Factual dan Berimbang

Selasa, 30 Mei 2023

Kapolres Tanggamus Bersama Forkopimda Monitoring Pungut Suara Pilkakon Kelungu Kota Agung Pusat.

Kapolres Tanggamus Bersama Forkopimda Monitoring Pungut Suara Pilkakon Kelungu Kota Agung Pusat. 

TANGGAMUS NEWS - Bersama Forkopimda, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak Tahun 2023 di Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung, Selasa 30 Mei 2023.


Dalam rangkaian pemantauan tahap pemungutan suara itu tampak sejumlah personel pengamanan gabungan Polres Tanggamus dipimpin Wakapolsek Kota Agung Iptu Haryono dan TNI Dipimpin Danramil Kapten Julian Abri juga berada di lokasi.


Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengatakan, dalam rangkaian kegiatan tersebut Kapolres dan Forkopimda hanya untuk memonitor langsung tahap pemungutan suara.


"Kegiatan dalam rangka monitoring langsung pemungutan suada pemilihan kepala pekon pekon kelungu dan diketahui berjalan dengan lancar. Masyarakat juga antusias," kata Iptu M. Yusuf usai kegiatan.


Ia menambahkan, dalam Pilakakon Kelungu itu terdapat 2 TPS, satu berada di Dusun Induk (Dusun 1) dan Dusun Sinar Lebak (Dusun 3) dengan kekuatan pengamanan Polri sebanyak 15 personel.


"Dalam pengamanan tersebut dipimpin  Pamatwil Kabag Ren AKP Takarinto, Kasat Lantas AKP Amsar, Wakapolsek Kota Agung Iptu Haryono dan penanggungjawab wilayah Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra," tandasnya.


Sementara itu, Bupati Hj. Dewi Handajani mengatakan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda yang telah ditugaskan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tahap pungut suara Pilkakon serentak tahun 2023 di kabupaten tanggamus.


"Pilkakon Tanggamus diikuti 11 pekon dari 7 kecamatan, dengan jumlah kandidat calon kepala pekon sebanyak 41 orang 


Ia berharap seluruh rangkain Pilkakon dapat berjalan dengan aman dan lancar juga menghasilkan kepala pekon yang amanah sesuai keinginan masyarakat.


"Harapannya nanti akan terpilih kepala pekon yang mumpuni amanah betul betul amanah sesuai keinginan dari masyarakat dan bisa menjadi upaya upaya percepatan pembangunan di pekon disusul lagi dengan pembangunan pemerintah kabupaten Tanggamus sehingga Tanggamus bisa lebih maju dan lebih sejahtera lagi kedepan," tandasnya.



Minggu, 28 Mei 2023

Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat

Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat

TANGGAMUS NEWS - Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.


Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.


Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.


Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.


"Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023, pagi.


Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni  dan bersantai di gorong-gorong.


Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan. 


Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.


"Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," jelasnya.


Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.


"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.


Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.


"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Pembangunan Jalan Ruas Talang Padang sampai Ngarip Kecamatan Ulu Belu Proyek Siluman.

Pembangunan Jalan Ruas Talang Padang sampai Ngarip Kecamatan Ulu Belu Proyek Siluman. 

TANGGAMUS NEWS - Jalan Ruas Talang Padang sampai Ngarip kecamatan Ulu Belu di bangun tanpa papan proyek diduga proyek siluman. 


Jalan ruas penghubung Talang padang sampai ke Ngarip kecamatan Ulu Belu dalam pekerjaan pembangunan namun sangat di sayang kan pekerjaan yang diduga sumber dana dari Propinsi tanpa papan proyek sehingga menimbulkan dugaan kurang terbuka nya informasi ke publik.


Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. 


Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


masyarakat pun berharap supaya pembangunan benar benar di awasi oleh pihak pihak terkait supaya jalan atau ruas jalan yg di bangun mendapat kan kwalitas mutu yang baik sesuai spesifikasi yang sebenar nya. 


Dalam pantau an awak media ini ada dugaan bahwa pekerjaan senilai Pagu 32 milyard di kerjakan dengan asal asalan alias asal jadi.


Bahan bahan yang di guna kan salah satu contoh batu split pun diduga tidak memenuhi Spec sesuai apa yang jadi acuan standar yang di rekomendasikan oleh dinas terkait. 


Para pekerja di lokasi pun saat di konfirmasi siapa yang bertanggung jawab akan pekerjaan jawaban para pekerja tidak tahu dan tidak kenal, sehingga menyulitkan media untuk dapat mengkonfirmasi rekanan atau pemenang tender.


Sampai berita ini di terbit kan belum ada pihak rekanan yang bisa di hubungi terkait pembangunan ruas jalan Talang padang sampai Ngarip kecamatan Ulu Belu. 


 media ini akan mencoba mengkonfirmasi ke dinas terkait dalam waktu dekat untuk menggali informasi PT/ CV. Apa yang menggerjakan dan berapa nilai proyek tersebut yang sebenarnya. 


Proyek yang dianggarkan dengan pagu anggaran sekitar 32 milyar itu bagai proyek siluman, karna ketidak jelasan perusahaan, baik yg melaksanakan (kontraktor) nya maupun yg mengawasi (konsultan pengawas) nya, disebabkan karna tidak adanya Papan Nama Proyek di sepanjang ruas jalan yg sedang dikerjakan saat ini, Juga tidak ada direksi keet (kantor lapangan) baik kontraktor maupun konsultannya.( BUDI  )

Kepala pekon tekad Tuti Arifin melakukan gotongroyong bersama masyarakat dan para Toko.

Kepala pekon tekad Tuti Arifin melakukan gotongroyong bersama masyarakat dan para Toko. 

TANGGAMUS NEWS – Upaya bersihkan tumpukan sampah di Blok I, Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung saat berkeliling kampung. Kakon Tekad Tuti Arifin menggandeng sejumlah pihak dan masyarakat untuk melakukan gotong royong pembersihan.


Pasalnya, tumpukan sampah tersebut terlihat mengotori jalan dusun setempat dengan bau yang menyengat sehingga apabila terus dibiarkan akan menjadikan sumber penyakit untuk masyarakat sekitar.


Dalam kegiatan yang dilaksanakan kemarin, Sabtu 27 Mei 2023 itu, tampak hadir sejumlah tokoh berjibaku di lokasi diantaranya Kadis PMD Tanggamus, Arpin yang menjadi bagian warga Tekad, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus, Aipda H. Epri Mohansyah dan tokoh setempat Agus Ciek.


Selain para pria, Tuti Aripin bahkan mengajak para “emak-emak” PKK serta sejumlah warga wanita lainnya sehingga dalam gotong royong tersebut terlihat suasana keakraban dan kekeluargaan antara Kakon serta warganya.


Lantaran tumpukan sampah yang sudah tak dapat dikendalikan, Agus Ciek selaku Pembina Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT) bahkan menerjunkan satu alat berat untuk menyisir sampah yang menggunung.


Alhasil, pembersihan menggunakan alat berat itu dapat menyelesaikan tugas dengan baik sehingga jalanan dusun I tampak kembali asri, selanjutnya dilakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan.


Atas pembersihan sampah tersebut, Kakon Tuti Arifin, mengimbau masyarakat sadar pentingnya kebersihan sehingga terhindar dari polusi udara dan penyakit serta kebersihan juga sebagian daripada iman.


“Tentunya melalui gotong royong, terciptanya kebersamaan dan tidaklah mungkin akan tertanggulangi jika program ini hanya mengandalkan kepala pekon dan aparat pekon saja,” kata Tuti Aripin, Minggu 28 Mei 2023.


Kegiatan itu diapresiasi, Arpin selaku Kadis PMD Tanggamus yang juga merupakan tokoh pekon setempat sebab aksi gotong royong bersih-bersih juga merupakan program pemerintah.


“Kami bangga karna kepala pekon dan warga hingga pengusaha disini bersama-sama melaksanakan program pemerintah kabupaten sampai tingkat pekon,” kata Arpin.


Arpin menambahkan, menurut pihak pekon tekad bahwa akan disediakan tempat pembuangan sampah yang layak dan berharap masyarakat nantinya dapat menggunakannya.


“Mudah-mudahan tempat pembuangan sampah disini segera terealisasi dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” tandasnya.


Ditempat sama, Bhabinkamtibmas Aipda Hi Epri Mohansyah mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.


“Setelah ini dilakukan pembersihan, maka kami imbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menimbulkan penyakit,” imbaunya.


Agus Ciek selaku Pembina FKW-KT, menyampaikan bahwa sesuai arah organisasi yang diinisiasinya adalah organisasi wartawan yang concern kepada kegiatan sosial maupun kegiatan pembangunan.


“Seiring dengan kegiatan organisasi yang selalu menitik beratkan kegiatan sosial, sehingga menjadi kewajiban kami dan terkait alat berat juga operasionalnya murni dari kami FWK-KT,” tegasnya. 

Jumat, 26 Mei 2023

Pembangunan Ruas jalan Talang padang sampai ngarip ulu belu diduga asal asalan.

Pembangunan Ruas jalan Talang padang sampai ngarip ulu belu diduga asal asalan. 

TANGGAMUS NEWS - Program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung sedang disorot netizen saat ini.


Pasalnya, sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan rusak sejak lama dibenahi secara mendadak. Khususnya di ruas jalan Talang padang sampai ngarip ulu belu. 


Dari hasil pantauan awak media ini proyek pembangunan jalan yang baru dimulai beberapa hari ini sudah banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ada di ruas jalan Talang padang sampai ke ngarip ulu belu. 


Adapun Point kejanggalan di proyek pembangunan jalan Ruas Talang padang  Ngarip sebagai berikut" Tidak ada pemasangan papan nama proyek, sehingga terkesan proyek  siluman, 

Kurangnya rambu-rambu keselamatan dan petugas nya, sehingga rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.  

Pengerjaan bahu jalan yg terkesan asal jadi dan tanpa kontrol dari pengawasan konsultan  pengawas, Tidak jelasnya petugas pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas, karna minimnya atribut pakaian   proyek.

Tidak adanya direksi keet kontraktor maupun konsultan, Material yg digunakan (split) kurang memenuhi syarat.


Padahal Untuk membangun jalan, ada dua metode yang sering dipakai oleh para kontraktor yaitu rigid pavement dengan slab beton bertulang dan flexibility pavement.


Sebagai informasi, rigid pavement mempunyai lapisan struktur yang lebih sedikit dibanding dengan flexible pavement. Sedangkan flexibility pavement yaitu perkerasan yang umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapis permukaan serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.


dari kedua metode ini sama-sama memiliki keuntungan dan kekurangan. Namun, jika dilihat dari sisi ekonomi, pembangunan jalan dengan metode rigid pavement dengan slab beton bertulang, biayanya 150 persen lebih mahal dibandingkan flexibility pavement.


"Jika menginginkan kehandalan pelatanan tentu dengan slab beton bertulang, tapi dengan konsekuensi high cost di awal, maintenance murah. Bicara harga di awal, slab beton bisa 150 persen dari aspal. 


Pembangunan proyek jalan ruas Talang padang sampai ngarip diduga tidak memenuhi standar kontraktor yang sebenarnya.

Pembangunan proyek jalan ruas Talang padang sampai ngarip diduga tidak memenuhi standar kontraktor yang sebenarnya. 

TANGGAMUS NEWS - Program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung sedang disorot netizen saat ini.


Pasalnya, sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan rusak sejak lama dibenahi secara mendadak. Khususnya di ruas jalan Talang padang sampai ngarip ulu belu. 


Dari hasil pantauan awak media ini proyek pembangunan jalan yang baru dimulai beberapa hari ini sudah banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ada di ruas jalan Talang padang sampai ke ngarip ulu belu. 


Adapun Point kejanggalan di proyek pembangunan jalan Ruas Talang padang  Ngarip sebagai berikut" Tidak ada pemasangan papan nama proyek, sehingga terkesan proyek  siluman, 

Kurangnya rambu-rambu keselamatan dan petugas nya, sehingga rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.  

Pengerjaan bahu jalan yg terkesan asal jadi dan tanpa kontrol dari pengawasan konsultan  pengawas, Tidak jelasnya petugas pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas, karna minimnya atribut pakaian   proyek.

Tidak adanya direksi keet kontraktor maupun konsultan, Material yg digunakan (split) kurang memenuhi syarat.


Padahal Untuk membangun jalan, ada dua metode yang sering dipakai oleh para kontraktor yaitu rigid pavement dengan slab beton bertulang dan flexibility pavement.


Sebagai informasi, rigid pavement mempunyai lapisan struktur yang lebih sedikit dibanding dengan flexible pavement. Sedangkan flexibility pavement yaitu perkerasan yang umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapis permukaan serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.


dari kedua metode ini sama-sama memiliki keuntungan dan kekurangan. Namun, jika dilihat dari sisi ekonomi, pembangunan jalan dengan metode rigid pavement dengan slab beton bertulang, biayanya 150 persen lebih mahal dibandingkan flexibility pavement.


"Jika menginginkan kehandalan pelatanan tentu dengan slab beton bertulang, tapi dengan konsekuensi high cost di awal, maintenance murah. Bicara harga di awal, slab beton bisa 150 persen dari aspal. ( BUDI  ) 

Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pembobol Dua Rumah di Air Naningan dab Buru Satu Rekannya.

Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pembobol Dua Rumah di Air Naningan dab Buru Satu Rekannya. 

TANGGAMUS NEWS - Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pembobolan dua rumah di wilayah Kecamatan Air Naningan yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu.


Tersangka yang ditangkap berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung  Kabupaten Tanggamus saat ia berada di depan rumahnya.


Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dan tersangka berniat mengecoh petugas dan lari ke halaman masjid yang berada di depan rumah tersangka ketika warga baru selesai sholat Maghrib.


Beruntung, tersangka terjatuh menginjak papan lantai halaman masjid sehingga yang masih dalam proses pembangunan dan ia sempat terjatuh bahkan membuat tangannya terkilir sehingga menghentikan langkahnya.


Di lokasi penangkapan, saat warga selesai sholat juga sempat berkerumun namun petugas memberikan pengertian sehingga warga faham bahwa NS alias Tapak adalah pelaku kejahatan.


Atas penangkapan tersebut terungkap, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo dan telah menjalani hukuman pada tahun 2018.


Fakta lainnya, diketahui dalam aksi pembobolan rumah di Air Naningan, NS alias Tapak mengaku tak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.


Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir menyebut, pihaknya melakukan penangkapan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas laporan tanggal 14 Februari 2022 atasnama korban Mu'min (68) dan Toni (33) warga Pekon Way Harong,  harum, Kecamatan Air Naningan.


"Tersangka NS berhasil ditangkap, kemarin Kamis 25 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman masjid Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 26 Mei 2023.


Sambungnya, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama temannya dengan inisial YA, namun saat dilakukan pengembangan YA tidak berada di kediamannya.


"Pelaku utama NS, untuk rekannya inisial YA keberadaannya masih kita lakukan penyelidikan. Namun apabila nanti ditemukan kita lakukan upaya yang sama," ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya yaitu dengan cara bersama sama dengan temannya yang berinisial YA datang dari kampungnya di Pekon Banjar Agung Udik ke Air Naningan pada siang harinya.


Kedatangan kedua pelaku, memang mereka itu mencari buah-buahan berupa nangka yang saat itu melihat peluang ada rumah yang sepi, maka mereka berencana melakukan pencurian.


Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya kembali datang berbekal sebuah golok mencongkel rumah korban Mu'minin, di bagian pintunya dan mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut yaitu berupa satu unit handphone dan 2 tabung gas 3 kilogram.


Tidak berhenti di situ, mereka juga bergerak menuju rumah korban lainya yakni Toni dan juga mengambil tabung gas dengan berat 3 kg, dan kabur dari lokasi setelah mendapatkan barang tersebut.


"Atas kejadian itu kedua korban selanjutnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mereka kehilangan handphone dan 2 tabung gas, seluruhnya bernilai Rp2,5 juta," jelasnya.


Kapolsek membenarkan, pada saat proses penangkapan, bahwa tersanga NS alias Tapak berusaha melarikan diri sehingga terjatuh sendiri di halaman masjid depan rumahnya. Akibat terjatuh itu, tersangka mengalami bengkak tangan lantaran bekas luka yang lama kembali bergeser.


"Tersangka sempat lari dan jatuh, pas halaman masjid, ada warga berusaha membantu namun setelah diberikan penjelasan bahwa ia melakukan kejahatan sehingga warga mengerti," ucapnya.


Kapolsek membeberkan, alat yang digunakan tersangka membobol rumah korban berupa sebilah golok. Namun sebilah golok belum dapat ditemukan termasuk 3 tabung gas milik korban.


"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit handphone, sementara untuk tabung gas dan golok belum kita dapatkan dan kita terbitkan daftar pencarian barang," bebernya.


Untuk mencegah kejadian pembobolan rumah, kesempatan itu Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berupaya melakukan pencegahan sebab tindak kejahatan bukan karena adanya niat saja, tapi karena kesempatan.


"Mari kita sama sama lakukan upaya preventif dengan cara menggiatkan kembali Satkamling dan juga kita berjaga jaga dengan cara mengamankan barang yang berharga di rumah masing-masing seperti itu," imbaunya.


Atas perbuatannya itu, NS alias Tapak berikut barang bukti handphone ditahan di Polsek Pulau Panggung, ia dipersangkakan pasal 363 KUPidana.


"Untuk pasal yang kita terapkan atau kita sangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Untuk rekannya kita terbitkan DPO karena setelah kita lakukan pengecekan, ia tidak berada di rumah," tutupnya.


Tersangka NS alias Tapak mengaku membobol rumah korban dengan menjebol papan rumah korban sehingga dapat masuk dan membawa kabur handphone juga tabung gas.


Mirisnya,  ia melakukan pencurian di rumah para korban lantaran dipicu memuaskan hasratnya berfoya-foya dan membeli rokok.


"Hasilnya cuma buat beli rokok dan foya-foya pak," kata NS di Polsek Pulau Panggung.


Tersangka NS menambahkan bahwa ia sebelumnya juga pernah masuk penjara selama 11 bulan dalam kasus serupa di wilayah Polsek Sumberejo, dan mengaku menyesali perbuatannya.


"Sebelumnya sudah pernah masuk penjara 11 bulan kasus sama pada tahun 2018," tutupnya.


Sementara itu, menurut keterangan Mu'minin selaku korban bahwa ia mengetahui pencurian pada pukul 05.00 WIB, saat bangun karena hendak sholat subuh namun tidak melihat HP miliknya yang diletakan diatas kasur.


Korban saat itu juga membangunkan istrinya dan berusaha mencari di seputaran kamar namun HP tersebut tidak ditemukan. Lantas berjalan menuju kearah dapur dan juga tidak mendapati 2 tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya.


Sadar adanya kejahatan, korban kemudian korban mengecek diseputaran dapur rumahnya dan menemukan diding rumah yang terbuat dari papa sudah rusak seperti bekas di dongkel sedangkan pintu dapur masih keadaan terkunci. 


Tak hanya itu, saat membangunkan tetangganya bernama Toni, ternyata juga menjadi korban pencurian dengan kehilangan 1 tabung gas elpiji 3 kilogram, sehingga keduanya melapor ke Polsek Pulau Panggung.


"Adapun barang saya yang hilang berupa handphone Realme C25 RMX3191, warna abu air dan 2 tabung gas elpiji, tetangga saya 1 tabung gas. Sehingga kami membuat laporan. Kerugian kami sekitar Rp2,5 juta," kata Mu'minin yang dituangkannya pada laporan polisi. (*)



Kamis, 25 Mei 2023

Diduga Oknum Kepala sekolah SDN 1 Penanggungan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020,, dan disinyalir Buku Perpustakan Terindikasi Fiktif

Diduga Oknum Kepala sekolah SDN 1 Penanggungan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020,, dan disinyalir Buku Perpustakan Terindikasi Fiktif

TANGGAMUS NEWS -  Oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Diduga Korupsi Dana Bos dan disinyalir Buku Perpustakaan banyak yang fiktif, salah satu awak media Kabiro online Tanggamus sangat menyayangkan atas sikap Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang tidak sama sekali merespon terkait Pemberitaan awal dan Oknum Kepala Sekolah SDN I Penanggungan Diduga merasa kebal Hukum, Kamis (25 Mei 2023).


Berdasarkan narasumber kepada media ini dan data yang ada, Oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020, dan disinyalir buku perpustakan banyak yang di fiktif kan. 


"Lanjutnya salah satu awak media online tanggamus ini mengatakan sangat disayangkan Oknum kepala  sekolah SDN 1 Penanggungan ini yang tidak mau merespon dengan baik kepada awak media ini, bahkan ditelpon pun tidak mau mengangkat Diduga oknum kepala sekolah Penanggungan kebal Hukum", Kata  media ini


Dari keterangan nara sumber dan data yang ada Diduga kuat  oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini melakukan korupsi dana bos tahun anggaran 2020 dan disinyalir buku perpustakaan ada yang di fiktif kan . 


Adapun diduga kuat dana bos terindikasi dikorupsi  data dana bos tahun anggaran 2020

Tahap I

1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler rp. 16.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 7.511.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 20.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan  prasarana sekolah rp. 2.760.000

Tahap II

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 21.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 22.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 4860.000

5. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 19.850.000

Tahap III

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 14.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 13.456.500

4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp. 2.147.500

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 2. 760.000.

6. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 49.610.000.


Oknum kepala sekolah SDN 1 penanggungan tidak ada keterbukaan sama sekali dan tertutup dan diduga merasa kebal Hukum ada apa..? 

berdasarkan undang - undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini tidak boleh tertutup karna semua Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP). 



"Perlu diketahui terkait berita oknum kepala sekolah SDN 1 Penangungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus ,yang Diduga korupsi Dana Bos dan Disinyalir buku Perpustakaan banyak yang di fiktif kan Kadis Pendidikan belum mau ambil sikap dan menyarankan temui sekretaris saja", kata awak media ini. 

Rabu, 24 Mei 2023

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menghadiri Dan Mendistribusikan Hasil Zakat/Infaq Dan Shadaqah Oleh Baznas Tanggamus Secara Simbolis.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menghadiri Dan Mendistribusikan Hasil Zakat/Infaq Dan Shadaqah Oleh Baznas Tanggamus Secara Simbolis.

TANGGAMUS NEWS - Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menghadiri Dan Mendistribusikan Hasil Zakat/Infaq Dan Shadaqah Oleh Baznas Tanggamus Secara Simbolis. Rabu 24/5/2023. Di Kantor Baznas Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting.


Hadir dalam kegiatan, Ketua Baznas Fadholi, Kepala Dinas Sosial Zul Fadli, Camat Gisting Purwanti,  Ketua DDS Tanggamus Bayu Santoso, Para Komisioran Baznas dan Masyarakat yang menerima Bantua.


Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutan nya, Hari ini adalah Pendistribusikan Hasil Zakat/Infaq dan Shadaqah Oleh Baznas Tanggamus, Memang program ini adalah program di mana pemerintah kabupaten tanggamus bermitra dan bersinergi dengan Baznas kabupaten tanggamus.


Semua bantuan yang di serahkan ini adalah hasil dari pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas Tanggamus dari para Muzakki yang telah menyerahkan atau membayar zakat.


Sebagian besar Muzakki ini adalah PNS, yang penghasilannya setiap bulan disisihkan langsung untuk zakat dan diserahkan ke Baznas, ini juga merupakan salah satu upaya Pemkab Tanggamus melalui para pegawai negeri sipil yang ingin berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.


Oleh karenanya, Selaku pimpinan daerah, saya juga sangat apresiasi bagi para PNS yang sudah ikut andil selama ini, dan kedepannya kita upayakan lebih dioptimalkan lagi. Kepada seluruh Muzakki yang telah menyerahkan kewajiban zakatnya kami ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan mendapat ganjaran pahala dan rezekinya dilipat gandakan oleh Allah SWT.


Lanjut bupati, Untuk peduli dan berbagi untuk sesama, bekerjasama dengan BAZNAS Tanggamus, diharap muncul kepedulian masyarakat Tanggamus terhadap nasib anak-anak kita yang memiliki potensi dan keinginan kuat untuk maju, dengan harapan kepedulian ini akan menjadi amal ibadah.


Kami dari Pemda juga terus mensupport gerak langkah organisasi Baznas Tanggamus, yaitu dengan dukungan dana hibah, dimana tahun lalu kami berikan sebesar Rp.50 juta. Inshaallah dimasa depan bantuan Pemda untuk organisasi Baznas akan lebih banyak lagi kita berikan.


Semoga bantuan yang berasal dari Zakat/Infaq dan Shodaqoh yang telah disampaikan ke para Mustahik ini dapat bermanfaat untuk menunjang kebutuhan hidupnya sehari-hari dan sebagai tambahan peralatan usaha. "Tutup Bupati".


Ketua Baznas Tanggamus Fadholi dalam laporan nya, Hari ini Baznas Tanggamus akan menyalurkan bantuan berupa: 1Unit Gerobak Berkah, 1 Unit Etalase, 3 Unit Kursi Roda, 3 unit Tongkat, Beasiswa ASIK.


Adapun data penerima bantuan, 1 Unit Gerobak Berkah. Penerima : Bpk. Beki Andolo. Alamat : Pekon Kalibening, Talang Padang, 1 Unit Etalase Ibu Asnidar pekon lanbaw gisting, 2 Unit Kursi Roda Bpk. Hariyono Pekon Lanbaw, Gisting dan Bpk. Bejo : Gisting Permai. 3 unit tongkat yaitu : Wahyono (Jenis Tongkat kaki 4) Kotaagung, Sujarno (Jenis Tongkat Ketiak). : Sidorukun : Sakdiah (Jenis Tongkat kaki 4). : Tanjung Jati


Terkait Program Gerakan ASIK (Anak Sekolah Ingin Kuliah), hal ini dilatar belakangi mengingat rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tanggamus. Program ini diperuntukkan untuk putra-putri Tanggamus yang akan atau sedang kuliah di perguruan tinggi diseluruh Indonesia, dengan keadaan perekonomian yang paspasan bahkan kurang, sedangkan niatnya untuk melanjutkan Pendidikan sangat tinggi. Program ini juga dibuat untuk mengajak seluruh masyarakat tanggamus 2 anak kuliah, untuk program ASIK, atas nama Elma Diana, dan Salma Bintang. (Rizal Humas).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Proses Penyidikan Tersangka AP Masuk Penilitian Tahap I

Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Proses Penyidikan Tersangka AP Masuk Penilitian Tahap I

TANGGAMUS NEWS - Satreskrim Polres Tanggamus kembali menginformasikan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.


Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa dalam penanganan perkara atasnama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan Jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian atau tahap I.


"Kemarin, Selasa 23 Mei 2023, kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., 24 Mei 2023.


Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.


"Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan," tegasnya.


Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana 'Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain' dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka”.


"Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya (*)



Menejer SPBU 24.353.141 Pekon Muara Dua Kecamatan pulau panggung Diduga dalangi pengecoran dan penimbunan BBM.

Menejer SPBU 24.353.141 Pekon Muara Dua Kecamatan pulau panggung  Diduga dalangi pengecoran dan penimbunan BBM. 

TANGGAMUS NEWS - Hanya dalam hitungan jam, bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan raya tekad , pulau panggung, habis terjual, Rabu 24 Mei 2023. Warga kecamatan Pulau panggung, khususnya masyarakat setempat merasa kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU yang diduga terdapat pengecoran yang didalangi oleh menejer SPBU. 

Pantauan awak media, di SPBU tersebut, masyarakat yang sudah mengantre sejak lama harus kecewa karena tidak mendapatkan BBM bersubsidi.

Paiman, salah seorang warga berharap pemerintah dapat lebih tegas, khususnya menertibkan kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pengecoran BBM. Sehingga menyebabkan masyarakat lain kesulitan memperoleh BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

"Di kios-kios bensin selalu dipenuhi BBM bersubsidi (pertalite). "Ini kita kok sulit (dapat BBM di SPBU). Karena sekarang BBM menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Paiman. 

Dia mengaku kecewa, sebab dengan membeli BBM lain selain jenis pertalite, maka akan menambah pengeluaran."Ya, terpaksa. Kalau tidak itu (beli yang tidak bersubsidi) kita tidak bisa jalan. Jadi harus rela mengeluarkan kocek lebih. Harapnnya ya agar dapat lebih ditertibkan, kan ketahuan kendaraan yang bolak-balik (ngecor, red) dan tidak," katanya.


Demikian juga diuangkapkan masyarakat lain yang enggan nama nya disebutkan kita sebut saja R ( inisial)Dia merasa kecewa karena selalu tidak kebagian saat mau membeli pertalite di SPBU tersebut menuturkan diduga penimbunan minyak bersubsidi ini di kordinir oleh menejer SPBU itu sendiri yang bernama T (inisial) dan ada oknum nakal lain nya memanfaatkan keadaan, sehingga membuat warga semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. 


"Bukan cuma disitu (SPBU dijalan raya tekad), hampir merata kok. Ini masalah rakyat kok disepertiinikah. Mereka (SPBU) sudah mendapatkan untung. Ini masih ambil jatah masyarakat yang membutuhkan dan dugaan pengecoran penimbunan dilakukan setiap hari " katanya kesal. 

Kepada Aparat penegak hukum seharus nya bertindak dengan ada nya pengecoran yang dilakukan setiap harinya apa lagi ini didalangi oleh menejer SPBU tekad itu sendiri harapan" R .(BUDI) 


Selasa, 23 Mei 2023

Hasil lelang Randis menambah kas pemkab Tanggamus.

Hasil lelang Randis menambah kas pemkab Tanggamus. 

TANGGAMUS NEWS - Pelaksanaan  Lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 berupa kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua telah diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 


lelang tersebut dilakukan secara terbuka melalui website www.lelang.co.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu, jelas Mazdalena, mewakili Kepala BPKAD Tanggamus pada selasa ( 23-05-2023 ). 


Sebelum dilakukan lelang, sambungnya, Pemkab Tanggamus menginformasikan kepada masyarakat umum melalui website dan media massa yang ditunjuk BPKAD lima hari sebelumnya.


Menurut Mazdalena, kendaraan dinas yang dilelang merupakan kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan tidak terpakai lagi atau usianya di atas lima tahun. Semua proses mulai dari penilaian harga dan pelelangan dilakukan oleh KPKNL, sementara hasil lelang langsung masuk kas daerah senilai Rp147.610.000 dari lelang 20 unit kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat. 


"Sebanyak 14 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat terjual dengan harga Rp.147.610.000,” tutup Mazdalena. 

Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan kecamatan Gunung Alip diduga Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020.

Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan kecamatan Gunung Alip diduga Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020.


TANGGAMUS NEWS -  Ketua Aliansi Jurnalistik online Indonesia ( AJOI  )Tanggamus sangat menyayangkan atas sikap Roslaili selaku Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang tidak mau Bersahabat dengan Awak media dan menghargai awak media ini Ada apa ya..? Berdasarkan narasumber dan data yang ada, Roslaili kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020.

"Hari rabu 17 Mei 2023 yang lalu salah satu kabiro media online tanggamus dan Berdasarkan keterangan nara sumber juga data yang ada, awak media online tanggamus sebelum mendatangi kesekolah mencoba menghubungi Roslaili Terlebih dahulu melalui pesan what shap untuk minta diatur jadwal bertemu disekolah dikarnakan awak media ini ingin konfirmasi berdasarkan nara sumber dan data yang ada kepada roslaili namun tidak dapat balasan sedangkan ponsel selular nya posisi aktif dan sudah dibaca.                                                        

dihari kedua jum'at 18 Mei 2023 awak media kembali mencoba menghubungi namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik , sampai kemaren tgl 22 Mei 2023 masih juga belum mendapatkan tanggapan ucap Kabiro awak media online tanggamus. selasa (23 Mei 2023).

Lanjutnya  awak media online ini mengatakan sangat disayangkan roslaili selaku kepala  sekolah SDN 1 Penanggungan ini yang tidak mau merespon dengan baik kepada awak media, bahkan ditelpon pun tidak mau mengangkat ada apa ya..? Kata awak media ini. 

Dari keterangan nara sumber dan data yang ada Diduga kuat  roslaili oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini melakukan korupsi dana bos tahun anggaran 2020 . 

Adapun dugaan kuat dana bos terindikasi dikorupsi, rincian data dana bos tahun anggaran 2020 sebagai berikut. 

Tahap I

1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler rp. 16.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 7.511.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 20.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan  prasarana sekolah rp. 2.760.000

Tahap II

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 21.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 22.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 4860.000

5. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 19.850.000

Tahap III

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 14.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 13.456.500

4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp. 2.147.500

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 2. 760.000.

6. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 49.610.000.

Roslaili kepala sekolah SDN 1 penanggungan tidak ada keterbukaan sama sekali dan tertutup ada apa..? Diduga Data tersebut terindikasi ada yang dikorupsi, berdasarkan undang - undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya roslaili tidak boleh tertutup karna semua dana yang dikucurkan pemerintah pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP) , sampai berita ini diterbitkan roslaili masih tidak bisa dihubungi.( TEAM  ) 

Senin, 22 Mei 2023

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Polsek Talang Padang Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.


Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.


Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.


Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.


"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 23 Mei 2023.


Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).


Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.


Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.


Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.


"Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.


"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," ungkapnya. 


Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.


"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.


"Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur," kata Agung di Polsek Talang Padang.


Kemudian, ia juga membenarkan bahwa kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak, namun karena tidak punya uang sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap polisi Riau.


Agung mengaku, dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada sang bundanya sehingga selepas bebas di Riau kembali ke rumah untuk menemui ibunya.


"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya," tandasnya. (*)



Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Polsek Talang Padang Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.


Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.


Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.


Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.


"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 23 Mei 2023.


Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).


Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.


Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.


Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.


"Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.


"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," ungkapnya. 


Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.


"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.


"Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur," kata Agung di Polsek Talang Padang.


Kemudian, ia juga membenarkan bahwa kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak, namun karena tidak punya uang sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap polisi Riau.


Agung mengaku, dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada sang bundanya sehingga selepas bebas di Riau kembali ke rumah untuk menemui ibunya.


"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya," tandasnya. (*)



Minggu, 21 Mei 2023

Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor Batu Kramat

Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor Batu Kramat

TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menerjunkan personelnya, dalam penanganan longsor di Jalan Lintas Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Minggu 21 Mei 2023, malam.


Personel tersebut bergabung bersama TNI, BPBP dan masyarakat pekon batu kramat berupaya membersihkan material tanah bercampur batuan yang menutup sebagian jalan.


Sementara itu, selain personelnya, Damkar Tanggamus juga menerjunkan satu kendaraan yang dipergunakan  menyemprot guna menghancurkan material longsoran serta membersihkan lumpur di jalan.


Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, longsor terjadi pasca hujan deras di wilayah pekon batu kramat sehingga material dari tebing sebelah kanan dari arah gisting ambrul menutup sebagian jalan.


"Longsor tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB, pasc hujan deras di pekon batu kramat," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Kasi Humas menjelaskan, pembersihana material dilakukan secara manual dan penyemprotan menggunakan mobil damkar sehingga arus lalu lintas dapat terbuka dengan sistem buka tutup.


"Sejak dilakukan pembersihan, kendaraan melintas buka tutup sehingga tidak terjadi penumpukan, Hingga pukul 22.40 WIB, tim masih membersihkan lokasi sebab jalan masih licin," jelasnya.


Kesempatan itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar berhati-hati melintas sebab jalan masih licin.


"Patahui petugas di lapangan, sehingga semua selamat sebab jalan masih licin, dan hingga kini terus dilakukan pembersihan," tutupnya. (*)

Rabu, 17 Mei 2023

Fahra Nazwa (12) Penderita Jantung Bocor Dapat Respon Langsung Dari Pemerintah Pekon Sukarame

Fahra Nazwa (12) Penderita Jantung Bocor Dapat Respon Langsung Dari Pemerintah Pekon Sukarame

TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Pekon Sukarame, Pendamping PKH, BHP, dan Kadus Dusun Bedeng, mengunjungi  Fahra Nazwa (12) yang mengalami jantung bocor warga Dusun Bedeng pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus , merespon kasus ini setelah mendapatkan informasi melalui pemberitaan di media online dan langsung cepat tanggap. Jum'at (12/05/23). 


Atun Lista Selaku Pj kakon Sukarame beserta Kadus Dusun bedeng, pendamping PKH, BHP, langsung merespon dengan cepat agar segera ditindak lanjuti dan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang dilaporkan karna ini perlu cepat ditindak lanjut katanya ke media ini.

rabu, (17/05/23). 


Atun Lista mengatakan "pihak nya langsung turun ke lapangan mengunjungi rumah Fahra Nazwa (12) dalam rangka mengunjungi dan membantu apa yang dibutuhkan oleh Fahra Nazwa (12)", ujarnya


Yuda selaku sekdes Pekon Sukarame menambahkan " "Kasusnya , anak yang bernama Fahra Nazwa berumur 12 tahun , warga Dusun bedeng Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang , menderita jantung bocor yang diketahui sejak usia 1 th 6 bulan. Sudah pernah di periksakan kerumah sakit wismarini", ucap Yuda 


"Dari hasil pemeriksaan rumah sakit wismarini kabupaten pringsewu dan diagnosa oleh dokter Erwin Mulia, Sp. HP FIHA. Mengalami sakit jantung bocor, dan harus dilakukan tindakan oprasi", tutupnya 


Kami sudah menemui pihak keluarga adapun keluhan orang tua Fahra Nazwa ini minta untuk dibantu pengalihan kartu BPJS dari mandiri ke BPJS yang geratis, agar bisa melakukan pengobatan dan tindakan oprasi nantinya BPJS sudah aktif dan bisa digunakan buat berobat dirumah sakit, ucap sandi kaur Pekon sukarme


"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penggalangan dana untuk membantu biaya berobat Fahra Nazwa (12) ini mudahan nantinya  berjalan dengan lancar pengobatan dan bisa sembuh serta melakukan aktifitas seprti anak - anak pada umumnya", ucap sandi. 

Pemerintah Pekon Banjarsari Dan BHP Dampingi Baznas Tanggamus Beri Bantuan Kursi Roda Pada Warga Pekon Banjarsari .

 Pemerintah Pekon Banjarsari Dan BHP Dampingi Baznas Tanggamus Beri Bantuan Kursi Roda Pada Warga Pekon Banjarsari . 


TANGGAMUS NEWS -  Pemerintah Pekon Banjarsari Beserta aparatur Pekon  dan BHP dampingi Baznas Tanggamus berikan bantuan korsi roda kepada salah satu warga disabilitas Dusun 04 Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. 


Bantuan yang diserahkan berupa satu unit kursi roda yang diterima langsung oleh Fairuz Warga rt/rw : 004/004 Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang , Rabu (17/05/23). 


"Andi Saputra selaku Juru Tulis Pekon Banjarsari mewakili pemerintah Pekon Banjarsari dan keluarga  mengucapkan Terima kasih kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS) Tanggamus yang sudah memberikan bantuan kursi roda kepada salah satu warga disabilitas Pekon Banjarsari dan ini sangat bermanfaat bagi Fairuz anak kami ini", ucap Andi Saputra 


H. Ibnu Nizar, Ketua Baznas Kabupaten Tanggamus mengatakan, kegiatan ini merupakan program kemanusiaan yang dimiliki oleh baznas secara nasional, adapun team Baznas yang datang kesini, H. Ibnu Hajar, Mad Sobri, Ahmad mashudi, dan Nurmanudin. 


Baznas memiliki sejumlah program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Diantaranya program sosial kemanusiaan, program  pendidikan, dan program kesehatan serta program ekonomi. Ucap nya


H. Ibnu Nizar  memberikan semangat kepada keluarga  anak penderita disabilitas untuk semangat sembuh, serta menyarankan agar kursi roda yang diberikan BAZNAS bisa digunakan setiap hari nya. 


Yovi Indra Gunawan selaku Ketua BHP Pekon Banjarsari mengucapkan 

Terima kasih kepada Baznas Tanggamus nya yang mana sudah mau memberikan bantuan kursi roda kepada salah satu warga kami yang  menyandang disabilitas", ucap Yovi Indra Gunawan. 

Selasa, 16 Mei 2023

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Pekon Srimelati

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Pekon Srimelati

TANGGAMUS NEWS - Peristiwa kebakaran terjadi di RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus menghanguskan sebuah rumah milik warga setempat berikut sejumlah barang termasuk sepeda motor, Rabu 17 Mei 2023, pagi.


Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB, mengakibatkan rumah milik korban Dul Sata (65) juga merembet ke dua rumah tetangganya.


"Rumah korban Dul Sata ludes terbakar bersama barang berharga termasuk 1 sepeda motor. Juga dua rumah disamping kanan kiri terdampak pada bagian belakang," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, rumah terdampak kebakaran yakni milik (Hendri) dan Badaryono (61) juga merupakan warga RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula korban Dul Sata sedang mengantar istrinya ke Kota Agung.


"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka tiba-tiba melihat ada gumpalan asap dari rumah, sedangkan rumah dalam keadaan kosong," jelasnya.


Iptu Juniko mengungkapkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya telah mendatangi guna membantu pemadaman bersama Damkar dan warga setempat, mengamankan TKP, memasang police line.


Pihaknya juga telah menghubungi pihak PLN, guna penanganan instalasi listrik di lokasi sehingga tidak menimbulkan korban ketika penanganan.


"Api berhasil dipadamkam sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil olah TKP, dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran dipicu oleh konsleting arus listrik yang berasal dari rumah korban," ungkapnya.


Atas kebakaran yang sering kali dipicu adanya korsleting listrik akibat instalasi listrik semrawut dan tidak sesuai standar, sehingga untuk mencegahnya, Kapolsek meminta agar masyarakat selalu memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing.


Pemeriksaan kelistrikan harus menggandeng ahlinya, betujuan untuk memastikan apakah instalasi listrik aman dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan kelistrikan yang berlaku.


“Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI. Juga apakah dalam kondisi yang baik. Namun tentunya harus menggandeng ahlinya, sehingga aman dan selamat,” imbaunya. (*)



Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus  Nomor 05  tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.


Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.


FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus 


Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.


"Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali," kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.


Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama elanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.


Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.


"Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu," ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan.


Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus. 


Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.


"Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.


"Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus," ucapnya.


Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.


"Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif," ucap KH. Wahid Zamas.


Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.


Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.


"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini," tandasnya.


Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi : 


Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat : 


1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum. 


2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-. 


6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu : 


a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin). 


b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. 


Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)



Senin, 15 Mei 2023

Demi Lancarnya akses jalan Pekon masyarakat sinar Jawa kecamatan Air naningan membangun rabat beton


Demi Lancarnya akses jalan Pekon masyarakat sinar Jawa kecamatan Air naningan membangun rabat beton




TANGGAMUS NEWS - Masyarakat pekon Sinarjawa kecamatan Air Naningan laksanakan Pembangunan Rabat Beton sepanjang 494 m. di Dusun 3 (Tiga) menggunakan anggaran Dana Desa di termin pertama tahun anggaran 2023 senilai 188 492 250,- Senin ( 15/05/23 ). 


Lancarnya akses jalan Pekon adalah harapan Masyarakat, dan juga target Pemerintah Pusat di berikannya Dana Desa ke Desa. Hal ini lah Masyarakat pekon Sinarjawa, memanfaatkan anggaran tersebut yang pengajuannya pada waktu Musdus dan Musdes. 

" Ya demi untuk memperlancar akses masarakat kang, " kata salah satu warga yang saat di temui pewarta pada waktu pekerjaan rabat beton di laksanakan.

sambung nya, jalan tersebut sangat susah di lewati pada saat hujan, karena jalan masih tanah merah, licin bila hujan berdebu saat musim kemarau. 

 " Yang tadinya kalau hujan susah di lewati, " tuturnya. 

Misno selaku kepala pekon Sinarjawa mengatakan, Kegiatan Pembangunan dan Penggunaan anggaran desa nya, berdasarkan ajuan Masyarakat pada saat Musdus dan Musdes. Artinya menurut pak Kakon ini semua sudah keinginan masyarakatnya

" Dan juga sesuai dengan keinginan masarakat, " ujarnya saat memantau pelaksanaan pekerjaan Rabat beton, dan di salah satu jalan nampak Papan Plang kegiatan terpasang. 

" Itu kita pasang Plang Kegiatan, biar Masyarakat tahu berapa anggarannya, " kata Misno sembari menunjuk plang kegiatan mereka. 

Sabtu, 13 Mei 2023

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online. 

TANGGAMUS NEWS – Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.

Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online yang menyebut dirinya tidak melayani wartawan dengan baik.

Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.

Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya jaminan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona, S.H., M.H.

Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

“Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar,” kata Iptu Hendra Safuan.

“Kinerja tim sangat maksimal dan sangat profesional, dalam menegakkan keadilan tidak melihat siapakah latar belakangnya,” lanjutnya.

Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

EQUALITY before THE LAW yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap msh berjalan proses penyidikannya,” bebernya.

Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.

Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.

“Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tegasnya.

Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

“Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)

Kamis, 11 Mei 2023

Polres Tanggamus Dibantu Pihak Terkait Evakuasi Sopir dan Truck Tangki Laka di Teba Bunuk.

Polres Tanggamus Dibantu Pihak Terkait Evakuasi Sopir dan Truck Tangki Laka di Teba Bunuk. 

TANGGAMUS NEWS - Satu truck pengangkut BBM Nopol BE 9501 BF mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (Out Of Control) di Jalan Lintas Barat Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Jumat 12 Mei 2023.


Atas peristiwa tersebut Polres Tanggamus menerjunkan personel gabungan Sat Lantas, Sat Samapta dan Polsek Kota Agung guna melakukan pengamanan jalur sebab badan mobil melintang menutup seluruh jalan.


Evakuasi tergolong dramatis, pasalnya mobil terguling dengan posisi kemudi pada bagian bawah dengan kondisi sopir terjepit lantaran kepalanya keluar dari kaca, sehingga tim harus berjibaku terlebih dahulu mengeluarkan sang sopir.


Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., melalui Kaur Binops Sat Lantas Iptu Tjasudin mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.


"Kecelakaan truk tanki bermuatan solar dari arah Bandar Lampung menuju ke Bengkulu. Saat di Jalinbar Pekon Teba Bunuk tidak kuat menanjak sehingga mundur dan tergelincir ke arah kiri jalan," kata Iptu Tjasudin didampingi Kasat Samapta Polres Tanggamus AKP Budi Harto.


Sambungnya, dugaan sementara penyebab tidak menanjaknya kendaraan lantaran sang sopir menggunakan presneling gigi 5 saat posisi tanjakan sehingga truck mundur.


"Truck bermuatan penuh, sehingga ketika menanjak pada presneling tersebut tidak kuat menanjak sehingga mundur dan terbalik," ujarnya.


Menurut Iptu Tjasudin, mobil tersebut dikemudian oleh sopir bernama Agus Budi Laksono  (49) warga Kemiling, Bandar Lampung dan kenek. Pasca kejadian sopir meninggal dunia di tempat sedangkan kenek dalam kondisi selamat.


"Untuk sopir meninggal dunia di tempat, keneknya dalam kondisi selamat," jelasnya.


Iptu Tjasudin menegaskan, pasca evakuasi kendaraan yang semula melintang dibadan jalan berhasil dipinggirkan sehingga arus lalu lintas dapat terbuka.


"Untuk saat ini, jalan sudah terbuka baik dari arah bandar lampung maupun sebaliknya," tegasnya.


Kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim terlibat dalam evakuasi baik TNI, Polri, Dishub, Damkar dan masyarakat serta pihak kesehatan yang telah bahu membahu bekerjasama sehingga sopir dapat dikeluarkan dan mobil dapat digeser.


"Tentunya kami Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat, sehingga Jalinbar Tanggamus kembali terbuka," tandasnya. (*)



Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...