Factual dan Berimbang

Minggu, 15 Desember 2024

Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi

 Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi 
Harian TANGGAMUS NEWS – Audiensi tahap II antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memasuki babak baru. Diputuskan draf revisi akan disusun oleh Kabid Dinas Kominfo Yoga. Minggu, (15/12/2024).

Audiensi ke ll yang digelar pada Kamis (12/12), merupakan lanjutan dari audiensi yang pertama pada Senin 9 Desember 2024. Di pertemuan sebelumnya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan hadir langsung memimpin rapat. Kendati tidak ada keputusan final, Pj Bupati memberikan angin segar untuk dilakukan sejumlah revisi.

Audiensi tahap kedua ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Sekdakab) Suaidi. Selain di ikuti Perwakilan 15 Orang Wartawan Senior, tampak hadir Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala BPKAD Okta Rizal, Kabag Hukum, Perwakilan Kantor Inspektorat, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, dan Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir 30 menit setelah Audiensi.

Saat membuka Audiensi, Suaidi memaparkan peran media dalam kegiatan OPD di lingkup Pemkab Tanggamus. Terkait dengan media, Suaidi mengatakan semua instansi pemerintahan sudah ada Humasnya. Soal pemberitaan disesuaikan dengan Tupoksinya. “Dasar itu yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk memutuskan penganggaran, aktifitas dan verifikasi, itu satu pintu. Terlepas profesional atau tidak personil yang ada didalamnya, akan kita benahi pelan-pelan,” ujarnya.
Saat memasuki sesi pembahasan Perbup Nomor 19 Tahun 2024, terjadi dialog yang diutarakan perwakilan Wartawan yang mempersoalkan pasal-pasal dalam Perbup tersebut. Antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 9 ayat (2, 5, 9), Pasal 9 huruf b ayat (2).

Kemudian Pasal 9 huruf c ayat (2), BAB VII Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf a ayat (1) dinilai multi tafsir. Pasal ini dirasakan rancu dan perlu penjelasan. Sedangkan di Pasal 12 ayat (8) huruf d, dinilai bertentangan dengan pasal lainnya.

Pada Bab VI Pasal 13 ayat (1), terdapat frasa yang dinilai absurd. Pasal 13 ayat (1) huruf 1, menyebutkan verifikasi pihak ke-3, Sekber Wartawan dengan tegas menolak. Pasal 13 ayat (4) tentang jangka waktu perjanjian kerjasama dan hasil verifikasi ditolak karena hanya berlaku 1 tahun.

Sedangkan pada Pasal 13 ayat (6), Sekber Wartawan Tanggamus meminta kejelasan SSH Advetorial. Di Bab VII Pasal 14 huruf c, Sekber Wartawan menolak aturan yang menyebutkan satu wartawan hanya boleh memegang 1 media baik cetak atau cyber.
Wartawan, Irhamidi, menyatakan keberatan tentang aturan Perbup yang mengatur tentang langganan koran yang harus satu pintu di Dinas Kominfo. Kemudian ditambahkan oleh Jenny Hevi, tentang aturan Perbup dimaksud bertentangan dengan aturan diatasnya.

Menurut Jenny Hevi, kerjasama yang diatur berdasarkan Perbup. Sedangkan Peraturan Gubernur tidak menyebutkan tentang hal tersebut. Namun Perbup tidak bisa melampaui aturan diatasnya, secara otomatis Perbup batal.

"Lahirnya Perbup bertujuan untuk kondusifitas, antara kami (wartawan) dan Pemkab. Tapi kalau hanya sepihak, dan wartawan harus mengikuti keinginan Pemkab, pertanyaannya dimana kemitraan yang kita bangun ? dan kenapa kami menolak satu pintu ? Karena tidak bisa berdasarkan Perbup ini,” pungkas Jeni.

Perihal kebijakan satu pintu kepada Dinas Kominfo, salah satu perwakilan wartawan, Rafik, menyebutkan, mayoritas wartawan Tanggamus memiliki mosi tidak percaya kepada Dinas Kominfo. Selain itu, frasa aturan satu pintu juga bisa diadopsi oleh pemerintah pekon (desa).
Sementara banyak media yang berkerjasama publikasi dengan pemerintah pekon. Belakangan muncul wacana untuk menggunakan zonasi langganan. Dengan dalih, kerjasama publikasi pekon menggunakan dana APDB, sebagaimana disebutkan juga dalam Perbup.

Dalam suasana itu, Kepala BPKAD Okta Rizal memaparkan, bahwa APBD Tanggamus 1,8 triliyun rupiah. Ada anggaran dari pusat dan Provinsi masuk ke kas daerah. Yang akan di distribusikan bentuknya SP2D. Seperti dana Pekon, BLUD, BOS, bagian dari APBD Tanggamus. 

“Tapi proses pengeluarannya tidak melalui BPKAD, artinya tidak ada SP2D. Langsung ke rekening seperti BOS ke sekolah, lalu BLUD langsung ke Rumah Sakit, dana desa langsung ke Pekon. Tapi itu bagian dari struktur APBD Kabupaten, jadi dana desa itu masuk struktur APBD kabupaten," jelasnya.

Ditambahkan Okta, dengan anggaran yang nantinya 5 milyar saya pikir bisa membayar langganan koran harian. Saya pikir begitu.

Sementara Irhamidi mengejar pertanyaan terkait teknis pembagian ADV kepada media massa. Kadis Kominfo Suhartono menjelaskan akan ada aplikasi untuk verifikasi. Pada Pasal 6 tentang jangka waktu pembayaran, ada masa berlaku pembayaran. Di Pasal 8, tentang ketentuan umum poin ke 5, sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.

Dijelaskan Yoga, yang dimaksud verifikasi adalah perusahaan pers telah terdaftar di Dewan Pers. Kadis Kominfo Suhartono meyakinkan pasal ini akan menjadi catatan untuk direvisi.

Suasana Audiensi sempat riuh dan menghangat, saat Ketua TAJI Tanggamus, Junaidi, mempersoalkan salah satu pasal dalam Perbup yang menyebutkan media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
Terkait pasal verifikasi ini menjadi perdebatan panjang. Terlebih saat mengulas tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan menjadi prasyarat. Junaidi berargumen, akan timbul kecemburuan sosial di kalangan wartawan, jika ada pembeda antara yang wartawan yang sudah UKW dan yang belum UKW.

Menurut Junaidi, dalam UU Pers tidak ada ketentuan media harus terdaftar di Dewan Pers. Dia menyesalkan sikap pemerintah daerah, membuat Perbup tentang media tidak mengundang pihak media untuk dalam pembahasannya.

“Kalian atur sendiri demi keuntungan Pemda, tapi merugikan media. Ya ngapain itu, harus sama-sama menguntungkan, ketika kita minta revisi, tapi mereka hanya menjelaskan. Tapi tidak berfikir, di Undang-Udang engga ada. Perbup juga harus sesuai dengan Undang-undang geh,” tegasnya.

Kemudian, kembali Irhamidi mempertanyakan pada Bab Pasal 5 yang dinilai memberatkan media tentang peran serta pihak ke tiga untuk verifikasi. Menurut pemikiran awak media, Dinas Kominfo seakan-akan memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Pemkab Tanggamus tidak mampu.

Menurut Irhamidi, dia sudah meninjau Kabupaten lainnya tidak melibatkan pihak ketiga. "Pemkab Tanggamus membayar pihak ke-3 sebanyak 3 orang dengan upah masing-masing sebesar Rp. 5 juta," terangnya.

Tentang aturan di dalam Perbup, yang menyebutkan satu wartawan harus satu media. Wartawan, Irawan menceritakan dirinya pernah konfirmasi kepada BPK. Yang menjadi temuan ketika terjadi pembayaran dengan objek yang sama, bukan wartawannya. Menayangkan Advetorial cetak dan online, satu perusahaan akan menjadi temuan BPK.

“Ketika saya tayang di perusahaan lain kan beda pemilik. Itu loh maksud saya,” ujar wartawan ini, dan disambut riuh suara wartawan lainnya.

Kemudian, Yoga menyambut, terkait hal itu dia akan berkonsultasi kepada BPK terlebih dahulu. Yang diamini oleh Sekdakab Suaidi yang memimpin rapat audiensi.

Terkait temuan BPK, Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir menyusul dalam rapat Audiensi mengatakan, menyinggung acuan Perbup tentang temuan BPK.
“Jadi kalau ada aturan hanya Tanggamus yang ada, Kabupaten lain yang kata Pak Irham di (Kabupaten) Pesisir Barat engga ada, ya hapus aja,” tegas Hendra Wijaya Mega, yang dibanjiri acungan jempol dan tepuk tangan Wartawan.

Di akhir Audiensi, Sekdakab Tanggamus Suaidi memutuskan dengan menunjuk Kabid Dinas Kominfo Yoga, untuk menyusun draf revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024. Suaidi memberikan tenggat waktu sampai hari Rabu 18 Desember. 

Sabtu, 14 Desember 2024

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Satu tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat 13 Desember 2024  bernama Dika Pratama (20), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan penodongan handphone korban.

Fakta lain terungkap, antara korban dan Dika Pratama mereka saling mengenal, Dika Pratama yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.

"Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 15 Desember 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.

Ketika melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menondongkan pisau serta meminta harta benda sehingga.

"Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya 

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.

Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku. 

"Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.

Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di sekita dan jika ada hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus," ungkapnya," tutupnya. (*

DUGAAN MARK-UP PENGADAAN LAMPU JALAN TENAGA SURYA KECAMATAN ULU BELU DIPERMASALAHKAN

Dugaan Mark-Up Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Kecamatan Ulu Belu Disoal
Harian TANGGAMUS NEWS – Pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk 16 pekon di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah. Dugaan ini mencuat setelah LSM Trinusa DPC Tanggamus melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek tersebut. Sabtu 14/12/24.

Ketua investigasi LSM Trinusa DPC Tanggamus, Irawan, SE, menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut mencapai rata-rata Rp 5 juta per titik. Namun, harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas barang yang terpasang di lapangan.

“Dengan anggaran Rp 5 juta per titik, seharusnya masyarakat mendapatkan lampu jalan dengan spesifikasi yang lebih baik. Ini memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pengadaan tersebut,” ungkap Irawan dalam keterangannya.

Menurut Irawan, hasil estimasi menunjukkan bahwa biaya untuk satu unit lampu jalan tenaga surya semestinya jauh lebih rendah. Ia merinci bahwa harga tiang seharusnya berkisar Rp 700 ribu termasuk pemasangan, lampu sekitar Rp 2 juta, serta pajak sekitar Rp 500 ribu. Hal ini, katanya, mengindikasikan adanya selisih harga yang signifikan.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara anggaran dan barang yang diterima masyarakat. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pemborosan dana,” tambahnya.

Irawan juga menyoroti perlunya transparansi dan kehati-hatian kepala pekon dalam memilih rekanan penyedia barang. Menurutnya, kepala pekon memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan harus mematuhi pedoman teknis yang berlaku.

“Kepala pekon sebaiknya lebih selektif dalam memilih rekanan untuk menghindari pemborosan anggaran. Jika harga yang ditawarkan terlalu tinggi, masih ada opsi untuk mencari penyedia barang yang lebih kompeten dan memberikan penawaran yang wajar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Nuril Asikin menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar mereka segera memeriksa dan mengaudit pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kecamatan Ulu Belu.

Tim Investigasi juga berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti guna memastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa sesuai aturan dan tepat sasaran. (Tim)

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI
Harian TANGGAMUS NEWS - kepala Pekon Gunung Tiga kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Hendi Antoni, yang beralamatkan di pekon gunung tiga, Jumat ( 13/12/24 ) melalui telepon selularnya   memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online. Pemberitaan tersebut menyebutkan tuduhan serius terhadap dirinya.

Hendi  Antoni menjelaskan jika berita yang tayang di beberapa media online itu tidak benar, sehingga ia merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya. Kata ketua APDESI anggaran tersebut sudah mulai tersalurkan secara bertahap ke pada para kabiro atau Wartawan media yang ada MoU dengan pekon di kecamatan Ulubelu, baik media yang tergabung melalui organisasi atau melalui permohonan langsung.

“Anggaran yang di titipkan para Kepala pekon kepada saya, untuk  pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di kecamatan Ulubelu sudah di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kepala pekon  yang disampaikan di berita itu siapa harus jelas orang nya agar tidak timbul fitnah dan harus dipertanggungjawabkan memberikan stetmen nya dan harus kembali di klarifikasi,” harap Toni.

Toni juga menanyakan, isi berita yang tertulis pada kalimat langsung ini : 
“Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan,” kalimat itu patut dipertanyakan mengingat ia tidak pernah ada yang mewawancarai nya atas kalimat tersebut.

Akan tetapi kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tapi kalau di bayarkan ke ketua organisasi ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” Atas ucapan saya tersebut, saya tidak pernah di wawancarai, tapi kalau saya pernah terucap seperti itu mungkin saja “iya”, dan itu juga diwaktu bukan saat di sesi wawancara, dan ini sangat merugikan bagi saya. Kalimat tersebut akan mengandung opini publik yang akan berkesan adu domba, apa lagi di kabupaten Tanggamus ini banyak sekali organisasi profesi, saya tidak mau di tuding mencemarkan nama baik organisasi juga mengatakan sesuatu yang tidak benar, mohon untuk di perjelas ketua organisasi mana? Kata Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, semestinya di tuliskan juga Hak jawab saya sepatutnya di penuhi oleh kawan-kawan yang memberitakan, hak jawab narasumber yang di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan, tapi itu tidak di tanyakan kepada saya, mengingat secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan PERS.

Apalagi dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan PERS melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,tutup Toni.

Kamis, 12 Desember 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia, Polres Tanggamus berhasil meraih penghargaan dengan nilai 85,31.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024). Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., hadir mewakili Kapolres Tanggamus dalam menerima penghargaan bergengsi ini.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada institusi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan yang berhasil memberikan pelayanan publik dengan standar tinggi. 

"Polres Tanggamus masuk dalam kategori terbaik untuk institusi kepolisian di Provinsi Lampung," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 13 Desember 2024.

Kasi Humas menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP M. Yusuf menegaskan, dengan nilai 85,31 yang diraih Polres Tanggamus mencerminkan dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai pelayan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi institusi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan ini berdasarkan evaluasi terhadap standar kepatuhan pelayanan publik yang meliputi berbagai indikator, seperti kemudahan akses informasi, transparansi proses, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan.

"Dengan penghargaan ini, Polres Tanggamus diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia," tandasnya.

Penghargaan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Tanggamus, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin. (*)


Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice

Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Proses penyelesaian ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).

Adapun kronologi kejadian di paparkan oleh Kapolsek yakni Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor memintaan untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.

"Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada," jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

"Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain.  Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui  pendekatan restorative justice," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antarwarga.

"Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," tegas AKBP Rivanda. (*)


Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan kedua belapihak.

Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Harian TANGGAMUS NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melibatkan juru parkir Burdadi Efendi dengan terlapor Yogi dan adiknya Opy, akhirnya disepakati diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB itu kini berakhir damai.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, bertempat di kediaman Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang masing-masing didampingi keluarganya.

"Kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor dilaksanakan tadi malam. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian itu adalah:

1. Pelapor Burdadi Efendi berjanji tidak akan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.

2. Terlapor Yogi dan Opy berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain di masa mendatang.

Kapolsek Wonosobo berharap perdamaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah yang damai dan harmonis. 

"Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan mengedepankan musyawarah," tambahnya.

Melalui upaya ini, Polsek Wonosobo berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. 

"Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga kerukunan antarwarga," tandasnya. (*)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...