ADD 2025 Kecamatan Ulu Belu Disorot, Fokus pada Program Ketahanan Pangan
Harian TANGGAMUS NEWS - Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi perhatian publik setelah dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni DPC LSM Libas dan DPC LSM Trinusa, menyuarakan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah pekon (desa).
Ketua DPC LSM Libas Kabupaten Tanggamus, Hi. Budi Hartono, menyoroti proses pengadaan bibit dalam program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pengadaan dalam program ketahanan pangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Salah satu rujukannya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Meski berlaku untuk tahun anggaran 2022, regulasi ini masih menjadi acuan umum hingga saat ini karena belum ada aturan pengganti,” ujar Budi Hartono.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa di tingkat desa juga wajib mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Trinusa Tanggamus, Nuril Asikin, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan observasi lapangan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 72 hingga Pasal 74,” jelas Nuril Asikin.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah pekon yang disebut-sebut terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi beberapa kepala pekon untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi guna memastikan keberimbangan pemberitaan.(Red)
Pemerhati kebijakan publik di daerah menilai bahwa sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Langkah tersebut dinilai penting agar dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan sebagai program strategis nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar