Factual dan Berimbang

Senin, 04 November 2024

Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online di Wonosobo, 5 Orang Diamankan

Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online di Wonosobo, 5 Orang Diamankan
Harian TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara online. 

Kelima tersangka tersebut inisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45) dan AF (45). Semuanya merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Kelima tersangka ditangkap pada pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 4 Nopember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. 
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil membuktikan adanya kegiatan perjudian online. 

"Kelima pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online," jelasnya.

Diungkapkan Kasat, sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam perjudian yang diakui milik tersangka AS antara lain handphone Vivo Y28 warna abu-abu, uang tunai Rp 602.000,-

Selain itu, pulpen bermotif garis-garis, 2 lembar kertas bertuliskan angka yang ditemukan di lokasi, sreenshot akun DANA, Screenshot akun judi online Tempototo beserta username dan password dan Screenshot transferan dana ke akun judi online.

Kemudian barang bukti lain yang diakui milik MR berupa handphone Oppo putih, lalu diakui milik HA berupa handphone Nokia kecil biru dan diakui milik SO berupa handphone Nokia kecil pink.

"Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan dan diakui milik para tersangka," ungkapnya.

Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menegaskan penangkapan tersebut merupakan, komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif," tutupnya. (*)

Minggu, 03 November 2024

Kapolres Tanggamus Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Kota Agung, Fokus pada Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bahaya Judi Online

Kapolres Tanggamus Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Kota Agung, Fokus pada Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bahaya Judi Online
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam upaya memperkuat pendidikan dan karakter generasi muda, jajaran pejabat utama Polres Tanggamus mengadakan sosialisasi di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Tanggamus. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 4 Nopember 2024, dalam kegiatan ini Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., bertindak sebagai pembina upacara di SMAN 1 Kota Agung. Upacara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah Ratna Uli, S.Pd. M.Pd., para guru, serta puluhan pelajar.

Dalam amanatnya, Kapolres Rivanda menyampaikan pesan penting dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, terkait dengan pentingnya menanamkan kedisiplinan melalui kegiatan upacara bendera. 

Kapolres menekankan bahwa upacara ini bukan sekadar ritual, melainkan sebuah proses untuk menanamkan rasa hormat terhadap para pahlawan serta membentuk sikap dan karakter nasionalisme di kalangan siswa.

Kapolres Rivanda mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kenakalan remaja yang saat ini menjadi masalah serius di kalangan pelajar, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan praktik judi online.

"Jenis judi online seperti poker, slot, dan blackjack kerap ditemukan di kalangan siswa, yang merugikan mentalitas dan keuangan mereka," ujar AKBP Rivanda.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa judi online dan penyalahgunaan narkotika seperti ganja, ekstasi, sabu, dan zat inhalan (lem) membawa dampak buruk pada kesehatan serta prestasi akademis para pelajar. 

"Penggunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghambat prestasi belajar dan dapat memicu masalah hukum," jelasnya.

Kapolres Rivanda menekankan peran penting orang tua dan guru dalam mengawasi dan membimbing para remaja. 

"Kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan judi online," tambahnya. 

Ia mendorong agar komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua diperkuat guna memantau perkembangan para siswa.

AKBP Rivanda juga berpesan kepada para siswa untuk tidak ragu mencari bantuan jika menghadapi masalah, baik dari guru maupun orang dewasa yang dapat dipercaya. 

"Gantungkan cita-citamu setinggi langit dan jadilah kebanggaan bagi keluarga serta sekolah," pungkasnya.

Kepala SMAN 1 Kota Agung, Ratna Uli, mengaku berterima kasih atas kehadiran Kapolres Tanggamus di sekolah tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih atas wawasan yang telah diberikan oleh Kapolres Tanggamus," kata Ratna Uli.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam mendukung pendidikan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif, dengan harapan dapat menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berprestasi. (*)


DIDUGA ANGGOTA BEM FKIP UNILA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA.

 DIDUGA ANGGOTA BEM FKIP UNILA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA. 
Harian TANGGAMUS NEWS, bandarlampung - Dua mahasiswa diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (BEM FKIP Unila).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden kekerasan tersebut terjadi di kantin FKIP Unila pada Jumat (01/11/2024).

Menurut Raifan mengungkapkan, saat berada di kantin bersama seorang teman, ia mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah mahasiswa yang diduga kuat anggota BEM FKIP Unila.

"Awalnya ada yang menelepon saya, itu saya lagi duduk di kantin yang terbuka pandangannya terus di datengin rombongan anak BEM (FKIP) di tarik paksa ke tempat kantin (lain) mereka kumpul. Tempatnya agak ke dalem jadi nggak terlalu bisa diliat publik," ucap Raifan dilansir dari media Lampung Geh.
Saat itu, ia datang bersama rekannya bernama Aal. Ternyata, di sana sudah kumpul sekitar 30-an orang kebanyakan anak BEM ada juga orang-orang tak dikenal diduga bukan mahasiswa FKIP.

"Pertamanya disana aku cuma adu argumen dengan ketua BEM dan beberapa orang anggotanya. Puncaknya sekitar 3-6 orang mukul dari belakang itu," jelas Raifan.

Pada saat itu, mahasiswa Penjas bernama Ridho menyaksikan insiden tersebut berupaya membantu dan memvideokan apa yang terjadi.

"Ridho ini dateng pas udah ribut dia inisiatif mau ngevideoin tapi malah kena juga sama anak-anak BEM FKIP," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua korban mengalami luka cukup serius dan kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kedaton.
"Kami juga telah melakukan visum untuk menyelesaikan proses laporan ini," katanya.

Raifan juga berharap, kampusnya, Universitas Lampung pun dapat memberikan tanggapan dan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam insiden ini.

Sementara itu, Incha Nur Anisa selaku kakak kandung Ridho Mahasiswa Penjas mengatakan bahwa, adiknya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Ketua BEM FKIP Unila beserta anggotanya.

“Saya sebagai kakak kandung korban sangat tidak rela atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oknum Ketua dan Anggota BEM FKIP Unila terhadap adik saya Ridho,” ujarnya.

“Adik saya murni korban penganiayaan yang tak bersalah, adik saya tidak tahu apa-apa dan tidak mempunyai sangkut pautnya dalam urusan kerusuhan mereka. Akan tetapi, mereka tiba tiba melakukan pengeroyokan terhadap adik saya seolah adik saya bukanlah manusia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Incha berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Ketua BEM FKIP Unila beserta Anggotanya.
“Saya selaku kakak kandung korban Ridho, berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku pengeroyokan oleh adik saya yang mana pelaku oknum tersebut Ketua BEM FKIP Unila dan sejumlah anggotanya. Tolong bantu kawal kasus ini, agar adik saya bisa mendapatkan keadilan dengan seadil-adilnya,” terangya.

Di samping itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Terkait alasan pasti dari terlapor melakukan dugaan kekerasan tersebut hingga kini belum diketahui. (Rahmad) 

Sabtu, 02 November 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Semaka, Barang Bukti 75,16 Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Semaka, Barang Bukti 75,16 Gram Sabu Diamankan
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial MB (42) atas penyelidikan informasi masyarakat. 

"Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumah tersangka di Pekon Karang Agung, Semaka," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 3 Nopember 2024.

polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram, serta sejumlah peralatan dan uang tunai.

Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram.

Selain itu, beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, 3 unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000,- diduga hasil penjualan.

Kasat menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Tanggamus penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

Jumat, 01 November 2024

Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung

Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS – Sat Binmas Polres Tanggamus selaku Satgas Nusantara Cooling Sistem (NCS)melaksanakan kegiatan pembinaan dan pembagian bantuan sosial berupa bahan pokok kepada para pekerja buruh dan tukang becak di sekitar Dermaga 2 Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat 1 Nopember 2024.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tanggamus, AKP Bambang Purwadi, bersama lima personel lainnya, merupakan bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal dan memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga setempat.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, bantuan sosial yang diberikan berupa paket bantuan Nusantara Cooling System (NCS) untuk meringankan beban para pekerja buruh dan tukang becak yang sehari-harinya mengais rezeki di wilayah Dermaga 2 Kota Agung. 

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, serta bagian dari upaya membangun sinergi dan menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasi Humas menambahkam, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan.

"Semoga bantuab tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat," tandasnya. (*)


Kamis, 31 Oktober 2024

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan 

Harian TANGGAMUS NEWS - kepala pekon muara dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Asuki”Mengatakan sangat Aspirasi dengan Langkah-langkah Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin yang mana dalam kordinasi dan bekerja sama untuk menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah – langkah persuasip atas Telah terjadinaya tindak pidana yang di duga percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pekon muara dua Dusun Mekarsari Kecamatan Ulu belu kabupaten Tanggamus. yang mana terjadi pada hari kamis tgl 10 Oktober 2024.

Alhamdulilah saya kepala pekon muara dua dengan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Rasdin. mengambil langkah-langkah persuasip dengan warga sehingga yang di duga ke 3 para pelaku dengan di dampingi ke 3 orang tuanya, menyerahkan diri ke Kepala pekon muara dua, dan mengakui pelakunya.

Kemudian Saya selaku kepala pekon” dengan di dampingi Bhabinkamtibmas serta dengan ketiga orang tua para pelaku bersama-sama mengantar ketiga (3) orang yg di duga pelakunya di serahkan kepolsek pulau pangung, guna proses hukum yang berlaku pada hari kamis, 31 Oktober 2024. Pukul 7.30 Wib.

Kepala pekon Asuki” mengaprisiasi Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, yang mana pelaku tersebut tidak harus ditangkap akan tetapi dengan cara persuasip dan kerjasama dengan kepala pekon sehingga dari 3 yang di terduga pelakunya bisa menyerahkan diri tampa harus ditangkap.

sedangkan dari ketiga terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan para pelaku masih Anak dibawah umur dengan inisial Rg (13) pelajar smp pagar alam Ah(14) pelajar smp mina utama pagar alam Rk(14) pelajar paket alamat muara dua. “Dari tiga orang yang diduga pelaku ini masih anak-anak di bawah umur kami atas nama pemerintah pekon mengharapkan kepada anak tersebut agar berubah didalam perbuatannya ini

Saya himbaukan kepada masyarakat juga, kami mohon ikut menyampaikan kepada anak-anaknya sekalian supaya tidak terjadi lagi dalam hal-hal yang tidak kita inginkan. Harapan kepala pekon” setelah di serahkan ke 3 tiga orang pelakunya kepada pihak kepolisian Polsek pulau pangung dengan didamping ketiga orang tuanya serta Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib tuturnya”.

Rabu, 30 Oktober 2024

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI
Harian TANGGAMUS NEWS - Surat Tanda Bukti Laporan menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.

Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.

Sesuai degan Uraian di atas , polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan surat laporan nomor TBL/16/1X/2024/SPKT/Polsek Pugung/polres tanggamus/polda lampung. Pada hari senen 30 September 2024 sekira pukul 7.00 wib dijalan raya pekon tiuh memon kecamatan pugung kabupaten tanggamus di duga telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Kejadian  bermula saat saya sedang duduk di depan teras rumah saudara naldo, tiba tiba saudara YOKI melintas dengan mengendarai sepeda motor ninja  yang berwarna biru, knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan saya tegor sehingga saudara YOKI menghentikan kendaraan nya lalu saya berkata " Bawa motor itu pelan sedikitlah nanti numbur disini ga ada orang lain masih saudara semua, kata HAKIM. 

Karena tidak Terima di tegor saudara YOKI langsung turun dari sepeda motor nya serta mengeluarkan di duga senjata api dari dalam kantong celana nya dan langsung menodongkan senjata api tersebut ke arah saya dan berkata” saya bedil kamu tembak kamu " karna saya takut menghindar lah saya, jelas hakim lagi. 

Lalu saudara YOKI pergi dengan mengendarai sepeda motor nya. Atas kejadian tersebut saya mengalami ketakutan serta trauma dan saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pugung. Namun sudah hampir satu bulan lamanya laporan saya tidak ditindaklanjuti atau proses oleh pihak polsek pugung, " Saya minta keadilan bukan nya negara kita ini negara hukum tapi kenapa laporan saya belum juga ada tindakan dari pihak polsek pugung. Harap hakim. ( RED ) 

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan Harian TANGGAMU...