Factual dan Berimbang

Kamis, 09 November 2023

KORUPSI DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP).

KORUPSI DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP). 
TANGGAMUS NEWS - Nelson Mandela, Aktivis Anti-Apartheid sekaligus Presiden Afrika Selatan pernah berkata bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan kondisi di Indonesia. 

Pendidikan dijadikan langkah untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan. Kali ini, korupsi menyasar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang di Duga terjadi di SMA Negeri 1 Ulu Belu Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. 

PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah, agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kelompok rentan dapat mengakses bantuan berupa uang tunai. Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Indonesia menurun. Namun faktanya tidak demikian, pihak sekolah SMA Negeri 1 Ulu Belu tidak sama sekali mengindahkanya patut diduga karena adanya korupsi dana bantuan pendidikan. 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pelajar berhak mendapatkan bantuan sekitar Rp225 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenjang pendidikan.

Berdasarkan aturan di atas, mekanisme penyaluran bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelajar. Namun sayangnya, masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi sejumlah aktor untuk  menyelewengkan anggaran, seperti terjadi pada saat ini di SMA Negeri 1 Ulu Belu kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. 

Dalam beberapa kasus yang ditemukan di kabupaten tanggamus, kepala sekolah atau guru menggunakan modus pemotongan dengan dalih untuk biaya administrasi, seperti uang materai, uang bensin, atau membayar tunggakan SPP. Sementara itu, pada kasus lainnya, terduga pelaku menggelapkan uang dengan cara    mencairkan dana secara ilegal tanpa mendapatkan kuasa dari pelajar. 

Berdasarkan pengalaman kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, potensi pemotongan PIP sekitar 10-20 persen dari total yang seharusnya diterima oleh pelajar bahkan sampai di ambil semua seperti yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Ulu Belu. 

Kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus merupakan fenomena puncak gunung es dari permasalahan bantuan pendidikan yang ada di Indonesia, yakni tidak adanya mekanisme evaluasi secara holistik untuk mencegah terjadinya korupsi. Bantuan yang disalurkan secara langsung kepada penerima merupakan gagasan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi. 

Namun pada realitanya, masih terdapat celah untuk melakukan penyelewengan. Terlebih, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat pun belum berjalan secara efektif untuk mendeteksi terjadinya potensi kejahatan. aktor yang paling banyak ditemukan adalah kepala sekolah dan guru. Kedua aktor tersebut melakukan penyelewengan dana bantuan PIP dengan modus pemotongan anggaran atau penggelapan.

Mimpi tentang peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan tidak mudah untuk tercapai selama korupsi dinormalisasi tanpa adanya penyelesaian secara komprehensif. Jika negara masih membiarkan praktik korupsi marak terjadi di lingkungan pendidikan, maka negara sedang mempertahankan kemiskinan dan kebodohan struktural sehingga akan sulit mengubah dunia terkhusus di kabupaten Tanggamus. ( BUDI ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...