Factual dan Berimbang

Sabtu, 14 Desember 2024

DUGAAN MARK-UP PENGADAAN LAMPU JALAN TENAGA SURYA KECAMATAN ULU BELU DIPERMASALAHKAN

Dugaan Mark-Up Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Kecamatan Ulu Belu Disoal
Harian TANGGAMUS NEWS – Pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk 16 pekon di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah. Dugaan ini mencuat setelah LSM Trinusa DPC Tanggamus melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek tersebut. Sabtu 14/12/24.

Ketua investigasi LSM Trinusa DPC Tanggamus, Irawan, SE, menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut mencapai rata-rata Rp 5 juta per titik. Namun, harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas barang yang terpasang di lapangan.

“Dengan anggaran Rp 5 juta per titik, seharusnya masyarakat mendapatkan lampu jalan dengan spesifikasi yang lebih baik. Ini memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pengadaan tersebut,” ungkap Irawan dalam keterangannya.

Menurut Irawan, hasil estimasi menunjukkan bahwa biaya untuk satu unit lampu jalan tenaga surya semestinya jauh lebih rendah. Ia merinci bahwa harga tiang seharusnya berkisar Rp 700 ribu termasuk pemasangan, lampu sekitar Rp 2 juta, serta pajak sekitar Rp 500 ribu. Hal ini, katanya, mengindikasikan adanya selisih harga yang signifikan.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara anggaran dan barang yang diterima masyarakat. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pemborosan dana,” tambahnya.

Irawan juga menyoroti perlunya transparansi dan kehati-hatian kepala pekon dalam memilih rekanan penyedia barang. Menurutnya, kepala pekon memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan harus mematuhi pedoman teknis yang berlaku.

“Kepala pekon sebaiknya lebih selektif dalam memilih rekanan untuk menghindari pemborosan anggaran. Jika harga yang ditawarkan terlalu tinggi, masih ada opsi untuk mencari penyedia barang yang lebih kompeten dan memberikan penawaran yang wajar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Nuril Asikin menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar mereka segera memeriksa dan mengaudit pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kecamatan Ulu Belu.

Tim Investigasi juga berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti guna memastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa sesuai aturan dan tepat sasaran. (Tim)

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI
Harian TANGGAMUS NEWS - kepala Pekon Gunung Tiga kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Hendi Antoni, yang beralamatkan di pekon gunung tiga, Jumat ( 13/12/24 ) melalui telepon selularnya   memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online. Pemberitaan tersebut menyebutkan tuduhan serius terhadap dirinya.

Hendi  Antoni menjelaskan jika berita yang tayang di beberapa media online itu tidak benar, sehingga ia merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya. Kata ketua APDESI anggaran tersebut sudah mulai tersalurkan secara bertahap ke pada para kabiro atau Wartawan media yang ada MoU dengan pekon di kecamatan Ulubelu, baik media yang tergabung melalui organisasi atau melalui permohonan langsung.

“Anggaran yang di titipkan para Kepala pekon kepada saya, untuk  pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di kecamatan Ulubelu sudah di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kepala pekon  yang disampaikan di berita itu siapa harus jelas orang nya agar tidak timbul fitnah dan harus dipertanggungjawabkan memberikan stetmen nya dan harus kembali di klarifikasi,” harap Toni.

Toni juga menanyakan, isi berita yang tertulis pada kalimat langsung ini : 
“Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan,” kalimat itu patut dipertanyakan mengingat ia tidak pernah ada yang mewawancarai nya atas kalimat tersebut.

Akan tetapi kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tapi kalau di bayarkan ke ketua organisasi ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” Atas ucapan saya tersebut, saya tidak pernah di wawancarai, tapi kalau saya pernah terucap seperti itu mungkin saja “iya”, dan itu juga diwaktu bukan saat di sesi wawancara, dan ini sangat merugikan bagi saya. Kalimat tersebut akan mengandung opini publik yang akan berkesan adu domba, apa lagi di kabupaten Tanggamus ini banyak sekali organisasi profesi, saya tidak mau di tuding mencemarkan nama baik organisasi juga mengatakan sesuatu yang tidak benar, mohon untuk di perjelas ketua organisasi mana? Kata Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, semestinya di tuliskan juga Hak jawab saya sepatutnya di penuhi oleh kawan-kawan yang memberitakan, hak jawab narasumber yang di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan, tapi itu tidak di tanyakan kepada saya, mengingat secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan PERS.

Apalagi dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan PERS melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,tutup Toni.

Kamis, 12 Desember 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia, Polres Tanggamus berhasil meraih penghargaan dengan nilai 85,31.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024). Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., hadir mewakili Kapolres Tanggamus dalam menerima penghargaan bergengsi ini.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada institusi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan yang berhasil memberikan pelayanan publik dengan standar tinggi. 

"Polres Tanggamus masuk dalam kategori terbaik untuk institusi kepolisian di Provinsi Lampung," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 13 Desember 2024.

Kasi Humas menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP M. Yusuf menegaskan, dengan nilai 85,31 yang diraih Polres Tanggamus mencerminkan dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai pelayan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi institusi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan ini berdasarkan evaluasi terhadap standar kepatuhan pelayanan publik yang meliputi berbagai indikator, seperti kemudahan akses informasi, transparansi proses, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan.

"Dengan penghargaan ini, Polres Tanggamus diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia," tandasnya.

Penghargaan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Tanggamus, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin. (*)


Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice

Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Proses penyelesaian ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).

Adapun kronologi kejadian di paparkan oleh Kapolsek yakni Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor memintaan untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.

"Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada," jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

"Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain.  Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui  pendekatan restorative justice," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antarwarga.

"Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," tegas AKBP Rivanda. (*)


Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan kedua belapihak.

Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Harian TANGGAMUS NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melibatkan juru parkir Burdadi Efendi dengan terlapor Yogi dan adiknya Opy, akhirnya disepakati diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB itu kini berakhir damai.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, bertempat di kediaman Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang masing-masing didampingi keluarganya.

"Kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor dilaksanakan tadi malam. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian itu adalah:

1. Pelapor Burdadi Efendi berjanji tidak akan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.

2. Terlapor Yogi dan Opy berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain di masa mendatang.

Kapolsek Wonosobo berharap perdamaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah yang damai dan harmonis. 

"Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan mengedepankan musyawarah," tambahnya.

Melalui upaya ini, Polsek Wonosobo berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. 

"Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga kerukunan antarwarga," tandasnya. (*)

Selasa, 10 Desember 2024

Jelang Ops Lilin 2024, Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check Bus Angkutan Umum

Jelang Ops Lilin 2024, Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check Bus Angkutan Umum
Harian TANGGAMUS NEWS - Menjelang Operasi Lilin Krakatau 2024 dalam pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan bus angkutan umum.

Kegiatan ini digelar kemarin Selasa 10 Desember 2024, dilaksanakan untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengendara selama masa liburan akhir tahun.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Made Agus Dwi Dayana, S.H mengatakan ramp check dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Tanggamus, yakni terminal Kota Agung, pool Damri dan Puspajaya dan RBU.

"Pemeriksaan meliputi kondisi rem, lampu, ban, surat-surat kendaraan, serta kelengkapan lain yang menjadi standar keselamatan angkutan umum," kata Iptu Made Agus Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 11 Desember 2024.

Kasat menyebut, kegiatan tersebut bertujuan memastikan bahwa kendaraan bus angkutan umum  berada dalam kondisi layak jalan untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan barang selama libur Nataru.

Dalam kegiatan ramp check, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan operator angkutan mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan selama periode liburan yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.

“Kami menekankan kepada pengemudi untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, serta tidak memaksakan perjalanan jika kondisi tubuh lelah,” tambahnya.

Selain ramp check, Polres Tanggamus juga bersiap dengan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan arus lalu lintas selama Nataru 2024-2025. Pos pengamanan akan didirikan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna memastikan kelancaran arus kendaraan.

“Kami berharap seluruh pihak, baik operator transportasi maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman selama liburan Nataru,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk lebih selektif memilih kendaraan, memastikan kendaraan yang ditumpangi telah lolos uji kelayakan. Selain itu, diingatkan pula pentingnya menjaga keselamatan pribadi dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

"Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Mari wujudkan perjalanan Nataru 2024-2025 yang aman, nyaman, dan bebas dari kecelakaan," tandasnya. (*)


Minggu, 08 Desember 2024

Polsek Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan

Polsek Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan
Harian TANGGAMUS NEWS - Kecelakaan kerja tragis terjadi di Jalan Ketumbang, Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Seorang warga, Muhammad Taqwa (32), meninggal dunia setelah tertimpa sepeda motor bermuatan kayu yang dikendarainya.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus, Iptu Dedi Yanto mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Korban yang diketahui berasal dari Kampung Sidorejo, Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, mengalami kecelakaan fatal saat membawa kayu di jalanan yang licin dan menanjak," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Ikin dan Rizki, korban yang bekerja sebagai pengangkut kayu, mereka sedang membawa muatan kayu balok menggunakan sepeda motor Revo. 

Saat melewati jalan menanjak yang licin akibat hujan, rantai motor tiba-tiba putus. Motor yang tidak memiliki rem belakang tersebut kehilangan kendali, mundur, dan menimpa korban.

"Muhammad Taqwa jatuh dalam posisi tengkurap dengan luka parah di bagian kepala. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, langkah kepolisian yang telah dilakukan yakni melaksanakan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, membuat sketsa TKP, memeriksa korban di Puskesmas Kelumbayan dan mengantarkan jenazah ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini murni kecelakaan kerja. Keluarga korban menolak autopsi dan memilih segera memakamkan korban di TPU Pekon Batu Patah pada pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Kapolsek Limau mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut muatan, agar selalu memastikan kelayakan kendaraan demi menghindari kecelakaan serupa. 

"Selalu berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, terutama di medan jalan yang rawan," imbaunya. (*)



Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...