Factual dan Berimbang

Senin, 25 November 2024

Tim Pemenangan gabungan LAN dan AJOI untuk Paslon nomor urut satu menggelar Rapat Konsolidasi

Tim Pemenangan gabungan LAN dan AJOI untuk Paslon nomor urut satu menggelar Rapat Konsolidasi
Harian TANGGAMUS NEWS - Lembaga Anti Narkotika( LAN  ) dan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia( AJOI  ) Kabupaten Tanggamus yang termasuk didalam tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tanggamus Dewi - ammar menggelar Rapat Konsolidasi yang dilaksanakan di kantor sekretariat AJOI & LAN pekon suka merindu kecamatan Talangpadang, Senen 24 Nopember 2024.

Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan gabungan LAN dan AJOI  dihadiri langsung oleh ketua Budi Hartono.

Sementara Rapat Konsolidasi tersebut untuk memperkuat Pemenangan Paslon Bupati Tanggamus DEWI- DAMMAR, serta mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada Pada tanggal 27 akan datang tanpa adanya kecurangan.

“Kegiatan konsulidasi tim gabungan pemenangan Dewi - Ammar menuju hari pencoblosan optimis meraih kemenangan,”Kata Budi.

Budi Hartono, pun menjelaskan bahwa tujuan utama konsolidasi tim relawan gabungan tersebut mengarahkan semua Tim agar tetap mendorong semua orang yang sudah terkoneksi melalui data di setiap relawan sampai ke tingkat pekon untuk mencoblos nomor urut 01.

“Kegiatan hari ini merupakan konsolidasi relawan yang terakhir, dan di himbau setiap tim agar menciptakan situasi damai tanpa ada gesekan yang sifatnya fisik,”harap nya.

Kemudian Budi juga menyampaikan, setelah konsolidasi tersebut, Simpul-simpul relawan yang sudah terbentuk, akan bertugas untuk menjaga suara yang telah terkoneksi melalui data yang ada.

“Relawan ini telah berjuang selama kurang lebih Enam bulan yang lalu, dengan harapan tetap konsisten untuk mencoblos Paslon Bupati nomor urut 01,” ajak nya.

Relawan DAMAR, setelah Paslon Bupati no urut 01 Tanggamus terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, akan tetap menjadi garda terdepan untuk mengawal pembangunan di segala bidang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat  Kabupaten Tanggamus .( RED )

Minggu, 24 November 2024

Ketua DPC AJOI Tanggamus, Budi Hartono, Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Ketua DPC AJOI Tanggamus, Budi Hartono, Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional
Harian TANGGAMUS NEWS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus, Budi Hartono, menyampaikan ucapan selamat Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Dalam pesannya, Budi Hartono menekankan pentingnya peran guru dalam kehidupan. "Semua yang kita capai hingga saat ini tidak terlepas dari jasa para guru yang telah mendidik dan membimbing kita dengan penuh dedikasi," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menghargai dan menghormati perjuangan guru dalam mencerdaskan bangsa. "Guru adalah pelita dalam kegelapan, pahlawan tanpa tanda jasa yang jasanya abadi dalam setiap langkah kehidupan kita," tambahnya.

Budi Hartono berharap momentum Hari Guru Nasional ini dapat menjadi inspirasi bagi para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.

Selamat Hari Guru Nasional 2024! "Guru Hebat, Generasi Cemerlang."( RED )

Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat

Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat
Harian TANGGAMUS NEWS – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan peredaran Narkotika dalam pengembangan kasus di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat. Ketiga tersangka inisial SP (35), ER (34) dan FS (20).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS warga Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

"Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 24 November 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, Uang tunai Rp1.211.000,-., handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.

Pengembangan dari penangkapan SP mengarah pada pelaku kedua, inisial ER yang diduga menjadi kurir sehingga pelaku diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai sabu dengan berat brutto 0,13 gram turut diamankan bersama dua unit handphone.

"Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika. Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.

"Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

"Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)


Sabtu, 23 November 2024

Aiptu Guruh Prasetyo Anggota Polres Tanggamus Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Polda Lampung Beri Apresiasi

Aiptu Guruh Prasetyo Anggota Polres Tanggamus Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Polda Lampung Beri Apresiasi*
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam sebuah langkah inspiratif, Aiptu Guruh Prasetyo, yang bertugas sebagai Kepala SPK Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, telah menghibahkan tanah miliknya seluas 162 meter persegi untuk kepentingan umum. 

Tanah tersebut akan digunakan sebagai badan jalan yang menghubungkan dua desa, sehingga diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan perekonomian lokal.

"Saya ikhlas menghibahkan tanah ini untuk masyarakat. Semoga dengan adanya jalan ini, aktivitas antar desa menjadi lebih lancar, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya," ujar Aiptu Guruh Prasetyo, Minggu 24 November 2024. 

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut didorong oleh keinginannya untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Cipadang, Gedongtataan, Sugik menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang telah menghibahkan tanah untuk kepentingan jalan lingkungan di masyarakat.

 “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Aiptu Guruh. Ini adalah contoh nyata dari kepedulian aparat terhadap masyarakat. Semoga ini menjadi amal jariyah yang selalu mengalir terus menerus," ucapnya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan penghargaan atas niat baik Aiptu Guruh yang telah memberikan contoh nyata dalam pengabdian kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan mulia Aiptu Guruh Prasetyo. Hibah tanah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen seorang anggota Polri dalam melayani masyarakat, tidak hanya melalui tugasnya, tetapi juga melalui aksi nyata seperti ini," ujar Kombes Umi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Aiptu Guruh sejalan dengan nilai-nilai yang ingin kami tanamkan di tubuh Polri, yaitu hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

Kombes Umi juga berharap keberadaan jalan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan interaksi sosial di desa-desa sekitar. 

"Pembangunan infrastruktur seperti jalan adalah fondasi penting untuk kemajuan masyarakat. Kami berharap warga dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Dengan ukuran tanah yang dihibahkan, yakni lebar 2,7 meter dan panjang 60 meter, jalan ini diharapkan menjadi solusi atas kendala transportasi yang selama ini dihadapi warga. 

Langkah Aiptu Guruh Prasetyo ini tidak hanya mendapat apresiasi, tetapi juga menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. (*)


Kamis, 21 November 2024

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Tanam Jagung di Area Pospol Ulu Belu

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Tanam Jagung di Area Pospol Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam ketahanan pangan, Aiptu Rasdin, personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, melaksanakan kegiatan penanaman jagung, Kamis 21 November 2024.

Kegiatan itu digelar bersama masyarakat setempat, dengan bibit jagung sebanyak tujuh kilogram di lahan kosong seluas setengah hektar yang berada di area Pos Polisi Ulu Belu dalam mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan.

“Kami bersama masyarakat menanam jagung sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mendukung program Asta Cita ketahanan pangan,” kata Aiptu Rasdin, Jumat 21 November 2024.

Aiptu Rasdin menegaskan bahwa profesi petani memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk mengelola lahan mereka dengan menanam berbagai jenis tanaman seperti padi, buah-buahan, sayur-mayur, atau komoditas lainnya.

“Hasil panennya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau dijual untuk menambah penghasilan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar mereka. Penanaman sayur-mayur atau komoditas lainnya dinilai tidak hanya mendukung program pemerintah tetapi juga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan.

“Bertani sayur-mayur dapat membantu meningkatkan penghasilan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan lokal,” jelas Aiptu Rasdin.

Aiptu Rasdin berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar mereka. Dengan begitu, produktivitas pertanian dapat meningkat dan berdampak positif pada perekonomian masyarakat.

“Semoga semakin banyak masyarakat yang mau memanfaatkan lahannya untuk bertani, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk komoditas yang bisa dijual,” tandasnya.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K. menekankan pentingnya kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Bhabinkamtibmas harus berkolaborasi dengan masyarakat binaannya agar pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bentuk respon terhadap program pemerintah,” ucapnya.

Kapolres mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas tersebut dan pogram ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih peduli pada pemanfaatan lahan kosong, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Tanggamus," tutupnya. (*)


Polsek Pulau Panggung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan di Pekon Gunung Meraksa

Polsek Pulau Panggung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan di Pekon Gunung Meraksa
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, M.H  mengatakan bahwa penjelasan penanganan perkara tersebut sebagai hak jawab atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa Polsek Pulau Panggung melakukan rekayasa kasus.

"Kami tegaskan, tidak ada rekayasa kasus pada laporan atasnama pelapor Mulyono dengan terlapor Supriyadi tersebut," kata AKP Khairul Yassin, Kamis 21 November 2024, malam.

AKP Khairul Yassin membeberkan, laporan tindak pidana penganiayaan yang ditangani atas nama pelapor Mulyono warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dengan terlapor, Supriyadi, warga Pekon Gunung Meraksa terjadi pada Kamis, 26 September 2024. 

Menurut laporan pelapor, peristiwa bermula dari transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang tidak mencapai kesepakatan harga. Ketegangan memuncak, hingga Supriyadi diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Dalam laporan yang diterima Polsek Pulau Panggung, Terlapor diduga menendang pelapor di bagian pinggang sebelah kiri, memukul kepala bagian samping kiri dengan tangan kosong dan mencekik leher pelapor. 

Kejadian ini berhasil dilerai oleh dua saksi, Yakup dan Pirli, yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelapor dan Yakup meninggalkan tempat tersebut. Namun, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK-nya diduga ditahan oleh terlapor. 

"Akibat tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar pada leher bagian belakang dan rasa sakit di dada sebelah kiri, yang kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung dan korban juga telah melakukan visum," jelasnya.

Kapolsek Pulau Panggung menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan hingga saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen terkait, serta melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan gelar perkara.

Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

"Kami selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap laporan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Kapolsek menyatakan, terkait dengan hasil visum et repertum (VER)  pelapor bahwa sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP VER berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, kemudian visum et repertum (VER) merupakan informasi medis pasien.

"Terlapor telah diperlihatkan bukti VER pelapor, namun terlapor meminta VER untuk difoto atau memvideo, dalam hal tersebut yang dilarang oleh penyidik," tandasnya. 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Pulau Panggung menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan dan mengutamakan dialog atau mediasi. 

"Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum," tutupnya. (*)


KETUA DPD AJO INDONESIA DANIEL MURSALIN MUSA ANGKAT BICARA TERKAIT SURAT EDARAN

KETUA DPD AJO INDONESIA DANIEL MURSALIN MUSA ANGKAT BICARA TERKAIT SURAT EDARAN DAN VOICE NOTE KAPOLRES PRINGSEWU.
Harian TANGGAMUS NEWS - Menyikapi polemik surat edaran dan voice note Kapolres Pringsewu, Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial Mursalin Musa meminta agar kapolri segera mengambil langkah tegas atas sikap kapolres pringsewu tersebut yang di nilai telah menciptakan kegaduhan, Kamis (21/11/2024)

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia, Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.

Menurut Danial terkait memang ada oknum wartawan atau yang mengaku - ngaku wartawan yang meresahkan di wilayah hukum polres pringsewu silahkan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai aturan undang undang yang berlaku,polisi tidak perlu masuk pada wilayah yang bukan menjadi kewenangannya sebagai mana yg telah di atur oleh undang undang Pers no 40 tahun 1999.

"Undang - undang pers tidak mengantur dan atau diatur oleh kepolisian, gak ada hak kepolisian mengatur tentang kerjasama dengan media maupun melarang wartawan yang belum UKS melakukan tugas jurnalistik selama tidak melanggar Hukum dan jelas identitas nya", ujarnya.

Di singgung verifikasi media, Danial mengatakan, 
"Pertanyaannya sudah benar-benar siapkah Dewan Pers mengambil alih fungsi verifikasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Dnas Kominfo di bawah kementerian komdigi melakukan verifikasi puluhan ribu media online yang ada di seantero negeri ini".

Lanjutnya, Sebab banyak media yang sudah melakukan pendaftaran untuk di verifikasi hingga saat ini belum juga di lakukan verifikasi, kecuali tentunya apabila media tersebut mau menyetorkan sejumlah biaya.

Belum lagi mau berapa lama Dewan Pers yang hanya 9 orang mampu memverifikasi puluhan ribu media tersebut, akan lebih masuk di akal apabila yang melakukan verifikasi media dikembalikan kepada negara dalam hal ini komdigi yg tentunya sudah punya jaringan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

jika memang tujuan verifikasi benar ingin menciptakan perusahaan media yang berkualitas dan  profesional di negeri ini pun, demikian dengan ukw di kembalikan pada negara sehingga benar-benar mampu menghasilkan jurnalis yang profesional dan bukan hanya sebatas berjualan selembar kertas.

Semoga pendapat dari seorang yang menginginkan profesi jurnalis/wartawan kembali mendapat penghargaan yang semestinya di dapat atas partisipasinya dalam pembangunan di negeri ini dapat terwujud seiring dengan kualitas mutu jurnalis yang di peroleh dengan proses sebagaimana mestinya, salam satu pena/jari online (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung).

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...