Factual dan Berimbang

Jumat, 12 Januari 2024

KADER DAN SIMPATISAN BANJIRI KAMPANYE PAN

KADER DAN SIMPATISAN BANJIRI KAMPANYE PAN
TANGGAMUS NEWS -  34 hari menjelang pemilihan umum  putri Zulkifli Hasan dan Joko Santoso gelar kampanye di tiga titik di kabupaten Tanggamus 11 Januari 2024

mendekati  pemilu Yang akan pada 14 Februari 2024 putri Zulkifli Hasan dan Joko Santoso gelar kampanye di Tanggamus. 
Diantara di kecamatan Airnaningan, ulubelu dan Gisting.

Di sambut antusias ribuan masyarakat yang sangat luar biasa, kehadiran mereka di sambut warga dengan gembira, kehadira calon DPR RI putri Zulkifli Hasan yang berparas canti dan Joko Santoso yang menjadi idola di dapil nya,
Yang kerap hadir di tengah masyarakat dalam menjaring aspirasi.  Dan terealisasi nya ratusan titik jalan lingkungan di kabupaten Tanggamus, pesisir barat dan Lampung Barat.
Adapun putri Zulkifli Hasan calon anggota legislatif dari partai pan dengan no urut 1.
JOKO SANTOSO calon DPRD Provinsi dengan urut 2, Yuliana caleg DPRD Tanggamus dengan nomor urut 5 di dapil 4 dan Triyanto caleg DPRD kabupaten Tanggamus Dengan no urut 7 pada dapil 3

Dalam Orasi nya putri, partai PAN  mengusung tema pemilu yang ceria, partai pan akan hadir ditengah masyarakat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Iya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk hadir ke TPS, dan menyukseskan pemilu  2024, jangan salah pilih pilihlah wakil rakyat yang betul betul bisa hadir untuk rakyat itu sendir.( SNI ) 

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS 
TANGGAMUS NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpolitik praktis. Sebagai abdi negara maka para ASN harus memberikan contoh yang baik pada Pemilu Serentak 2024 mendatang dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik dan ikut terlibat dalam Pilkada dengan mempromosikan kandidat tertentu. Kenapa? Karena  profesi ASN sebagai pihak yang netral dan profesional, himbau ketua aliansi jurnalistik online Indonesia propinsi lampung Danel MM. jumat 12 Januari 2024.

Masalah ASN berpolitik praktis ini, sudah ada UU pemilihan umum yang mengatur;"ASN yang ikut menjadi tim sukses akan di jerat sanksi penjara 6 bulan dan uang senilai Rp 5.000.000."

Alasannya, agar pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah belah dan membuat kelompok-kelompok. Maksudnya, posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral.

Sebagai warga negara lanjut Danel, ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu. Jadi jika ada indikasi keterlibatan ASN, oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat, paparnya. 

Lebih lanjut Danel menegaskan, Sebagai ASN suka atau tidak suka, seorang ASN harus taat dan patuh kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara. Jadi di dalam Pasal 11 sudah dengan jelas dan tegas diterangkan;"ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jadi seorang ASN haruslah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun kewajiban ASN, sesuai pasal 23, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Jadi, seorang pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif.

Maksudnya, ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing. Kenapa? Karena tugas dan kewajiban semua ASN sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing, tutupnya. 

Rabu, 10 Januari 2024

PEMBAYARAN HONORARIUM OPD TANGGAMUS LANGGAR PERPRES.

Pembayaran Honorarium OPD Tanggamus Langgar Perpres. 
TANGGAMUS NEWS - Perpres 33/2020 mengamanatkan honorarium hanya boleh diberikan kepada pejabat pengelola keuangan. Tapi beberapa satuan kerja di Kabupaten Tanggamus, ada yang memberinya kepada pegawai operator. Siapa yaang bertanggung jawab?. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2022, menemukan pembayaran honorarium di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tanggamus, tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Menariknya, Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus yang dijadikan acuan pembayaran honorarium ini, justeru belum disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Akibatnya, pembayaran honorarium pada belasan OPD atau senilai Rp1.407.151.000, tidak sesuai ketentuan. 

BPK merekomendasikan, agar masing-masing OPD mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, pembayaran honorarium yang tidak sesuai peraturan atau terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp818.070.000.

Kemudian di BPKD sebesar Rp506.275.000,  RSUD Rp30.702.000, BKPSDM Rp22.750.00, Sekretariat Daerah Rp9.647.500, Dinas Sosial Rp7.752.500, Dinas Pendidikan Rp5.950.000, Dinas Perhubungan Rp3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp1.504.000 dan Badan Kesbangpol Rp510.000.

Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, bahwa honorarium pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, serta  bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.

Selain para pejabat pengelola keuangan tersebut, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 menggariskan, tidak membolehkan diberikan honorarium. 

Namun kenyataannya, BPK menemukan pemberian honorarium kepada petugas operator pada empat OPD, dengan total anggaran mencapai Rp100.297.500. 

BPK mencatat, petugas operator yang menerima honorarium itu terdapat di instansi BPKD (Rp84.547.500), Dinas Sosial (Rp7.200.000), BKPSDM (Rp4.560.000), serta Dinas Perhubungan (Rp3.900.000).

Dari sekian banyak ‘kesalahan’ pembayaran honorarium pada belasan OPD ini, pada Bulan Mei 2023 baru dua OPD yang patuh dengan rekomendasi BPK, dengan mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.

Yakni, Sekretariat DPRD dan Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan total uang negara yang dikembalikan sebesar Rp19.324.000.

Rinciannya, Sekretariat DPRD mengembalikan Rp17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tanggal 16 Mei 2023, dari kewajiban pengembalian keseluruhan Rp818.070.000. 

Kemudian, Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan Rp1.504.000 (STS 2 Mei 2023) dari total anggaran yang harus disetorkan Rp1.504.000.

Selasa, 09 Januari 2024

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Lintas Barat Semaka

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Lintas Barat Semaka
TANGGAMUS NEWS - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang fatal terjadi pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Pardawaras Kec. Semaka Kab. Tanggamus. Insiden ini mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan, mengatakan seorang pengendara sepeda motor bernama Celo (74) warga Pekon Kacapura, Semaka, Tanggamus, mengalami patah pergelangan kaki kiri, luka di bagian kepala, dan mengeluarkan darah.

"Korban mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi meninggal dunia di TKP akibat luka parah yang dialaminya," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Rabu 10 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat, kendaraan terlibat yakni sepeda motor tanpa nomor polisi dikendarai Celo dan truk roda enam Nopol B 9922 UXU yang dikemudikan oleh Wahyu Santosa (35) warga Desa Karajan Utara Desa Karya Sari Kec. Rengas Dengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jabar.

Bermula berjalan sepeda motor yang dikendarai Celo tanpa plat dari arah Wonosobo menuju Semaka. Saat tiba di Jalan Raya Lintas Barat, Celo berhenti sejenak di tepi jalan sebelah kiri untuk mengisi bahan bakar di pertashop. 

Saat akan menyeberang ke sisi kanan jalan, tiba-tiba truk Ran R6 box B 9922 UXU, yang dikemudikan oleh Wahyu Santosa (35), datang dari arah berlawanan. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraanya.

"Walaupun truk sempat mengerem, tetapi lantaran sudah terlalu dekat, sehinhha kedua kendaraan mengalami tabrakan," jelasnya.

Kasat menyebut, kondisi jalan pada saat kejadian tergolong lurus dan dalam kondisi baik. Cuaca pada sore hari itu cerah, dan lalu lintas di area tersebut sedang.

"Selain mengalami korban jiwa, dalam kecelakaan tersebut terjadi kerugian materil sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

Kasat mengungkapkan, tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mengevakuasi korban ke Puskesmas Sukaraja, mengamankan kendaraan yang terlibat, mengamankan sopir truk dan meminta keterangam saksi-saksi.

"Untuk sopir truk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kendaraan diamankan di Polres Tanggamus," ungkapnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau  masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, juga melengkapi kendaraan, serta surat-surat kendaraan. 

"Kami turut prihatin atas musibah tersebut, untuk mencegah kejadian serupa, tentunya perlu kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," imbaunya. (*)


Senin, 08 Januari 2024

Oknum Wartawan Diduga Palsukan Tanda Tangan Bukti Pembayaran Koran

Oknum Wartawan Diduga Palsukan Tanda Tangan Bukti Pembayaran Koran
TANGGAMUS NEWS - Budi Hartono ketua Aliansi jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas ulah oknum yang mengaku wartawan mengambil uang pembayaran koran yang bukan hak nya, selasa 09 Januari 2024

Dari hasil penulusuran di semua pekon se-kecamatan Gunung Alip, kabupaten Tanggamus, sejumlah 5 media, fajar sumatra, maharani nwes, fajar surya televisi, tanggamus nwes, tanggamus berjaya nwes. yang mana saat akan meminta pembayaran uang koran nya ke semua kepala pekon se-kwcamatan Gunung alip, namun sayang keterangan kakon sudah ada yang mengambil Dana korannya. 

"Untuk itu budi Hartono meminta kepada oknum yang mengaku wartawan yang sudah mengambil dana koran ini agar segera menemui dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya, sebelum permasalahan ini dibawa kerana hukum ", ujar budi

Di tempat terpisah Salah satu kakon yang  telah melakukan pembayaran untuk 5 media ini kakon wayhalom yang mana dia mengatakan " Untuk semua media ini saya sudah menyelesaikan semua pembayaran nya bng, tapi aneh kok masih ada aja yang merasa belum dibayar, setelah dicek dari nota bkp kwitansi, banyak oknum oknum wartawan ini memalsukan data media nya bng, sehingga membuat saya ini kebingungan sedangkan saya ini kurang baik apa selama ini sama semua wartawan", ujar kakon way halom

Berdasarkan dari bukti bukti dan hasil penelusuran team DPC Ajoi Tanggamus , ini harus dipertemukan antara oknum yang mengaku wartawan yang mana telah mengambil uang koran yang bukan haknya, dan semua kepala pekon yang sudah melakukan pembayaran.(red) 

Minggu, 07 Januari 2024

KESBANGPOL TANGGAMUS RESMIKAN KEBERADAAN GWI DPC TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG.

KESBANGPOL TANGGAMUS RESMIKAN KEBERADAAN GWI DPC TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG.
TANGGAMUS NEWS - Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Tanggamus dinyatakan resmi tercatat dan terdaftar atas keberadaan Organisasi Lembaga Profesi Media atau Organisasi insan pers di kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL), Berdasarkan " AKTA NOTARIS  : SK. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK MANUSIA REPUBLIK INDONESIA          NOMOR : C- 29.HT.03.02 TAHUN.2001 DAN SURAT TANDA LAPOR KEBERADAAN NOMOR : 220 /432 /45 /2023, Kamis, 28 - Desember -2023.

Pernyataan tersebut diucapkan langsung oleh Ibu Risna Ilyas S.IP., MM selaku Kepala Bidang(KABID) Politik Dalam Negeri (POLDAGRI) dan Organisasi masyarakat (ORMAS ) Kesbangpol Tanggamus, bahwa "LEGAL STANDING GWI" atau Legalitas keabsahan Hukum GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA(GWI) telah sesuai dengan aturan standar operasional prosedur (SOP) dan tertib administrasi dalam mengajukan keberadaan Organisasi di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus. 
 Kepala Plt.Badan Kesbangpol Tanggamus Bp.syamdjuniston SH.,MM dalam uraiannya menjelaskan Bahwa "Pada hari ini, Kesbangpol menyatakan sah atas keberadaan GWI di Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung yang sebelumnya telah melewati berbagai langkah dalam administrasi sesuai aturan yang berlaku," Katanya. Di harapkan kedepannya organisasi lembaga gabungan Wartawan Indonesia Tanggamus bisa bekerja sama dengan Pemerintah daerah kabupaten Tanggamus dan dapat bermitra kepada semua link sektoral OPD forkopimda dan uspida, instansi, serta insitusi lembaga pemerintah,sesuai dengan program kerja GWI, karena organisasi lembaga profesi merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat,harapan Kesbangpol kepada seluruh organisasi lembaga profesi khususnya peran serta media sebagai kontrol sosial masyarakat mari kita sukseskan pemilu 2024 pemilu yang damai dan tentram,pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus kita jaga,dan usahakan jangan golput, karena itu hak kita sebagai warga negara Indonesia.

Di kesempatan yang sama, M. Darwin Saputra.HB KETUA GWI DPC Tanggamus, didampingi Azani Harun Sekretaris 1, M.Ibnu Mas'ud Sekretaris 2,dan Muhdoruddin DJS Bendahara menyampaikan terimakasih atas dukungan dan support pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.

"Semangat kami terhadap Bumi Begawi Jejama untuk ikut serta menumbuhkan kepedulian terhadap keterbukaan Informasi publik yang saat ini semakin berkembang pada era IT digital 4 /5.G" Katanya. 

Masih kata Darwin, "Sebelumnya, GWI sudah berdiri secara resmi dan berkembang di kabupaten dan kota serta 34 provinsi seluruh Indonesia. GWI sudah terdaftar di " DEWAN PERS " dan resmi menjadi salah satu organisasi insan pers yang taat kepada aturan kode etik jurnalistik meskipun kami di kabupaten Tanggamus masih banyak kekurangan terhadap aturan, pada intinya kami akan membawa GWI DPC Tanggamus lebih maju dan berkarya dengan nilai nilai perkembangan zaman,"tuturnya.

Selanjutnya Darwin menyampaikan langkah Program kerja GWI DPC Tanggamus yaitu, pertama meningkatkan kualitas mutu profesional jurnalistik, kedua menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, ketiga mengembangkan nilai karya yang elegan mudah dibaca publik dan keempat selalu mengedepankan keberimbangan karakter dalam penulisan,Sesuai dengan aturan "UU PERS NOMOR.40 TAHUN 1999" sebagai landasan payung hukum seorang jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas,pokok dan fungsinya(tupoksi) dalam hal peliputan suatu peristiwa dan publikasi berita yang Akurat serta berimbang. Semua itu tidak terlepas dari bimbingan serta arahan ketua DPD GWI Provinsi Lampung, Ketua DPP GWI pusat serta semua jajaranya.

"Kami akan mengedepankan dasar dasarnya terlebih dahulu supaya Lebih profesional dan dapat menjalankan tugas sebagai jurnalistik dibawah Organisasi GWI DPC Tanggamus,"   Dengan MOTTO " BERSAMA GWI LEBIH MAJU DAN BERKEMBANG " BRAVO GWI ujarnya. (Buud/TIM GWI)

KETUA APDESI TANGGAMUS DAN KETUA APDESI KECAMATAN PUGUNG ANGKAT BICARA.

KETUA APDESI TANGGAMUS DAN KETUA APDESI KECAMATAN PUGUNG ANGKAT BICARA. 
TANGGAMUS NEWS - Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza.YB, dan Ketua Apdesi Kecamatan Pugung Hi.Yuhendri gelar konferensi Pers tentang Maraknya pemberitaan di media online mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Gading Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. yang berjudul ( Terindikasi Mark Up DD Tahun 2018-2023, Akan Laporkan Kakon Gading Ke APH Inspektorat Dan Kejari )saptu 6 Januari 2024 dibalai pekon setempat. 

Mirza menjelaskan, ada delapan item persoalan, hingga membuat Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus dan ketua Apdesi kecamatan pugung angkat bicara menyikapi persoalan pemberitaan tersebut. 

“saya berharap kepada masyarakat Pekon Gading khususnya agar benar-benar menjalankan dan mengawasi setiap kegiatan dan pembangunan yang ada di Pekon Gading sesuai dengan amanat Undang–Undang  Nomor.06 Tahun 2014,” Ucap Mirza. 

Sesuai aturan dan amanah undang undang No.06 Tahun 2014, tentang Masyarakat Pekon berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Pekon serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon serta menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. 

Mirza menegaskan, jangan pernah takut melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang ada di Pekon Gading, karna saya yakin instansi terkait, seperti inspektorat, kejaksaan Negri (Kejari), dan kepolisian (Polres ) yang ada di Kabupaten Tanggamus sangat proforsional dalam menanggapi dan menerima laporan dari masyarakat, katanya. 

Tapi disisi lain yang harus digaris bawahi menurutnya bahwasanya Kepala Pekon Gading menyangkal serta menepis apa yang ditulis  dalam pemberitaan beberapa media online tersebut, karena isi berita tidak berpijak pada bukti dan fakta yang benar, hanya pemberitaan sepihak juga tampa bukti yang akurat.

“Intinya kami sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, mewakili Kepala Pekon Gading tidak pernah melakukan seperti apa yang di beritakan, menurutnya Kepala Pekon Gading bekerja sesuai dengan prosedur juga aturan Pemerintah yang ada dan tidak mengada-ada,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Pekon Gading Hendri Wirawan (Een) juga menyampaikan melihat keanehan dalam tulisan sebuah karya jurnalistik tentang kode etik dalam pemberitaan, seperti ada penggiringan opini dalam menulis berita itu, padahal dalam menjalankan tugas pihaknya  tetap berpedoman kepada aturan serta SOP sebagai seorang kepala Pekon, apalagi di zaman keterbukaan informasi saat ini sangat tidak masuk akal kita melakukan hal yang diberitakan itu, jelas Een. 

“Kita menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya belum memenuhi kode etik jurnalistik, tidak ada sumber yang jelas sehingga terindikasi hoax dan mengada ada,” katanya. 

Ditanya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus Kepala Pekon Gading Een mengakui selama dirinya menjabat sebagai kepala Pekon tidak terlepas dari kesalahan atau temuan, tentu saja semua temuan dirinya siap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami memang ada temuan, tetapi, kami harus tindak lanjut setiap ada temuan itu, semuanya kami bisa dipertanggung jawabkan secara aturan,” jelas Een. 

Tak hanya itu, Kepala Pekon Gading juga mengaku kaget dengan pemberitaan media yang tiba-tiba menulis kasus tersebut serta menyebut namanya dengan dugaan korupsi tanpa ada konfirmasi kepada pihaknya yang detail.

Hi.Yuhendri Ketua Apdesi Kecamatan Pugung juga angkat bicara menjelaskan terkait membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) selama Periode pertama tahun 2018-2023, dia mengatakan, bahwa terkait delik laporan warga bahwa dirinya telah membuat LPJ fiktif selama menjabat itu tidak benar.

Pasalnya kata Ketua Apdesi Kecamatan Pugung, diketahui jika Kepala Pekon Gading telah diaudit untuk pengelolaan DD oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi pemberitaan media yang tidak berimbang tersebut, Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus juga Ketua Apdesi Kecamatan Pugung yang mewakili  Kepala Pekon Gading menyatakan sangat  keberatan dengan pemberitaan media tersebut.

Menurut dia laporan warga itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bisa dibuktikan dilapangan bahwa pembangunan di Pekon Gading yang bersumber dari DD, ADD maupun APBDes sudah terlaksana secara baik dan bertanggungjawab.

Ia menjelaskan, beberapa laporan warga yang termuat dalam media cenderung mengada-ada, sebab tidak sesuai dengan kenyataan, masyarakat seharusnya faham dulu istilahnya supaya jangan lapor sembarang ungkap Ketua Apdesi Kecamatan Pugung.

Ia pun mengaku semua pembangunan fisik di Pekon Gading sudah melewati pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan itu sudah ditindaklanjuti, maka dari itu dia membuat klarifikasi ini karena memang salah satu pembangunan itu juga tertuang dalam laporan warga dan dimuat ke media.

“Saya sangat menghargai profesi jurnalistik karena menulis merupakan bagian dari tugas yang dilindungi Undang-Undang namun selayaknya mengedepankan juga kaedah serta aturan yang ada seperti memberlakukan hak jawab bahkan azas praduga tak bersalah juga harus dimasukkan dalam pemberitaan,” harap hendri. (Red) 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...