Factual dan Berimbang

Kamis, 31 Oktober 2024

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan

Aiptu Rasdin menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah persuasip atas Telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan 

Harian TANGGAMUS NEWS - kepala pekon muara dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Asuki”Mengatakan sangat Aspirasi dengan Langkah-langkah Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin yang mana dalam kordinasi dan bekerja sama untuk menciptakan situasi kondusif di pekon muara dua, mengambil langkah – langkah persuasip atas Telah terjadinaya tindak pidana yang di duga percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pekon muara dua Dusun Mekarsari Kecamatan Ulu belu kabupaten Tanggamus. yang mana terjadi pada hari kamis tgl 10 Oktober 2024.

Alhamdulilah saya kepala pekon muara dua dengan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Rasdin. mengambil langkah-langkah persuasip dengan warga sehingga yang di duga ke 3 para pelaku dengan di dampingi ke 3 orang tuanya, menyerahkan diri ke Kepala pekon muara dua, dan mengakui pelakunya.

Kemudian Saya selaku kepala pekon” dengan di dampingi Bhabinkamtibmas serta dengan ketiga orang tua para pelaku bersama-sama mengantar ketiga (3) orang yg di duga pelakunya di serahkan kepolsek pulau pangung, guna proses hukum yang berlaku pada hari kamis, 31 Oktober 2024. Pukul 7.30 Wib.

Kepala pekon Asuki” mengaprisiasi Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, yang mana pelaku tersebut tidak harus ditangkap akan tetapi dengan cara persuasip dan kerjasama dengan kepala pekon sehingga dari 3 yang di terduga pelakunya bisa menyerahkan diri tampa harus ditangkap.

sedangkan dari ketiga terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan para pelaku masih Anak dibawah umur dengan inisial Rg (13) pelajar smp pagar alam Ah(14) pelajar smp mina utama pagar alam Rk(14) pelajar paket alamat muara dua. “Dari tiga orang yang diduga pelaku ini masih anak-anak di bawah umur kami atas nama pemerintah pekon mengharapkan kepada anak tersebut agar berubah didalam perbuatannya ini

Saya himbaukan kepada masyarakat juga, kami mohon ikut menyampaikan kepada anak-anaknya sekalian supaya tidak terjadi lagi dalam hal-hal yang tidak kita inginkan. Harapan kepala pekon” setelah di serahkan ke 3 tiga orang pelakunya kepada pihak kepolisian Polsek pulau pangung dengan didamping ketiga orang tuanya serta Bhabinkantibmas Aiptu Rasdin, untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib tuturnya”.

Rabu, 30 Oktober 2024

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI

LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI
Harian TANGGAMUS NEWS - Surat Tanda Bukti Laporan menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.

Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.

Sesuai degan Uraian di atas , polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan surat laporan nomor TBL/16/1X/2024/SPKT/Polsek Pugung/polres tanggamus/polda lampung. Pada hari senen 30 September 2024 sekira pukul 7.00 wib dijalan raya pekon tiuh memon kecamatan pugung kabupaten tanggamus di duga telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Kejadian  bermula saat saya sedang duduk di depan teras rumah saudara naldo, tiba tiba saudara YOKI melintas dengan mengendarai sepeda motor ninja  yang berwarna biru, knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan saya tegor sehingga saudara YOKI menghentikan kendaraan nya lalu saya berkata " Bawa motor itu pelan sedikitlah nanti numbur disini ga ada orang lain masih saudara semua, kata HAKIM. 

Karena tidak Terima di tegor saudara YOKI langsung turun dari sepeda motor nya serta mengeluarkan di duga senjata api dari dalam kantong celana nya dan langsung menodongkan senjata api tersebut ke arah saya dan berkata” saya bedil kamu tembak kamu " karna saya takut menghindar lah saya, jelas hakim lagi. 

Lalu saudara YOKI pergi dengan mengendarai sepeda motor nya. Atas kejadian tersebut saya mengalami ketakutan serta trauma dan saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pugung. Namun sudah hampir satu bulan lamanya laporan saya tidak ditindaklanjuti atau proses oleh pihak polsek pugung, " Saya minta keadilan bukan nya negara kita ini negara hukum tapi kenapa laporan saya belum juga ada tindakan dari pihak polsek pugung. Harap hakim. ( RED ) 

Senin, 28 Oktober 2024

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Harian TANGGAMUS NEWS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 28 Oktober 2024.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024. 

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

"Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron," tandasnya. (*)

Minggu, 27 Oktober 2024

Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, kecamatan ulu belu

Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, kecamatan ulu belu

Harian TANGGAMUS NEWS - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Polsek Pulau Panggung menerjunkan personel nya menggelar patroli dialogis di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Minggu 28 Oktober, malam .

Kapolsek Pulau Panggung AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, pihaknya menggelar patroli pada malam hari tujuannya agar situasi Kamtibmas di wilkum Polsek Pulau Panggung tetap aman dan kondusif sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Kegiatan patroli preventif rawan malam ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas C3. (curat, curas dan curamor), dan antisipasi gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek.

Selain itu ia mengungkapkan Bhabinkamtibmas Aiptu Rasdin menggelar patroli di area PLTP Ulubelu Unit 3 & 4. PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) guna memastikan daerah tersebut aman dari segala tindakan kejahatan.

“Personel kami juga berpatroli di PT PGE Kecamatan Ulu Belu antisipasi gangguan kamtibmas ,” ujarnya.

Tak hanya itu Aiptu Rasdin juga memberikan edukasi dan arahan kepada petugas jaga yang berada di area PGE agar senantiasa waspada dan menggelar patroli secara rutin agar meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan disekitar lingkungan area PGE.

“Kami berikan arahan dan edukasi kepada satpam yang bertugas di area PLTP Ulubelu” tegasnya.

Kapolsek berharap dengan adanya patroli tersebut dapat mencegah pelaku kejahatan beraksi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

“Semoga dengan adanya patroli malam yang digelar secara rutin ini bisa menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. 


OKNUM KEPSEK SDN 1 DATARAJAN DI SINYALIR TILEP DANA BOS "

"OKNUM KEPSEK SDN 1 DATARAJAN DI SINYALIR TILEP DANA BOS "
Harian TANGGAMUS NEWS - Masyarakat dan juga sebagai wali murid di desa / pekon Datarajan kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus, hususnya wali murid merasa sangat kecewa dengan kepemimpinan SW ( inisial red ) selaku kepala sekolah SDN 1 Datarajan. Pasal nya sudah 2 periode SW menjabat kepala sekolah di SD tersebut, tapi tidak nampak ada nya kemajuan dari sekolah tersebut bahkan kondisi keadaan sekolah saat ini sangat memperihatinkan, sebagaimana yang di tuturkan oleh salah seorang warga setempat, 

" Masih mending kepala sekolah yang lama mas, dari segi  fisik bangunan  banyak yang tidak terawat. Dan dari segi prestasi kalah dengan sekolah lain. Padahal sebelumnya SDN 1 Datarajan ini salah satu sekolah unggulan di kecamatan Ulubelu ini, kami sebagai wali murid sangat kecewa. Padahal dana BOS dari pemerintah lebih dari 150 juta setiap tahun nya. Untuk sekolah ini " Ujarnya kepada media ini.( Narsum minta namanya untuk tidak di sebut dengan alasan anak nya masih belum tamat), minggu 27/10/24.
     
Sementara itu sampai berita ini di turunkan SW selaku kepala sekolah belum bisa di hubungi baik di temui di sekolah maupun di hubungi via telepon seluler. 
   
Terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS. Oleh SW selaku kepala sekolah SDN 1 Datarajan. Ketua LSM LIBAS angkat bicara " saya akan tindak lanjuti keluhan masyarakat ini secepatnya jangan sampai akibat ulah oknum kepala sekolah anak anak didik kita jadi korban. Ini bisa merusak masa depan anak bangsa, " ujar Budi Hartono yang juga ketua organisasi profesi wartawan yang ada di kabupaten tanggamus. 

Lebih lanjut Budi mengatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait persoalan ini,".Kita akan lakukan komunikasi dengan KSLP Ulubelu hingga ke dinas pendidikan,  ini bisa jadi akibat lemah nya pengawasan dari atasannya, " Tutup Budi Hartono.( RED ) 

Sabtu, 26 Oktober 2024

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Bulok

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Bulok
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap inisial RZ (39), AG (27), AN (22) dan AMS (39).

"Keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 27 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku RZ, AG dan AN dengan bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika dar AMS yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian. 

Dari tangan AMS, petugas kembali mengamankan arang bukti berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan kotak rokok serta dompet.

"Berdasarkan pengakuan AMS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda," imbaunya. (*)

POLDA LAMPUNG UNGKAP PENIPUAN JANJIKAN ANAK BINTARA POLRI

Harian TANGGAMUS NEWS - Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri. 

Pelaku, Mar’atun Solihan (45), diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024. 

Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. 

Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024. 

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (26/10/2024).


*Pelaku Raup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus "Bantuan Lolos" Seleksi Bintara Polri 2024*

Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap. 

Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

"Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," lanjut Kabid Humas Polda Lampung. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang. 

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya." ungkap Kombes Umi.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban. 

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa," tambah Kabid Humas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.


Jumat, 25 Oktober 2024

Sat Lantas Polres TanggamusbRazia Gabungan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Kota Agung

Sat Lantas Polres TanggamusbRazia Gabungan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satlantas Polres Tanggamus bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan Lintas Barat Pekon Kota Agung, depan Kantor Samsat. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Krakatau 2024, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, Sabtu 26 Oktober 2024.

Operasi Zebra Krakatau 2024 bertujuan mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Tanggamus. Diharapkan dengan adanya razia gabungan ini, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan taat pajak akan semakin meningkat.

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanggamus, Ipda Fadholi, S.H menjelaskan bahwa razia kali ini menargetkan sembilan pelanggaran lalu lintas utama dalam rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar 14 hingga 27 Oktober 2024.

"Hari ini kami bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja melakukan razia gabungan dengan sembilan sasaran prioritas," kata Ipda Fadholi mewakili Kasat Lantas Polres Tanggamus  Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H.

Adapaun sembilan prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2024, Penggunaan handphone saat berkendara, Berkendara melawan arus, Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Berboncengan lebih dari satu orang, 

Selain itu, Pengemudi di bawah umur, Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, Pengendara di bawah pengaruh alkohol, Kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan Kendaraan over dimensi dan over load.

Dalam razia ini, Satlantas Polres Tanggamus mencatat 285 teguran tertulis dan 6 tilang sebagai langkah pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Penindakan dilakukan ditempat baik melalui teguran maupun tilang," ujarnya.

Ipda Fadholi mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Sayangi keluarga dengan mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah 13 Samsat Tanggamus, Gunawan, mengapresiasi razia gabungan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 "Saat ini, hanya 40 persen masyarakat yang membayar pajak. Melalui razia ini, kami harap kesadaran taat pajak meningkat," ujarnya.

Gunawan juga menginformasikan bahwa pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 40 persen hingga 16 Desember 2024, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. (*)

Rabu, 23 Oktober 2024

KPU TANGGAMUS MENGGELAR DEBAT KANDIDAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI.











Harian TANGGAMUS NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menggelar Debat Publik pertama calon bupati dan calon wakil bupati Tanggamus dalam pelaksanaan Pilkada 2024 Rabu 23 Oktober 2024 di Aula Islamic Center,Kota Agung.

Dalam debat publik pertama ini diikuti pasangan calon (Paslon) Nomor 1 Hj Dewi Handajani-dr.Ammar Sirajuddin dan Paslon Nomor Urut 2 H.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto.

Debat Publik yang mengambil tema Transformasi Pembangunan Tanggamus tersebut dimoderatori oleh Irsan Murhan dengan tim panelis Prof. Dr. Sudarman, M.Ag, Prof. Rudi, S.H., LL.M., LL.D dan Dr. Topan Indrakarsa, S.H,M.H.

Komisioner KPU Tanggamus, Habibi mengatakan,Debat publik merupakan bagian dari tahapan pilkada tahun 2024 dan salah satu mandat regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2024 yang dimana KPU memfasilitasi paslon dalam kampanye dengan metode debat publik.
“Maksud dari kegiatan debat publik ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada paslon dalam memberikan informasi kepada masyarakat, yaitu visi misi dan program kerja saat terpilih nanti sebagai bupati dan wakil bupati Tanggamus,”ujar Habibi.

Dilanjutkan Habibi bahwa debat publik juga ditujukan kepada pemilih baik yang hadir langsung atau menyaksikan melalui tayangan televisi maupun live streaming YouTube.
“Dengan debat publik ini KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, sehingga apa yang disampaikan oleh calon,yang tadinya ragu-ragu tidak ragu lagi serta yakin dalam menentukan pilihannya,”ucap Habibi.
Masih kata Habibi bahwa KPU Tanggamus selaku penyelenggara berharap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan dengan aman,damai, tertib dan sejuk.
“Sehingga siapapun terpilih bisa menjadi saudara kita semua,kita juga berdoa kepada Allah SWT, pelaksanaan debat berjalan lancar,”pungkas Habibi.

Paslon 1 Hj.Dewi Handajani-dr.Ammar Siradjuddin yang mendapat giliran pertama menyampaikan visinya yaitu Tanggamus Bersahabat yaitu Kabupaten Tanggamus yang agamis,mandiri,unggul,sejahtera bersih,amanah dan hebat. Untuk mewujudkan visi tersebut,Paslon 1 Hj Dewi Handajani-dr.Ammar Siradjuddin menjalankan enam misi
1.Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, berlandaskan Pancasila & UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mengedepankan keberadaban, berakhlak dan menyelenggarakan layanan publik berkualitas dengan transformasi digital.
2.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Agamis,sehat,cerdas,unggul, berkarakter dan berdaya Saing.
3.Mewujudkan pekon sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pemberdayaan masyarakat, kesetaraan gender,kemitraan,gotong royong dan Bhinneka Tunggal Ika
4.Mengembangkan Inovasi Sektor Pertanian, Perikanan & UMKM, dengan Dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
5.Meningkatkan serta memantapkan sarana & infrastruktur secara berkelanjutan & berkualitas yang berkeadilan & merata.
6.Meningkatkan kemandirian ekonomi melalui pembangunan & pengelolaan sumber daya alam serta sektor pariwisata berbasis kemasyarakatan & potensi lokal secara berkelanjutan.

Sedangkan Paslon 2. H.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto dalam penyampaiannya di hadapan panelis,pendukung dan tamu undangan,membawa visi Tanggamus Menuju Jalan Lurus Perubahan BERSAMA (Berdaya, Sejahtera, Adil, Maju dan Bermartabat)
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam lima misi untuk pembangunan Tanggamus
1. Kualitas Hidup:
Melalui pemberdayaan generasi produktif, penguatan jaringan sosial, budaya, dan ekonomi untuk kesejahteraan dan lapangan kerja
2.Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
Yang berdaya dengan orientasi saing A pasar domestik dan internasional, serta memperkuat Infrastruktur ekonomi..
3.Pemerataan Pembangunan
Dari desa hingga kota dengan menyediakan infrastruktur dasar yang merata dan pembangunan potensi lokal. program Pembangunan berbasis potensi lokal
4.Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Dengan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan reformasi birokrasi meningkatkan pelayanan. untuk efisiensi Prlayanan.
5.Peningkatan Kemanan dan Ketertiban.
Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. Lingkungan serta memperkuat kapasitas aparat keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban daerah.

Usai penyampaian visi misi dari Paslon dilakukan sesi tahapan pendalaman visi misi. Di segmen ini, para Paslon menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh panelis yang tertulis di dalam sebuah amplop yang sudah tersegel.
Pertanyaan dari panelis terhadap paslon, mulai dari permasalahan infrastruktur, pengelolaan dana desa, program kesehatan dan pendidikan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Tanggamus.
Debat publik tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam setengah dengan total 6 segmen.

Paslon 1 Hj.Dewi Handajani-dr.Ammar Siradjuddin dalam closing statementnya yang disampaikan oleh Ammar Sirajuddin menyampaikan komitmen dari paslon Damar untuk melanjutkan pembangunan berkualitas di Kabupaten Tanggamus bukan hanya jargon semata tetapi sudah dirumuskan dalam langkah nyata yang kami rangkum dalam visi misi,program unggulan dan program aksi  untuk lima tahun ke depan.
“Kita terus berinovasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang efektif berlandaskan Pancasila dan UUD 45 menjungjung tinggi hukum dan memastikan pemerintahan yang bersih dari KKN,”ujar Ammar

Dilanjutkan Ammar dalan bidang pendidikan, Paslon 1 meluncurkan program Tanggamus pintar, memberikan bantuan seragam gratis agar semua anak bersekolah layak dan mendapat pendidikan berkualitas karena pendidikan adalah kunci menciptakan SDM yang agamis,cerdas dan berdaya saing, melanjutkan program beasiswa yang tidak hanya ditujukan kepada SD SMP tapi juga untuk masyarakat miskin yang ingin lanjut ke sekolah menengah atas atau perguruan tinggi melalui program beasiswa asik.

“Kami juga akan meningkatkan pelayanan kesehatan melalui dokter pekon, memberikan pelayanan akses kesehatan kepada seluruh warga tanpa terkecuali, kami memastikan setiap warga Tanggamus mendapat akses pelayanan kesehatan disertai penguatan SDM kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti puskemas posyandu program kesehatan promotif, preventif dan kuratif dan pencegahan penyakit menular,”ujar Ammar.

“Lalu terkait isu sosial kami akan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menangani masalah kesejahteraan sosial hingga masyarakat Tanggamus terpenuhi kebutuhan materil dan spiritual dma sosial untuk hidup layak dan mengembangkan diri,”pungkasnya.

Sementara closing statement Paslon 2 mengungkapkan siap membawa masa depan Tanggamus lebih baik lagi. Karena menurutnya dalam 15 tahun terakhir program yang ada di Kabupaten Tanggamus cenderung menyentuh masalah.

“Kami hadir untuk perubahan nyata, yang menyentuh setiap lapisan masyarakat bukan segelintir orang, jalan lurus menuju perubahan bersama adalah visi kami untuk membangun Tanggamus yang berjaya, sejahtera adil maju dan bermartabat dan yang paling penting bersih dari KKN ,kami siap membawa Tanggamus ke masa depan lebih baik lagi dengan komitmen keadilan tranparansi dan kesejahteraan, pemerintahan yang bersih untuk semua,”pungkas Saleh.

Acara Debat Publik pertama ini berjalan dengan lancar dan aman tanpa terkendala. Hal ini berkat adanya dukungan semua pihak, utamanya dari aparat keamanan Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus.

Selasa, 22 Oktober 2024

Polres Tanggamus Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Polres Tanggamus Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Untuk menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban selama debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024, Polres Tanggamus menerjunkan personil pengamanan di area Islamic Center Kota Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran jalannya debat dan memastikan situasi yang kondusif bagi masyarakat.

Apel pengamanan dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H, bersama Kabag Ops Kompol Samsuri, S.H., M.H. yang berlangsung di halaman Masjid Islamic Center.

Kabag Ops Kompol Samsuri menjelaskan bahwa dalam operasi pengamanan debat publik ini, Polres Tanggamus menurunkan 215 personil. Personil tersebut juga didukung oleh pasukan tambahan dari TNI Kodim 0424 Tanggamus, Dishub, dan Satpol PP Tanggamus. 

Sinergi antar-institusi ini dilakukan untuk memastikan acara berlangsung dengan aman dan tertib tanpa gangguan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hadir dan memastikan jalannya debat publik berjalan dengan lancar," ujar Kompol Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Debat publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024, di mana masyarakat bisa mengenal lebih jauh visi dan misi dari setiap pasangan calon. (*)

Kabupaten Tanggamus Meraih Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Kabupaten Tanggamus Meraih Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima penghargaan atas partisipasinya dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 dengan nilai Indeks Pembangunan Statistik Predikat Cukup.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam Rapat Koordinasi Daerah Survei Ekonomi Pertanian 2024, yang digelar di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (22/10/2024).

Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam sambutannya mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penyelenggaraan EPSS yang berkualitas di Provinsi Lampung.

“Penyerahan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Wali Data untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan satu data Indonesia,” 

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang penting bagi para peserta, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk berdiskusi dan berkoordinasi dalam memperkuat pengumpulan dan pemanfaatan data, terutama dibidang ekonomi pertanian.

“Diharapkan, kolaborasi yang solid antara BPS dan Wali Data di daerah akan semakin mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data,”

Sementara Kadis Kominfo Suhartono, menyampaikan apresiasi atas penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Ini merupakan bukti kerja keras selama ini untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus semoga kedepan lebih banyak penghargaan yang diraih dengan predikat yang lebih baik, Ujarnya. (Kominfo)

PONDOK DI TAMAN WISATA BUKIT NYAMPIW DI REGISTER 32. DI SINYALIR JADI SARANG MESUM.

PONDOK DI TAMAN WISATA BUKIT NYAMPIW  DI REGISTER 32. DI SINYALIR JADI SARANG MESUM.
Harian TANGGAMUS NEWS - Belum di tertibkan nya bangunan pondok yang berdiri di kawasan hutan lindung register 32 pekon Talangjawa kecamatan Pulaupanggung Tanggamus, di sinyalir menjadi tempat orang yang tidak bertanggung untuk melakukan perbuatan asusila,  sebagai mana di ketahui bahwa taman wisata bukit nyampiw yang berada di wilayah kawasan hutan lindung register 32 belum mengantongi izin,  sehingga kondisinya saat ini  di terlantarkan oleh pihak pengelola, karena lokasinya berada di pinggir jalan raya propinsi,  banyak orang yang mampir. 
    
Berdasarkan pemantauan media ini pada hari Minggu tgl 20 Oktober 2024 yang lalu ada sepasang. Laki laki dan perempuan muda. Sedang tidur tidur di salah satu pondok, karena kondisi rumput nya sudah tinggi  tidak nampak dari jalan raya . 

Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan , yang dapat menimbulkan keresahan si masyarakat.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Budi Hartono selaku ketua LSM LIBAS kabupaten Tanggamus. " Saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan bangunan liar yang ada di sana  jangan sampai, nanti bangunan yang ada di sana di jadikan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, untuk berbuat hal hal yang tidak baik, atau bisa jadi ada tindak kejahatan ,  karena di sana rawan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab selaku pengelola. Kan bahaya ini bisa meresahkan kan nanti nya,  atau cepat di urus izin nya. Sehingga jelas penanggung jawabnya. Ujar Budi Hartono.

"Itu kan pembangunan nya di duga menggunakan dana desa,  kok uang negara uang rakyat di hambur hambur kan untuk pembangunan yang tidak skala prioritas" imbuhnya lagi.
     
Sampai berita ini di turunkan kan pihak POLHUT belum dapat di konfirmasi.( TEAM ) 

Senin, 21 Oktober 2024

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. 

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo. Sementara itu, pelaku lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO). 

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari kakak korban, Darmansyah, dan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB saat berada di rumah pelaku AR di Kecamatan BNS,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.

Kapolsek melanjutkan, setelah menangkap kedua pelaku, pihaknya melanjutkan pencarian terhadap pelaku FIN di rumahnya di Pekon Negri Ngarip, namun FIN tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu helai sweater panjang warna biru putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm. 

Iptu Tjasudin, menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Motif pengeroyokan ini diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku AR terhadap korban Firli. 

AR merasa sering dihadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.

Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Firli menuju jembatan dengan diantar oleh seorang temannya, Dion. Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Firli, dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut. 

Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok. 

"Melihat korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah penangkapan, pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip. 

"Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan," ungkapnya.

Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.

"Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik," imbaunya. (*)

Minggu, 20 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama. 

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

"Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram,  kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Sabtu, 19 Oktober 2024

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

Harian TANGGAMUS NEWS - Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik. 

Memahami dan menata kode etik jurnalistik tidak bisa ditawar lagi. Penerapan kode etik jurnalistik oleh jurnalis merupakan bagian penting dari proses kerja kreatif jurnalis dalam menyajikan berita. Kode jurnalistik harus secara otomatis dimasukkan ke dalam semua motif, teknis, dari jiwa jurnalis, Kata Budi Hartono ketua DPC AJOI Tanggamus, saptu 19 Oktober 2024.

Lebih jelas BUDI memaparkan, Kode etik jurnalistik tidak hanya merupakan nilai ideal sebagai pedoman, petunjuk dan syarat profesi, tetapi juga harus terkait langsung dengan praktik jurnalistik. 

Dengan kata lain,  ketidakpatuhan terhadap kode etik jurnalistik ibarat kapas yang tersesat tanpa arah yang jelas. Tentu saja, jika itu terjadi, itu akan menjadi kesalahan besar dan mendasar bagi jurnalis.

Pada kenyataannya, penerapan  kode etik jurnalistik kurang mendapat perhatian. Di tengah perkembangan media online yang pesat saat ini, ada kesan kuat bahwa beberapa jurnalis tidak menghormati atau mengikuti standar etika. Banyak orang mencari berita di media online. 

Fenomena ini dapat terjadi karena perkembangan berita online juga melipatgandakan jumlah dan tingkat keparahan kapasitasnya menawarkan pilihan berita terbaru dengan cepat dan mudah diakses dibandingkan dengan penggunaan dan penyebaran berita oleh media massa tradisional, cetak dan informasi siaran, katanya. 

Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik, harap Budi. 

Faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah faktor ekonomi . Dari segi ekonomi, media online lebih ditujukan untuk online rating per click, yang tentunya berkaitan dengan profit orientation, pembentukan modal dan perhitungan profit. 
Faktor ekonomi lainnya antara lain minimnya anggaran operasional sehingga minimnya produksi berita, pelatihan jurnalis baru dan terbatasnya SDM jurnalis industri, serta perilaku spontanitas dan pragmatis beberapa penggiat media online. 

Persaingan  yang antar media membuat para jurnalis media online menyisipkan opini pribadinya dalam pemberitaannya secara berlebihan atau sensasional dan tidak mendasarkan pada fakta sebagaimana adanya. 

Hal ini bertentangan dengan etika jurnalistik, wartawan harus memiliki sikap objektif, terkait objektivitas informasi dan makna atau pentingnya informasi tersebut bagi masyarakat. Berita yang berimbang, adil, dan tidak memihak menjadi tuntutan bagi media online bagaimana publik menerima informasi yang berkualitas. Namun lagi-lagi demi keuntungan dan rating kode etik tidak lagi menjadi pedoman.

Di tengah kebebasan pers yang begitu besar, pers belum secara optimal meningkatkan sumber dayanya sendiri. Situasi seperti itu harus diperbaiki secara sistematis dan terus menerus. Jika pengetahuan, pemahaman dan penataan kode etik jurnalistik tidak segera diberikan, maka pers bisa menjadi liar dan tidak terkontrol. 

Semakin independen pers, semakin penting untuk menerapkan dan merancang kode etik jurnalistik. Jika media online terus melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan suatu saat publik akan mempertanyakan konten media apa yang akurat dan terpercaya. Media meyakini kebebasan pers, namun sebagai media mereka harus berpegang pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya.( BUDI) 

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus melaksanakan upacara penyambutan dan pencucian Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Lapangan Apel Polres Tanggamus. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., dengan kehadiran Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta pejabat utama dan seluruh personel Polres Tanggamus.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa Tunggul "Wira Bhakti Begawi Jejama" adalah simbol kehormatan yang melambangkan pengabdian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tanggamus. 

"Penyambutan dan pencucian ini menjadi momentum penting bagi Polres Tanggamus untuk memperkuat semangat kebersamaan antaranggota," ungkap AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rivanda.

Kasi Humas menyebut bahwa Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" memiliki makna mendalam: Wira berarti pejuang atau berani, Bhakti bermakna pengabdian atau melayani, sedangkan Begawi Jejama mengandung arti bekerja bersama-sama. 

"Nilai-nilai ini menegaskan pentingnya bekerja dalam kebersamaan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Peresmian Tunggul ini diharapkan menjadi sumber motivasi bagi seluruh personel Polres Tanggamus untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi.

Upacara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur dan harapan agar seluruh anggota Polres Tanggamus diberi kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian mereka kepada masyarakat. (*)

Kamis, 17 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari
Harian TANGGAMUS NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan giat pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.

Pelimpahan ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Identitas kedua tersangka yakni Heru Wahyudi (28) warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dan Ruslan (43) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda Pelimpahan kedua tersangka ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. 

"Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada bulan Juni 2024 atas tindak pidana narkotika dan ditahan di Rutan Polres Tanggamus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Proses penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar, dengan dokumen-dokumen pendukung turut disertakan dalam pelimpahan tersebut," tegasnya.

Proses pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

"Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum," tegasnya. (*)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...