Factual dan Berimbang

Minggu, 08 Desember 2024

Polsek Talang Padang Intensifkan Patroli di Tempat Wisata untuk Jamin Keamanan

Polsek Talang Padang Intensifkan Patroli di Tempat Wisata untuk Jamin Keamanan
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung tempat wisata, Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa lokasi wisata, Minggu (8/12/2024), dengan tujuan memastikan situasi aman dan kondusif.

Tim patroli yang terdiri dari Bripka Sandi Wibowo, Brigpol Robi Nursandi, dan Briptu Dedi Saputra mengunjungi Kolam Renang Muvida di Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Mereka memberikan imbauan kepada karyawan dan pengunjung untuk memperhatikan keamanan anak-anak saat berenang dan mengantisipasi tindak pidana, seperti premanisme.

"Kami meminta pengelola untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung, terutama anak-anak, guna mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban," ujar Bripka Sandi Wibowo.

Selain Kolam Renang Muvida, patroli juga dilakukan di lokasi wisata Pemandian Way Bekhak, Kecamatan Gunung Alip. Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Arfan Firdaus bersama personel lainnya, termasuk Bripka Sandi Wibowo dan Briptu Dedi Saputra. 

Imbauan serupa diberikan kepada karyawan dan pengunjung untuk tetap waspada terhadap tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor (C3).

"Kami terus mengingatkan pengunjung agar tidak lengah dan selalu waspada terhadap tindak kriminalitas," kata Bripka Arfan Firdaus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di tempat wisata yang ramai dikunjungi.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di setiap tempat wisata. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif," ujar AKP Bambang Sugiono.

Hingga berakhirnya kegiatan seluruh lokasi yang dikunjungi dalam kondisi aman dan terkendali. Polsek Talang Padang mengapresiasi kerja sama dari pihak pengelola tempat wisata dan masyarakat yang turut menjaga keamanan. (*)


Sabtu, 07 Desember 2024

Penghargaan Perintis Kemajuan Daerah diraih Ali Rahman dalam Gelaran HUT FS Group ke 14

Penghargaan Perintis Kemajuan Daerah diraih Ali Rahman dalam Gelaran HUT FS Group ke 14
Harian TANGGAMUS NEWS,Bandarlampung - Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T. yang juga sebagai Bupati terpilih pada kontestasi pilkada yang baru, meraih penghargaan Perintis Kemajuan Daerah, dalam gelaran semarak HUT Fajar Sumatera Group ke 14 tahun yang dilangsungkan hari sabtu (07/12/2024) pukul 19.00 wib di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, minggu (08/12/2024).

Tidak hanya Ali Rahman beberapa orang berpengaruh di Lampung pun juga mendapat penghargaan diantaranya : 

Jurnalis Senior : Oyos Saroso

Perempuan Inspiratif : Buda Eva Dwiana (Walikota Bandar Lampung/Walikota Terpilih)

Penjabat Kepala Daerah Kreatif dan Inovatif ; Marindo Kurniawan (PJ. Bupati Pringsewu)

Politisi Muda Inovatif dan Baik Hati : Rahmat Mirzani Djausal (Gubernur Lampung Terpilih).


Seperti kita ketahui Ali Rahman yang meniti karir dari staf di Kecamatan Bahuga, Camat di 3 Kecamatan yang berbeda, Kepala Dinas PU Hingga menjabat Wakil Bupati Way Kanan dinilai pantas mendapatkan penghargaan tersebut terlebih lagi saat ini dirinya menjadi bupati terpilih kontestasi pilkada 2024 ini berpasangan dengan Ayu Asalasiyah.

Acar yang dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya dirangkai dengan Doa, Pemberian santunan anak yatim, pembacaan puisi oleh Iin Mutmainah dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama Fajar Sumatera Group, Deni Kurniawan.

“kami berharap pemerintah Lampung bisa bersinergi dalam memperbaiki kualitas dari demokrasi yang ada di lampung.” ucap Deni.

Dirinya pun juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan hadir dalam kegiatan tersebut sehingga acara tersebut bisa berjalan dengan baik dan hikmat.

Usai sambutan dari Direktur Utama Fajar sumatera Group acara dilanjutkan dengan sambutan PJ. Gubernur lampung juga pemotongan tumpeng serta pemberian penghargaan dan ditutup dengan Orasi Kebangsaan oleh Haris Azhar S.H M.A - Aktivis Demokrasi dan Pegiat HAM - Direktur Lokataru dengan tema “Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia”.


Kamis, 05 Desember 2024

DEMI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN JUMLAH MoU DENGAN JURNALIST PEMERINTAHAN PEKON MELALUI APDESI MENGADAKAN MUSYAWARAH UNTUK MUPAKAT

Harian TANGGAMUS NEWS – Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis siang tadi, 05 Desember 2024.

Mirza menjelaskan , musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah pekon dengan Media Massa.

“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa yang ada di kabupaten Tanggamus, Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama itu sendiri,” kata Mirza.

Lebih rinci Mirza memaparkan Pembagian Zona Media Berdasarkan per Kecamatan yaitu : 

1. Bulok
2. Pugung
3. Talangpadang
4. Pulau Panggung
5. Sumberejo
6. Air Naningan
7. Ulu Belu
8. Limau
9. Cukuh Balak
10. Kelumbayan
11. Kelumbayan Barat
12. Bandar Negeri Semuong
13. Wonosobo
14. Kota Agung Barat
15. Kota Agung
16. Kota Agung Timur
17. Semaka
18. Gunung Alip
19. Gisting
20. Pematang Sawah

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus Apdesi, di antaranya:

1. Mirza YB (Ketua Apdesi)

2. Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC)

3. Yuhendri (Bendahara)

4. Sufiyan (Wakil Ketua I)

5. Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II)

Mirza berharap keputusan hasil musyawarah ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon yang ada di 20 kecamatan, dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan media hingga mencapai 300 media,” ulasnya.

Musyawarah ini Mirza menilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dengan para kuli tinta yang ada di Kabupaten Tanggamus.( RED )

Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo

Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menyita korek api berbentuk senjata api dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut proses penyelidikan laporan dugaan penganiayaan terhadap petugas parkir bernama Burdadi Efendi di Pasar Wonosobo dan terlapor sempat mengeluarkan korek api yang bentuknya  menyerupai senjata api asli.

Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan penganiayaan yang melibatkan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api.

"Kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat ini kami telah melakukan penyitaan korek api berbentuk senjata api dari terlapor Yogi. Korek tersebut diduga digunakan terlapor untuk mengintimidasi pelapor," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Pasar Wonosobo, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan terkait insiden ini diajukan oleh Burdadi Efendi, seorang juru parkir pasar setempat, dengan terlapor bernama Yogi.

Hingga saat ini, Polsek Wonosobo telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut dan terungkap bahwa pemukulan memang terjadi, namun pelapor maupun saksi-saksi tidak melihat adanya penembakan senjata api pada kejadian tersebut. 

Sementara itu, menurut keterangan terlapor Yogi, ia mengakui bahwa dirinya sempat memegang korek api berbentuk senjata, namun tidak digunakan dalam insiden tersebut.

“Pelapor tidak melihat adanya penembekan senjata api, demikian juga para saksi. Tetapi terlapor Yogi mengakui memegang korek api berbentuk senjata diarahkan ke atas," tandasnya.


Selasa, 03 Desember 2024

Polres Tanggamus Terjunkan 287 Personil Pengamanan Pleno KPU

Polres Tanggamus Terjunkan 287 Personil Pengamanan Pleno KPU
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menggelar pengamanan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus di area Hotel Royal Gisting, Tanggamus, pengamanan dimulai dengan apel personil, Rabu (4/12/2024).

Apel kesiapan dipimpin Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K.  M.H dihadiri para pejabat utaam, Kapolsek, personel gabungan dari Polres Tanggamus, Satuan Brimob, serta Dit Samapta Polda Lampung dengan total 287 personel.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H mengatakan bahwa apel ini bertujuan memastikan kesiapan personel dalam mengawal jalannya pleno KPU agar berlangsung aman, tertib, dan lancar.

"Pada kegiatan apel, Wakapolres memberikan arahan kepada seluruh personel. Selain itu Kabag Ops juga membacakan pembagian tugas pengamanan berdasarkan tingkat kerawanan lokasi pleno," kata AKP M.Yusuf.

Dengan pelaksanaan apel ini, Polres Tanggamus memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas pengamanan demi kelancaran pleno KPU Kabupaten Tanggamus pada Pemilukada 2024.

Pengamanan pleno KPU ini menjadi prioritas Polres Tanggamus mengingat pentingnya proses demokrasi dalam Pemilukada 2024. 

"Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses lokasi, pengawasan di sekitar area pleno, hingga pengawalan logistik pemilu," ujarnya.

Ditambahkannya, apel kesiapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dan jajaran Polda Lampung untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama rangkaian Pemilukada.

"Kami berharap pleno KPU dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah," tandasnya.

Hingga saat ini, rapat pleno KPU perhitungan suara tingkat kabupeten Tanggamus masih berlangsung. (*)


Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur
Harian TANGGAMUS NEWS - Angin kencang yang melanda wilayah Kota Agung Timur, Tanggamus menyebabkan sebuah pohon cempaka tumbang di Pekon Tanjung Jati, Selasa 3 Desember 2024, siang. Pohon tersebut menimpa dapur rumah milik warga bernama Triono sehingga mengakibatkan kerusakan.

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Bripka Rudianto bersama Babinsa setempat dan warga segera turun tangan untuk membantu proses evakuasi dan pembersihan lokasi.

"Dengan semangat gotong royong, kami, Babinsa dan masyarakat segera melakukan pembersihan pohon tumbang dan material pohon berhasil dipindahkan," kata Bripka Rudianto.

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Angin kencang yang bertiup dengan intensitas tinggi menyebabkan pohon cempaka yang berada di samping rumahTriono roboh dan menghantam bagian dapur rumah. 

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun mengakibatkan kerugian material sekitar Rp5 juta," jelasnya.

Kesempatan itu, Bripka Rudianto mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem.

"Disarankan untuk memeriksa dan memangkas pohon besar yang berada di dekat rumah demi menghindari kejadian serupa," imbaunya. (*)


Minggu, 01 Desember 2024

Usai Jalani Hukuman Kasus Pengeroyokan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Pria Kota Agung atas Kasus Narkotika

Usai Jalani Hukuman Kasus Pengeroyokan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Pria Kota Agung atas Kasus Narkotika
Harian TANGGAMUS NEWS – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pria inisial BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di Pantai Muara Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan bahwa tersangka BWC ditangkap setelah melaksanakan hukuman atas kasus pengeroyokan yang terjadi tahun 2023.

Pasalnya, saat penangkapan kasus pengeroyokan pada Oktober 2023, lalu. Dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 2 Desember 2024.

Kasat menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket yang dikebakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama rekannya," ujarnya.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda Kuripan Kota Agung pada 17 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan. Dan kasus Narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus. 

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” tutupnya. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...