Pembayaran Honorarium OPD Tanggamus Langgar Perpres.
TANGGAMUS NEWS - Perpres 33/2020 mengamanatkan honorarium hanya boleh diberikan kepada pejabat pengelola keuangan. Tapi beberapa satuan kerja di Kabupaten Tanggamus, ada yang memberinya kepada pegawai operator. Siapa yaang bertanggung jawab?.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2022, menemukan pembayaran honorarium di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tanggamus, tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Menariknya, Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus yang dijadikan acuan pembayaran honorarium ini, justeru belum disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Akibatnya, pembayaran honorarium pada belasan OPD atau senilai Rp1.407.151.000, tidak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan, agar masing-masing OPD mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, pembayaran honorarium yang tidak sesuai peraturan atau terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp818.070.000.
Kemudian di BPKD sebesar Rp506.275.000, RSUD Rp30.702.000, BKPSDM Rp22.750.00, Sekretariat Daerah Rp9.647.500, Dinas Sosial Rp7.752.500, Dinas Pendidikan Rp5.950.000, Dinas Perhubungan Rp3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp1.504.000 dan Badan Kesbangpol Rp510.000.
Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, bahwa honorarium pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, serta bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.
Selain para pejabat pengelola keuangan tersebut, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 menggariskan, tidak membolehkan diberikan honorarium.
Namun kenyataannya, BPK menemukan pemberian honorarium kepada petugas operator pada empat OPD, dengan total anggaran mencapai Rp100.297.500.
BPK mencatat, petugas operator yang menerima honorarium itu terdapat di instansi BPKD (Rp84.547.500), Dinas Sosial (Rp7.200.000), BKPSDM (Rp4.560.000), serta Dinas Perhubungan (Rp3.900.000).
Dari sekian banyak ‘kesalahan’ pembayaran honorarium pada belasan OPD ini, pada Bulan Mei 2023 baru dua OPD yang patuh dengan rekomendasi BPK, dengan mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.
Yakni, Sekretariat DPRD dan Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan total uang negara yang dikembalikan sebesar Rp19.324.000.
Rinciannya, Sekretariat DPRD mengembalikan Rp17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tanggal 16 Mei 2023, dari kewajiban pengembalian keseluruhan Rp818.070.000.
Kemudian, Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan Rp1.504.000 (STS 2 Mei 2023) dari total anggaran yang harus disetorkan Rp1.504.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar