadaan sekolah saat ini sangat memperihatinkan, sebagaimana yang di tuturkan oleh salah seorang warga setempat, 

" Masih mending kepala sekolah yang lama mas, dari segi  fisik bangunan  banyak yang tidak terawat. Dan dari segi prestasi kalah dengan sekolah lain. Padahal sebelumnya SDN 1 Datarajan ini salah satu sekolah unggulan di kecamatan Ulubelu ini, kami sebagai wali murid sangat kecewa. Padahal dana BOS dari pemerintah lebih dari 150 juta setiap tahun nya. Untuk sekolah ini " Ujarnya kepada media ini.( Narsum minta namanya untuk tidak di sebut dengan alasan anak nya masih belum tamat), minggu 27/10/24.
     
Sementara itu sampai berita ini di turunkan SW selaku kepala sekolah belum bisa di hubungi baik di temui di sekolah maupun di hubungi via telepon seluler. 
   
Terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS. Oleh SW selaku kepala sekolah SDN 1 Datarajan. Ketua LSM LIBAS angkat bicara " saya akan tindak lanjuti keluhan masyarakat ini secepatnya jangan sampai akibat ulah oknum kepala sekolah anak anak didik kita jadi korban. Ini bisa merusak masa depan anak bangsa, " ujar Budi Hartono yang juga ketua organisasi profesi wartawan yang ada di kabupaten tanggamus. 

Lebih lanjut Budi mengatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait persoalan ini,".Kita akan lakukan komunikasi dengan KSLP Ulubelu hingga ke dinas pendidikan,  ini bisa jadi akibat lemah nya pengawasan dari atasannya, " Tutup Budi Hartono.( RED ) 

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...