Factual dan Berimbang

Minggu, 11 Mei 2025

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten 
Harian TANGGAMUS NEWS - Kerja keras tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo membuahkan hasil. 

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengatakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.

Kedua pelaku inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong. 

"Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 12 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, dua kejadian tersebut pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut. 

Tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus. 

Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil mengamankan Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual kepada seorang pria berinisial "I" yang saat ini masih buron (DPO).

Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam membongkar kasus ini, pasalnya menunjukkan bahwa kejahatan lintas wilayah bisa diatasi dengan kerja sama dan koordinasi yang baik. 

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)


Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck

Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck
Harian TANGGAMUS NEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kapolsek Kota Agung IPTU Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M, mengatakan, tersangka bernama Rangga Saputra alias Angga (25), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 05.20 WIB.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pencurian pada Kamis malam, 4 Agustus 2022, di Jalan Raya Pekon Kotabatu, Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 11 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, dalam kejadian tersebut, korban Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu, kehilangan tas ransel yang berisi beberapa stel pakaian, sebuah Handphone Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai Rp200.000. 

Tas tersebut dicuri dari dalam mobil Fuso milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Aksi para pelaku terbilang nekat, karena mereka membobol kunci pintu mobil dan membawa kabur barang korban.

Korban yang memergoki aksi tersebut sempat menangkap salah satu pelaku, Meki Sahwanda, namun dua pelaku lainnya, termasuk Rangga Saputra, berhasil kabur setelah salah satu dari mereka mengancam korban dengan pisau.

"Setelah Meki Sahwanda lebih dulu menjalani hukuman, kami terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya. Salah satunya, yaitu Rangga Saputra," jelasnya.

Dari hasil keterangan, Rangga mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama Meki dan satu orang lainnya berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"Barang bukti berupa tas ransel hitam, pakaian, HP Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai sebelumnya telah diamankan dalam proses penangkapan pelaku pertama," ungkapnya.

Kapolsek Kota Agung menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan penyidikan guna menangkap satu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kriminalitas," pungkasnya. (*)


Sabtu, 10 Mei 2025

LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Bentuk Tim Investigasi Kawal Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu

LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Bentuk Tim Investigasi Kawal Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim investigasi khusus. Langkah ini akan difokuskan pada pengawasan realisasi Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu untuk tahun anggaran 2023–2024.

Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menjelaskan bahwa pembentukan tim investigasi ini merupakan respon konkret terhadap keluhan masyarakat setempat yang disinyalir menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa pekon (desa).

“Kami menerima berbagai laporan dan masukan dari warga terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nuril.

Menurut Nuril, tim investigasi ini nantinya akan bekerja secara independen dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip objektivitas. Tim akan melakukan pemantauan langsung di lapangan, menggali data, serta berdialog dengan warga dan aparatur desa guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.

LSM Trinusa juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dengan cara hubungi No Hp +62 813-6777-9773.

“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Tanggamus yang berharap pengawasan dari lembaga independen seperti LSM Trinusa dapat menjadi pendorong perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan.

Sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen dinilai penting agar tujuan pembangunan desa yang adil dan merata dapat tercapai.( Tiem AJOI)

Terlibat Curas Jambret HP, Seorang Pemuda Kembali Dijemput Polsek Kota Agung Usai Keluar Lapas



Terlibat Curas Jambret HP, Seorang Pemuda Kembali Dijemput Polsek Kota Agung Usai Keluar Lapas
Harian TANGGAMUS NEWS – Seorang pria bernama Marhakim  (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kembali ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Maret 2024 silam.

Yang menarik, penangkapan ini dilakukan tepat saat Marhakim dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, tempat dirinya sebelumnya menjalani hukuman atas perkara berbeda. 

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., sudah digerbang lapas langsung menjemput tersangka saat keluar gerbang, Senin (5/5/2025) pukul 11.15 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd. M.M., mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024.

"Tersangka Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 10 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. 

Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu. 

Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan. 

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta," jelasnya.

Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman. 

"Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian," ujarnya.

Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Marhakim, bahwa dalam aksi kejahatan itu, ia berperan membawa motor, sementara rekannya Deni Marlian berperan sebagai eksekutor.

Pihaknya juga tengah menyusun kembali berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

“Kami akan proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan jalanan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (*)

Kamis, 08 Mei 2025

Polsek Talang Padang Dibantu Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Polsek Talang Padang Dibantu Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Harian TANGGAMUS NEWS – Seorang pria berinisial MA (28) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang.

Aksi pelaku yang terekam kamera warga terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan pelaku nyaris berakhir dengan amukan massa.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H mengatakan peristiwa berawal saat korban, Budi Ambrianto (34), yang merupakan warga Dusun Asrama RT 002 RW 001 Pekon Kalibening, sedang beristirahat di kamar rumahnya. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Ketika mengintip dari dalam kamar, korban melihat seorang pria tidak dikenal sedang menetralkan dan mendorong sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun dengan nomor polisi BE 4869 VG miliknya yang terparkir di teras.

Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak “maling” dan langsung mengejar pelaku. Pelaku yang panik mencoba melarikan diri ke arah Pekon Singosari. 

Korban sempat berhasil mendorong pelaku, namun pelaku tetap kabur membawa motor curian tersebut. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut mengejar pelaku.

Aksi kejar-kejaran berakhir di Dusun Tumpang Sari, Pekon Singosari, setelah pelaku terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya. Warga yang mengejar langsung mengamankan pelaku. 

"Beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi sehingga pelaku terhindar dari kemungkinan aksi main hakim sendiri," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 8 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun pelaku mengalami luka-luka sehingga pihaknya membawa ke fasilitas medis untuk proses perawatan di rumah sakit.

Kapolsek menegaskan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga telah diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Aksi pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Ditambahkanya, berdasarkan keterangan tersangka, MA bahwa ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat tanggap dalam membantu proses penangkapan pelaku serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri sebab akan merugikan diri sendiri.

"Polsek Talang Padang terus melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang," tutupnya. (*)


Kamis, 01 Mei 2025

Backup Polda Metro Jaya, Polsek Wonosobo Tangkap DPO Ganjal ATM di Jakar

Backup Polda Metro Jaya, Polsek Wonosobo Tangkap DPO Ganjal ATM di Jakar
Harian TANGGAMUS NEWS -  spesialis pembobolan ATM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap. 

Tak disangka, pelariannya justru berakhir di tempat yang paling ia kenal: kampung halamannya sendiri.

Paradi alias Fredi, pria kelahiran 10 Mei 1989, dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonosobo di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (1/5) pukul 02.30 WIB.

Pria ini menjadi buruan sejak 27 September 2024, karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.

Penangkapan berlangsung mulus berkat koordinasi apik antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo. 

Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto YF bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.

"Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankannya di kediamannya," kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menyebut, dari tangan Paradi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya, antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.

Yang mengejutkan, dalam interogasi awal, Paradi tak hanya mengakui aksi di Jakarta. Ia juga mengaku melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus klasik “ganjal ATM”—menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.

"Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarwilayah dalam memberantas kejahatan lintas provinsi.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau minim pengawasan. (*)


ADD 2025 Kecamatan Ulu Belu Disorot, Fokus pada Program Ketahanan Pangan

ADD 2025 Kecamatan Ulu Belu Disorot, Fokus pada Program Ketahanan Pangan
Harian TANGGAMUS NEWS - Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi perhatian publik setelah dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni DPC LSM Libas dan DPC LSM Trinusa, menyuarakan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah pekon (desa).

Ketua DPC LSM Libas Kabupaten Tanggamus, Hi. Budi Hartono, menyoroti proses pengadaan bibit dalam program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pengadaan dalam program ketahanan pangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Salah satu rujukannya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Meski berlaku untuk tahun anggaran 2022, regulasi ini masih menjadi acuan umum hingga saat ini karena belum ada aturan pengganti,” ujar Budi Hartono.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa di tingkat desa juga wajib mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Trinusa Tanggamus, Nuril Asikin, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan observasi lapangan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 72 hingga Pasal 74,” jelas Nuril Asikin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah pekon yang disebut-sebut terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi beberapa kepala pekon untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi guna memastikan keberimbangan pemberitaan.(Red)

Pemerhati kebijakan publik di daerah menilai bahwa sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Langkah tersebut dinilai penting agar dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan sebagai program strategis nasional.

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...