Factual dan Berimbang

Kamis, 05 Desember 2024

DEMI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN JUMLAH MoU DENGAN JURNALIST PEMERINTAHAN PEKON MELALUI APDESI MENGADAKAN MUSYAWARAH UNTUK MUPAKAT

Harian TANGGAMUS NEWS – Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis siang tadi, 05 Desember 2024.

Mirza menjelaskan , musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah pekon dengan Media Massa.

“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa yang ada di kabupaten Tanggamus, Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama itu sendiri,” kata Mirza.

Lebih rinci Mirza memaparkan Pembagian Zona Media Berdasarkan per Kecamatan yaitu : 

1. Bulok
2. Pugung
3. Talangpadang
4. Pulau Panggung
5. Sumberejo
6. Air Naningan
7. Ulu Belu
8. Limau
9. Cukuh Balak
10. Kelumbayan
11. Kelumbayan Barat
12. Bandar Negeri Semuong
13. Wonosobo
14. Kota Agung Barat
15. Kota Agung
16. Kota Agung Timur
17. Semaka
18. Gunung Alip
19. Gisting
20. Pematang Sawah

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus Apdesi, di antaranya:

1. Mirza YB (Ketua Apdesi)

2. Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC)

3. Yuhendri (Bendahara)

4. Sufiyan (Wakil Ketua I)

5. Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II)

Mirza berharap keputusan hasil musyawarah ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon yang ada di 20 kecamatan, dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan media hingga mencapai 300 media,” ulasnya.

Musyawarah ini Mirza menilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dengan para kuli tinta yang ada di Kabupaten Tanggamus.( RED )

Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo

Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menyita korek api berbentuk senjata api dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut proses penyelidikan laporan dugaan penganiayaan terhadap petugas parkir bernama Burdadi Efendi di Pasar Wonosobo dan terlapor sempat mengeluarkan korek api yang bentuknya  menyerupai senjata api asli.

Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan penganiayaan yang melibatkan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api.

"Kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat ini kami telah melakukan penyitaan korek api berbentuk senjata api dari terlapor Yogi. Korek tersebut diduga digunakan terlapor untuk mengintimidasi pelapor," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Pasar Wonosobo, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan terkait insiden ini diajukan oleh Burdadi Efendi, seorang juru parkir pasar setempat, dengan terlapor bernama Yogi.

Hingga saat ini, Polsek Wonosobo telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut dan terungkap bahwa pemukulan memang terjadi, namun pelapor maupun saksi-saksi tidak melihat adanya penembakan senjata api pada kejadian tersebut. 

Sementara itu, menurut keterangan terlapor Yogi, ia mengakui bahwa dirinya sempat memegang korek api berbentuk senjata, namun tidak digunakan dalam insiden tersebut.

“Pelapor tidak melihat adanya penembekan senjata api, demikian juga para saksi. Tetapi terlapor Yogi mengakui memegang korek api berbentuk senjata diarahkan ke atas," tandasnya.


Selasa, 03 Desember 2024

Polres Tanggamus Terjunkan 287 Personil Pengamanan Pleno KPU

Polres Tanggamus Terjunkan 287 Personil Pengamanan Pleno KPU
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menggelar pengamanan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus di area Hotel Royal Gisting, Tanggamus, pengamanan dimulai dengan apel personil, Rabu (4/12/2024).

Apel kesiapan dipimpin Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K.  M.H dihadiri para pejabat utaam, Kapolsek, personel gabungan dari Polres Tanggamus, Satuan Brimob, serta Dit Samapta Polda Lampung dengan total 287 personel.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H mengatakan bahwa apel ini bertujuan memastikan kesiapan personel dalam mengawal jalannya pleno KPU agar berlangsung aman, tertib, dan lancar.

"Pada kegiatan apel, Wakapolres memberikan arahan kepada seluruh personel. Selain itu Kabag Ops juga membacakan pembagian tugas pengamanan berdasarkan tingkat kerawanan lokasi pleno," kata AKP M.Yusuf.

Dengan pelaksanaan apel ini, Polres Tanggamus memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas pengamanan demi kelancaran pleno KPU Kabupaten Tanggamus pada Pemilukada 2024.

Pengamanan pleno KPU ini menjadi prioritas Polres Tanggamus mengingat pentingnya proses demokrasi dalam Pemilukada 2024. 

"Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses lokasi, pengawasan di sekitar area pleno, hingga pengawalan logistik pemilu," ujarnya.

Ditambahkannya, apel kesiapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dan jajaran Polda Lampung untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama rangkaian Pemilukada.

"Kami berharap pleno KPU dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah," tandasnya.

Hingga saat ini, rapat pleno KPU perhitungan suara tingkat kabupeten Tanggamus masih berlangsung. (*)


Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur
Harian TANGGAMUS NEWS - Angin kencang yang melanda wilayah Kota Agung Timur, Tanggamus menyebabkan sebuah pohon cempaka tumbang di Pekon Tanjung Jati, Selasa 3 Desember 2024, siang. Pohon tersebut menimpa dapur rumah milik warga bernama Triono sehingga mengakibatkan kerusakan.

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Bripka Rudianto bersama Babinsa setempat dan warga segera turun tangan untuk membantu proses evakuasi dan pembersihan lokasi.

"Dengan semangat gotong royong, kami, Babinsa dan masyarakat segera melakukan pembersihan pohon tumbang dan material pohon berhasil dipindahkan," kata Bripka Rudianto.

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Angin kencang yang bertiup dengan intensitas tinggi menyebabkan pohon cempaka yang berada di samping rumahTriono roboh dan menghantam bagian dapur rumah. 

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun mengakibatkan kerugian material sekitar Rp5 juta," jelasnya.

Kesempatan itu, Bripka Rudianto mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem.

"Disarankan untuk memeriksa dan memangkas pohon besar yang berada di dekat rumah demi menghindari kejadian serupa," imbaunya. (*)


Minggu, 01 Desember 2024

Usai Jalani Hukuman Kasus Pengeroyokan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Pria Kota Agung atas Kasus Narkotika

Usai Jalani Hukuman Kasus Pengeroyokan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Pria Kota Agung atas Kasus Narkotika
Harian TANGGAMUS NEWS – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pria inisial BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di Pantai Muara Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan bahwa tersangka BWC ditangkap setelah melaksanakan hukuman atas kasus pengeroyokan yang terjadi tahun 2023.

Pasalnya, saat penangkapan kasus pengeroyokan pada Oktober 2023, lalu. Dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 2 Desember 2024.

Kasat menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket yang dikebakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama rekannya," ujarnya.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda Kuripan Kota Agung pada 17 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan. Dan kasus Narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus. 

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” tutupnya. (*)


Rabu, 27 November 2024

Kapolres Tanggamus Tegaskan Netralitas Pilkada, Video TikTok Viral Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kapolres Tanggamus Tegaskan Netralitas Pilkada, Video TikTok Viral Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Harian TANGGAMUS NEWS - Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda S.I.K., menegaskan bahwa Kepolisian tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video di TikTok yang menuduh adanya pengkondisian dan keterlibatan anggota polri dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).

Video berdurasi 1 menit 18 detik yang diunggah oleh akun TikTok @Ika.rahayu692 tersebut menampilkan klaim dari dugaan oknum tim Paslon 02 yang menyebut keterlibatan aparat Kepolisian, KPU, dan Bawaslu. 

Dalam rekaman itu terdengar pernyataan, "Masalah pengawalan menyerahkan barang itu ada polisi, jadi jangan ragu-ragu... InsyaAllah Kapolres langsung yang mengawal kita. KPU dan Bawaslu orang kita semua."

Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa Kepolisian telah berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

"Terkait tuduhan kami membela salah satu paslon, jelas tidak ada. Kami hanya bertugas melakukan pengamanan dan menjaga agar situasi Pilkada tetap aman, sejuk dan kondusif. Kami juga rutin melaksanakan patroli dan memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik uang, isu SARA, ataupun politik identitas," jelas AKBP Rivanda.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya dan jajaran selalu berhati-hati dalam setiap aktivitas, terutama saat berada di ruang publik.

"Saya pribadi selalu berhati hati dalam berbicara dan bertingkah laku, baik saat setiap kegiatan yang dilakukan oleh paslon 01 maupun paslon 02, sebisa mungkin saya menjaga untuk menghindari terhadap situasi yang bisa dipelintir oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berpegang teguh dengan perintah pimpinan tertinggi polri untuk selalu menjaga netralitas Polri, dan khususnya saya selalu menghimbau tiap hari dalam pelaksanaan apel, untuk seluruh personil Polres Tanggamus agar betul betul netral dan tidak ada keberpihakkan kepada salah satu kontestan," tambahnya.

Kapolres Tanggamus memastikan bahwa video yang viral tersebut akan diselidiki. Menurutnya, informasi hoax seperti ini dapat memicu konflik dan mengganggu jalannya Pilkada yang sdh sangat baik, aman dan damai.

Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama tahapan Pilkada," imbaunya. (*)


Ketua DPD AJO Indonesia Kecam Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Security Hotel Emersia

Ketua DPD AJO Indonesia Kecam Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Security Hotel Emersia
Harian TANGGAMUS NEWS - Terkait beredarnya video pengusiran wartawan yang ingin melakukan peliputan kegiatan Bappeda Provinsi Lampung oleh oknum security hotel emersia Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial Mursalin Musa angkat bicara.

Menurutnya, sebagaimana di atur oleh undang - undang pers no. 40 Tahun 1999 pasal 2 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  

Untuk itu, kami sangat mengecam keras tindakan perilaku arogansi oknum security hotel emersia yang telah mengusir wartawan dalam tugasnya melakukan peliputan giat bappeda provinsi lampung di hotel emersia.

Lanjutnya, pengusiran yang di lakukan oknum security dengan dalih mengatakan bahwa pihak penyelenggara tidak nyaman dengan kehadiran wartawan pada acara tersebut dan jika memang benar ada pernyataan itu dari unsur penyelenggara tentu sangat disayangkan dan patut di pertanyakan ada apa dengan bappeda lampung sehingga merasa tidak nyaman dengan kehadiran rekan wartawan apalagi lingkungan hotel tidak termasuk dalam kategori obyek vital negara yang butuh izin khusus bagi wartawan untuk memasuki nya apalagi dalam kaitannya melalukan tugas jurnalistik.

"untuk itu sekali lagi kami DPD AJO Indonesia Lampung mengecam keras perilaku oknum tersebut dan meminta pihak manajemen hotel untuk menindak tegas oknum tersebut dan segera melakukan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa tersebut", Pungkasnya #salamsatupenajari. (red)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...