Factual dan Berimbang

Senin, 15 Januari 2024

DI DUGA OKNUM PENGURUS APDESI KECAMATAN PUGUNG KABUPATEN TANGGAMUS MEMAMFAATKAN JABATAN

TANGGAMUS NEWS - Kasus dugaan penggelapan uang Pengadaan Pembelian Motor jenis honda VCX dan CRF sebagai kendaraan dinas pekon. Kali ini terjadi di kecamatan Pugung kabupaten tanggamus. 

Uniknya, penggelapan itu diduga dilakukan sang Kepala pekon sumanda yang juga sebagai bendahara APDESI kecamatan pugung, dengan nilai cukup fantastis. 

Rata rata sebesar 32.000.000 sampai 35.000.000 perpekon, dan di  subsidi dari pemkab setempat sebesar 2.500.000 yang sudah di amini setujui oleh pemkab Tanggamus

Di ketahui hampir seluruh kepala pekon sekecamatan Pugung di Tahun 2023 lalu,  menganggarkan untuk  pembelian Motor jenis  honda  VCX  dan CRF sebagai kendaraan dinas,  Rata rata sebesar 32.000.000 sampai 35.000.000 perpekon, dan di  subsidi dari pemkab sebesar 2.500.000 yang sudah di aamini oleh pemkab setempat.

Berdasarkan hasil musyawarah kepala pekon,  sepakat Dana untuk pembelian kendaraan Dinas tersebut di serahkan ke Bendahara Apdesi guna membeli kendaraan Honda CRF / VCK sesuai kebutuhan pekon masing masing Dan rencana akan di Belikan secara serentak.

Hasil penelusuran media ini dari beberapa kepala pekon yang berhasil di temui di kediaman mereka, rata rata kepala pekon sudah menyetorkan uang tersebut ke bendahara apdesi MN yang saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon sumanda dari beberapa bulan lalu. Tapi hingga kini kendaraan yang di maksud belum juga terealisasi.

Di tempat terpisah' salah satu kepala kakon yang mengalami nasib yang sama dengan rekan rekannya kepala pekon yang lain, menegaskan jika dirinya juga sudah menyerah kan dana untuk pembelian kendaraan dinas. 

"Kita tunggu aja bang ucap kakon'  klo sampai janji MN kali ini nggak di tepati, kita pasti ada tindakan dan akan kita laporkan ke APH bukti penyerahan juga kami pegang, bener kepala pekon yang nama nya enggan disebutkan. 

Lanjutnya' Sebelum nya sudah sering kami Tanyakan ke MN tapi selalu janji dengan berbagai Alasan karna saat ini kami kebingungan untuk Pembuatan SPJ jangan sampai ini jadi temuan dan permasalahan di pekon kami. karna itu uang negara yang harus di pertanggung jawab kan.ucapnya"

Ketua APDESI Kecamatan Pugung Hi. Hendri Saat di hubungi lewat SMS Watshap nya membenarkan permasalahan tersebut, ia juga selaku ketua APDESI di kecamatan pugung sudah sering mengingatkan ke MN, bahkan kemarin kamis 11/ 01/24 kami sudah adakan Rakor membahas dan menyikapi masalah ini, jelasnya. 

Saat Rakor yang kami adakan di dekat Jembatan sekampung Kemaren MN sudah mengakui dan siap mempertanggung jawabkan permasalah ini. MN berjanji di depan para kepala  pekon yang di saksikan ketua dan sekretaris  Apdesi,  bulan  januari ini lambat nya di Awal Februari  2024  kendaraan tersebut sudah di bagikan ke masing masing kepala pekon,Tegasnya."

Hi. Hendri berharap MN bisa berkomitmen dan segera bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ini. Harapnya". Saat di  kompirmasi MN di rumahnya pada sabtu 13/01/23 MN membenarkan jika ia sudah menerima dana tersebut dari beberapa kepala pekon. 

"Kemarin kami sudah rakor bang, saya siap menyelesaikan di akhir bulan ini paling lambat nya di awal bulan februari,kata kakon sumanda"

Saat di kompirmasi lebih lanjut terkait kendala keterlambatan kendaraan Dinas yang dimaksud ia enggan menjelaskan. "Udah lah saya tidak ingin masalah ini melebar yang pasti saya siap bertanggung jawab sesuai yang di bahas di Rakor.  Tepis MN".(red) 

Sabtu, 13 Januari 2024

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Rumah di Kandang Besi Tanggamus

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Rumah di Kandang Besi Tanggamus
TANGGAMUS NEWS - Sebuah peristiwa kebakaran melanda rumah Nurul Efendi (40) warga di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Saksi-saksi kejadian, Rosilawati (35) dan Rohman Basri (50), keduanya warga setempat, memberikan informasi bahwa sumber api berasal dari kamar Rapadinata anak korban, yang diduga mengalami konsleting arus listrik.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar., S.Sos., menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, korban dan keluarganya berhasil menyelamatkan diri. Ia menduga kebakaran dipicu korsleting listrik.

"Meskipun kerugian materi signifikan mencapai Rp70 juta sebab sejumlah barang korban ludes. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

AKP Amsar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, dimulai ketika api pertama kali diketahui oleh Nurul Efendi selaku pemilik rumah. Api cepat membesar dari kamar Rapadinata, anak korban Nurul Efendi. 

"Saat itu juga, Rohman Basri dengan sigap membuka pintu depan, menyelamatkan penghuni rumah, serta barang-barang yang masih dapat diselamatkan," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dilanjutkan pendinginan oleh tim pemadam kebakaran (Damkar) hingga pukul 06.00 WIB.

"Sejumlah personel dari Polsek Kota Agung, Damkar, dan petugas PLN berada di lokasi untuk membantu warga melakukan evakuasi sisa-sisa kebakaran," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, adapun barang-barang yang menjadi korban kebakaran antara lain, dua lemari kayu, satu lemari etalase, satu sering bed, satu TV 20 Inchi, pakaian, peralatan rumah tangga, dan dokumen-dokumen penting. 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek mengimbau masyarakat agar memeriksa instalasi listrik secara rutin dengan melibatkan ahli kelistrikan.

"Dengan pemeriksaan rutin, tentunya dapat mencegah terjadinya korsleting listrik di rumah tinggal," imbaunya.


Jumat, 12 Januari 2024

Kapolres Tanggamus Silaturahmi ke Pejabat Bupati, Kalapas dan Karutan Kota Agung

Kapolres Tanggamus Silaturahmi ke Pejabat Bupati, Kalapas dan Karutan Kota Agung 
TANGGAMUS NEWS - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan silaturahmi kepada pejabat di Tanggamus, Jumat, 12 Januari 2023. 

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanggamus.

Dalam rangkaian kunjungannya, Kapolres Rinaldo Aser bertemu dengan Pejabat Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, S.T., M.M untuk membahas berbagai upaya kolaboratif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. 

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah dalam penanganan berbagai permasalahan keamanan yang dihadapi oleh wilayah tersebut khususnya menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, Kapolres juga menjalin komunikasi dengan Kalapas Kelas 2B Kota Agung, Andi Gunawan dan Karutan Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh. 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi pengamanan di sekitar lembaga pemasyarakatan guna mendukung pembinaan dan pengamanan di lokasi setempat.

Pejabat Bupati Tanggamus menyambut baik inisiatif Kapolres dan menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menangani isu-isu keamanan. 

"Kami akan terus mendukung upaya bersama untuk mencapai tingkat keamanan dan ketertiban yang optimal di Tanggamus," ungkapnya.

Kapolres Rinaldo Aser melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H menyampaikan, silaturahmi tersebut sebagai kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanggamus," kata AKP M. Yusuf.

Pertemuan ini diakhiri dengan bincang-bincang santai antara Kapolres Tanggamus, Pejabat Bupati Tanggamus, Kalapas Kelas 2B Kota Agung, dan Karutan Kota Agung. 

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kolaborasi yang lebih erat guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanggamus.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres turut didampingi Kasat Intelkam Iptu Ahmad Junaidi, S.IP dan Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos. (*)


KADER DAN SIMPATISAN BANJIRI KAMPANYE PAN

KADER DAN SIMPATISAN BANJIRI KAMPANYE PAN
TANGGAMUS NEWS -  34 hari menjelang pemilihan umum  putri Zulkifli Hasan dan Joko Santoso gelar kampanye di tiga titik di kabupaten Tanggamus 11 Januari 2024

mendekati  pemilu Yang akan pada 14 Februari 2024 putri Zulkifli Hasan dan Joko Santoso gelar kampanye di Tanggamus. 
Diantara di kecamatan Airnaningan, ulubelu dan Gisting.

Di sambut antusias ribuan masyarakat yang sangat luar biasa, kehadiran mereka di sambut warga dengan gembira, kehadira calon DPR RI putri Zulkifli Hasan yang berparas canti dan Joko Santoso yang menjadi idola di dapil nya,
Yang kerap hadir di tengah masyarakat dalam menjaring aspirasi.  Dan terealisasi nya ratusan titik jalan lingkungan di kabupaten Tanggamus, pesisir barat dan Lampung Barat.
Adapun putri Zulkifli Hasan calon anggota legislatif dari partai pan dengan no urut 1.
JOKO SANTOSO calon DPRD Provinsi dengan urut 2, Yuliana caleg DPRD Tanggamus dengan nomor urut 5 di dapil 4 dan Triyanto caleg DPRD kabupaten Tanggamus Dengan no urut 7 pada dapil 3

Dalam Orasi nya putri, partai PAN  mengusung tema pemilu yang ceria, partai pan akan hadir ditengah masyarakat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Iya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk hadir ke TPS, dan menyukseskan pemilu  2024, jangan salah pilih pilihlah wakil rakyat yang betul betul bisa hadir untuk rakyat itu sendir.( SNI ) 

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS

ASN TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS 
TANGGAMUS NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpolitik praktis. Sebagai abdi negara maka para ASN harus memberikan contoh yang baik pada Pemilu Serentak 2024 mendatang dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik dan ikut terlibat dalam Pilkada dengan mempromosikan kandidat tertentu. Kenapa? Karena  profesi ASN sebagai pihak yang netral dan profesional, himbau ketua aliansi jurnalistik online Indonesia propinsi lampung Danel MM. jumat 12 Januari 2024.

Masalah ASN berpolitik praktis ini, sudah ada UU pemilihan umum yang mengatur;"ASN yang ikut menjadi tim sukses akan di jerat sanksi penjara 6 bulan dan uang senilai Rp 5.000.000."

Alasannya, agar pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah belah dan membuat kelompok-kelompok. Maksudnya, posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral.

Sebagai warga negara lanjut Danel, ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu. Jadi jika ada indikasi keterlibatan ASN, oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat, paparnya. 

Lebih lanjut Danel menegaskan, Sebagai ASN suka atau tidak suka, seorang ASN harus taat dan patuh kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara. Jadi di dalam Pasal 11 sudah dengan jelas dan tegas diterangkan;"ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jadi seorang ASN haruslah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun kewajiban ASN, sesuai pasal 23, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Jadi, seorang pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif.

Maksudnya, ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing. Kenapa? Karena tugas dan kewajiban semua ASN sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing, tutupnya. 

Rabu, 10 Januari 2024

PEMBAYARAN HONORARIUM OPD TANGGAMUS LANGGAR PERPRES.

Pembayaran Honorarium OPD Tanggamus Langgar Perpres. 
TANGGAMUS NEWS - Perpres 33/2020 mengamanatkan honorarium hanya boleh diberikan kepada pejabat pengelola keuangan. Tapi beberapa satuan kerja di Kabupaten Tanggamus, ada yang memberinya kepada pegawai operator. Siapa yaang bertanggung jawab?. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2022, menemukan pembayaran honorarium di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tanggamus, tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Menariknya, Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus yang dijadikan acuan pembayaran honorarium ini, justeru belum disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Akibatnya, pembayaran honorarium pada belasan OPD atau senilai Rp1.407.151.000, tidak sesuai ketentuan. 

BPK merekomendasikan, agar masing-masing OPD mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, pembayaran honorarium yang tidak sesuai peraturan atau terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp818.070.000.

Kemudian di BPKD sebesar Rp506.275.000,  RSUD Rp30.702.000, BKPSDM Rp22.750.00, Sekretariat Daerah Rp9.647.500, Dinas Sosial Rp7.752.500, Dinas Pendidikan Rp5.950.000, Dinas Perhubungan Rp3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp1.504.000 dan Badan Kesbangpol Rp510.000.

Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, bahwa honorarium pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, serta  bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.

Selain para pejabat pengelola keuangan tersebut, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 menggariskan, tidak membolehkan diberikan honorarium. 

Namun kenyataannya, BPK menemukan pemberian honorarium kepada petugas operator pada empat OPD, dengan total anggaran mencapai Rp100.297.500. 

BPK mencatat, petugas operator yang menerima honorarium itu terdapat di instansi BPKD (Rp84.547.500), Dinas Sosial (Rp7.200.000), BKPSDM (Rp4.560.000), serta Dinas Perhubungan (Rp3.900.000).

Dari sekian banyak ‘kesalahan’ pembayaran honorarium pada belasan OPD ini, pada Bulan Mei 2023 baru dua OPD yang patuh dengan rekomendasi BPK, dengan mengembalikan anggaran honorarium tersebut ke kas daerah.

Yakni, Sekretariat DPRD dan Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan total uang negara yang dikembalikan sebesar Rp19.324.000.

Rinciannya, Sekretariat DPRD mengembalikan Rp17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tanggal 16 Mei 2023, dari kewajiban pengembalian keseluruhan Rp818.070.000. 

Kemudian, Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan Rp1.504.000 (STS 2 Mei 2023) dari total anggaran yang harus disetorkan Rp1.504.000.

Selasa, 09 Januari 2024

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Lintas Barat Semaka

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Lintas Barat Semaka
TANGGAMUS NEWS - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang fatal terjadi pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Pardawaras Kec. Semaka Kab. Tanggamus. Insiden ini mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan, mengatakan seorang pengendara sepeda motor bernama Celo (74) warga Pekon Kacapura, Semaka, Tanggamus, mengalami patah pergelangan kaki kiri, luka di bagian kepala, dan mengeluarkan darah.

"Korban mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi meninggal dunia di TKP akibat luka parah yang dialaminya," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Rabu 10 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat, kendaraan terlibat yakni sepeda motor tanpa nomor polisi dikendarai Celo dan truk roda enam Nopol B 9922 UXU yang dikemudikan oleh Wahyu Santosa (35) warga Desa Karajan Utara Desa Karya Sari Kec. Rengas Dengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jabar.

Bermula berjalan sepeda motor yang dikendarai Celo tanpa plat dari arah Wonosobo menuju Semaka. Saat tiba di Jalan Raya Lintas Barat, Celo berhenti sejenak di tepi jalan sebelah kiri untuk mengisi bahan bakar di pertashop. 

Saat akan menyeberang ke sisi kanan jalan, tiba-tiba truk Ran R6 box B 9922 UXU, yang dikemudikan oleh Wahyu Santosa (35), datang dari arah berlawanan. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraanya.

"Walaupun truk sempat mengerem, tetapi lantaran sudah terlalu dekat, sehinhha kedua kendaraan mengalami tabrakan," jelasnya.

Kasat menyebut, kondisi jalan pada saat kejadian tergolong lurus dan dalam kondisi baik. Cuaca pada sore hari itu cerah, dan lalu lintas di area tersebut sedang.

"Selain mengalami korban jiwa, dalam kecelakaan tersebut terjadi kerugian materil sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

Kasat mengungkapkan, tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mengevakuasi korban ke Puskesmas Sukaraja, mengamankan kendaraan yang terlibat, mengamankan sopir truk dan meminta keterangam saksi-saksi.

"Untuk sopir truk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kendaraan diamankan di Polres Tanggamus," ungkapnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau  masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, juga melengkapi kendaraan, serta surat-surat kendaraan. 

"Kami turut prihatin atas musibah tersebut, untuk mencegah kejadian serupa, tentunya perlu kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," imbaunya. (*)


Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian,Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli  Harian TANGGAMUS NEW...