Factual dan Berimbang

Jumat, 12 Januari 2024

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS 
TANGGAMUS NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpolitik praktis. Sebagai abdi negara maka para ASN harus memberikan contoh yang baik pada Pemilu Serentak 2024 mendatang dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik dan ikut terlibat dalam Pilkada dengan mempromosikan kandidat tertentu. Kenapa? Karena  profesi ASN sebagai pihak yang netral dan profesional, himbau ketua aliansi jurnalistik online Indonesia propinsi lampung Danel MM. jumat 12 Januari 2024.

Masalah ASN berpolitik praktis ini, sudah ada UU pemilihan umum yang mengatur;"ASN yang ikut menjadi tim sukses akan di jerat sanksi penjara 6 bulan dan uang senilai Rp 5.000.000."

Alasannya, agar pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah belah dan membuat kelompok-kelompok. Maksudnya, posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral.

Sebagai warga negara lanjut Danel, ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu. Jadi jika ada indikasi keterlibatan ASN, oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat, paparnya. 

Lebih lanjut Danel menegaskan, Sebagai ASN suka atau tidak suka, seorang ASN harus taat dan patuh kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara. Jadi di dalam Pasal 11 sudah dengan jelas dan tegas diterangkan;"ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jadi seorang ASN haruslah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun kewajiban ASN, sesuai pasal 23, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Jadi, seorang pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif.

Maksudnya, ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing. Kenapa? Karena tugas dan kewajiban semua ASN sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing, tutupnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...