Factual dan Berimbang

Kamis, 21 November 2024

Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Tersangka Narkotika

Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Tersangka Narkotika
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui program Asta Cita, Polres Tanggamus melaksanakan razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., pada Selasa, 19 November 2024, dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.

Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.

Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.

AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengaj memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," jelasnya.

Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)


Selasa, 19 November 2024

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Areal Satpas SI

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Areal Satpas SI
Harian TANGGAMUS NEWS – Polres Tanggamus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penanaman jagung dalam launcing di areal Satpas SIM pada Rabu (20/11/2024) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah Tanggamus.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., memimpin langsung kegiatan ini bersama perwakilan dari Kodim 0424 Tanggamus, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Hendra Wijaya Mega, serta beberapa perwakilan Forkopimda lainnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, Catur Agus Dewanto, beserta para penyuluh pertanian memberikan bimbingan teknis terkait penanaman jagung.

Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran gugus tugas Polri untuk mendukung ketahanan pangan yang berpusat di lahan Satpas SIM.
"Ini adalah program pemerintah, dan kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, untuk menjalankan program swasembada pangan," kata Kompol Made Silpa Yudiawan.

Ia menyebut, Polres Tanggamus menanam benih jagung unggulan jenis Bisi-18 di lahan seluas setengah hektar di area Satpas SIM. "Di masing-masing Polsek dan desa juga dilaksanakan penanaman dengan luas yang bervariasi," tambahnya.

Kompol Made Silpa menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam mendukung penuh program swasembada pangan. "Kami siap mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam swasembada pangan," tandasnya.

Sementara itu, Catur Agus Dewanto dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Polres Tanggamus. "Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan arahan Presiden RI," ucapnya. (*)



Senin, 18 November 2024

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. 

Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online. Pelaku memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username "Zani" dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri. 

"Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi. 

"Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sabtu, 16 November 2024

Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Korban Gantung Diri di Pekon Batu Keramat

Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Korban Gantung Diri di Pekon Batu Keramat
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus, melalui Unit Identifikasi Sat Reskrim, bersama Ka SPKT dan personel Polsek Kota Agung, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang pria yang diduga bunuh diri, Sabtu, 16 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa ini terjadi di sebuah gudang yang masih dalam tahap pembangunan di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Korban diketahui bernama Masjuliyanto, berusia 24 tahun, seorang buruh yang berdomisili di Pekon Batu Keramat," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan saksi, Rizki Maulana (20), kejadian bermula saat ia keluar rumah pukul 07.00 WIB untuk membeli sarapan. Sekembalinya ke rumah sekitar pukul 08.00 WIB, Rizki tidak menemukan korban, yang merupakan kakaknya, di dalam rumah. 

Rizki kemudian mencari ke sekitar dan menemukan kakaknya, Masjuliyanto sudah tergantung dengan seutas tali nilon biru di sebuah gudang yang baru dibangun di depan rumah. 

"Saksi Rizki segera berteriak meminta pertolongan, dan warga sekitar berdatangan sebelum menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, tim Identifikasi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. TKP berada di sebuah gudang baru berukuran 3x3 meter yang belum selesai dibangun. 

Korban ditemukan tergantung dengan tali nilon berdiameter 0,7 mm sepanjang 15 cm yang diikatkan pada balok kayu penyangga. Korban memakai baju batik hitam bercorak bunga, celana pendek biru dongker dengan garis putih di samping, dan sandal jepit ungu di kaki kirinya.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kondisi jenazah menunjukkan adanya bekas jeratan tali di leher secara simetris, tanpa lebam atau memar. 

"Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat gantung diri," ungkapnya.

Polres Tanggamus telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan evakuasi korban, dan pendampingan saat pemeriksaan jenazah di RS Batin Mangunang. Langkah koordinasi juga dilakukan dengan pihak pekon untuk proses pemulasaran jenazah.

"Beberapa barang bukti di lokasi, termasuk satu utas tali nilon berwarna hijau, sepasang sandal jepit, serta pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan," ujarnya.

Kasat menambahkan, menurut dr. Leni dari RS Batin Mangunang, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. 

"Bekas jeratan tali terlihat jelas di leher korban, dan mayat belum sepenuhnya kaku," tutupnya. (*).

Jumat, 15 November 2024

Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, 3 di Antaranya Judi Online Dengan 16 Tersangka

Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, 3 di Antaranya Judi Online Dengan 16 Tersangka
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus dan  jajaran Polsek, berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024. Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan  kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut. 

Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.

“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka," kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, SH., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., dan Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, S.H., serta KBO Reskrim Iptu Primadona Laila, S.H., Sabtu 16 November 2024.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).

Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).

Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).

"Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya," jelasnya.

Kapolres AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.

"Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional," ucapnya.

Kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.

"Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang," imbaunya.

Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. "Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman bahwa dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Saumi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.

"Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akunnya, tersangka Ahmad Sulki (36) selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta.

"Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta," bebernya.

Terduga bandar togel online Ahmad Sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari. 

”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.   

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. (*)

HUSNI MUNIR RELAWAN KELUARGA PASLON 2 MEMBEBERKAN PROGRAM UNGGULAN ,H. MOH. SALEH ASNAWI KEPADA MASYARAKAT

HUSNI MUNIR RELAWAN KELUARGA PASLON 2 MEMBEBERKAN PROGRAM UNGGULAN ,H. MOH. SALEH ASNAWI KEPADA MASYARAKAT
Harian TANGGAMUS NEWS - Pasangan calon (Paslon) Bupati Tanggamus nomor urut 2 , H. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, menjanjikan program  pengurusan SIM gratis untuk Warga masyarakat tanggamus sekarang ini sebelum sampai dengan waktu pencoblosan dilakukan . 
Hal itu disampaikan Husni Munir relawan keluarga Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, melalui telepon selularnya, pada jum'at nopember 2024.

Husni mengatakan, Paslon H. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, telah mempersiapkan berbagai program bantuan yang menyasar di pendidikan, Kesehatan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.“Coblos nomor urut 2, H. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, karena dari sekarang sampai kedepan akan ada program BLT Janda dan SIM gratis bagi masyarakat Tanggamus, ” ujar Husni. 

Program BLT untuk Lansia yang sudah berjalan lebih dari lima tahun di Tanggamus, saat ini menjadi andalan dan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Pada tahun 2024, H. Moh. Saleh Asnawi juga memperkenalkan BLT Disabilitas. Kini, mereka siap menambahkan BLT khusus bagi para janda yang mengalami kesulitan ekonomi, pabila mereka terpilih nanti. 

“Dengan program ini, BLT akan mencakup seluruh kalangan masyarakat di Tanggamus mulai dari lansia, disabilitas, hingga janda,” kata husni Munir. 

Selain itu, program SIM gratis bagi warga, akan ditargetkan kepada pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk membantu pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor agar dapat mengemudi sesuai peraturan. 

“tanggamus sudah menganggarkan untuk masyarakat, tapi Program ini memprioritaskan pelajar usia 17 tahun agar dapat memperoleh SIM,” jelas husni Munir. 

Sementara itu, calon Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi juga mengatakan, program BLT Janda yang belum ada di tanggamus selaras dengan visinya untuk mewujudkan “Tanggamus Maju dan Sejahtera” (saleh) 

Bantuan ini lanjut Saleh, akan diberikan kepada janda yang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki anak tanggungan yang membutuhkan biaya. 

“Kalau ada janda yang tak punya pekerjaan tetap dan memiliki banyak anak, mereka akan dibantu setiap bulan,” ungkap salah. 

Program SIM gratis juga didasari pada data yang menunjukkan banyaknya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar yang belum memiliki SIM. Program sebutnya, ditujukan bagi pelajar berusia 17 tahun agar dapat berkendara dengan lebih tertib dan aman.( BUDI ) 

Kamis, 14 November 2024

DUGAAN, PASLON NO URUT 2 MELAKUKAN PELANGGARAN PILKADA TANGGAMUS 2024 DAN DIDUGA INTIMIDASI TERHADAP IBU ID

DUGAAN, PASLON NO URUT 2 MELAKUKAN  PELANGGARAN PILKADA TANGGAMUS 2024 DAN  DIDUGA INTIMIDASI TERHADAP IBU ID 

Harian TANGGAMUS NEWS - Aliansi Lembaga Advokat Tanggamus yang diwakili oleh Ahmad Bajuri, S.H., dan Dewi Purba Sari,.S.H. mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap ibu ID beserta saksi lain yang terjadi usai pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Tanggamus 2024 ke Bawaslu.
“Tadi ibu ID mendapat intimidasi, bahkan saksi-saksi lainnya juga diduga menghadapi tekanan,” ujar Ahmad Bajuri, Kamis malam (14/11/2024).

Menurut Bajuri, pihaknya belum dapat memastikan siapa pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Ia menyebut.
“Orang yang melakukan itu tidak diketahui siapa. Apakah ada kaitannya dengan petugas Panwascam atau bukan. Bu ID di foto-foto, ditanya-tanya, bahkan ditakut-takuti. Tadi juga sempat direkam dan ada sedikit ancaman terhadap saksi pelapor. Saksi kami mulai mengalami intimidasi terjadi setelah pelapor dan saksi melakukan pelaporan dan hukum yang mendampingi sudah tidak bersama pelapor”,bebernya.

Bajuri melanjutkan, bahwa laporan pelanggaran Pilkada Tanggamus oleh ibu ID terkait kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 pada Senin, 11 November 2024. Kampanye tersebut dilaporkan terjadi di kediaman JT di daerah Mincang Atas, Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada pertemuan itu, tim pasangan calon nomor 02 diduga memberikan pengarahan untuk memilih calon tersebut dan memberikan pembagian berupa minyak Sovia berukuran 1000 ml serta uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada peserta yang hadir.

“Ibu ID mengetahui kampanye itu karena lokasi kejadian sangat dekat dengan tempat tinggal saya, hanya berjarak sekitar 50 meter,” tambahnya.

Ia juga menyebut mendapatkan informasi tambahan dari ibu DR dan ibu SR terkait adanya pembagian sembako dan uang oleh tim pasangan calon 02.
Ahmad Bajuri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tim pasangan calon nomor 02 adalah bentuk pelanggaran yang perlu ditindak secara tegas.

“Hal ini bisa memicu perpecahan dan mencederai proses pemilukada yang semestinya berlangsung secara jujur, adil, damai, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Semoga proses Pemilukada di Tanggamus 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap pelapor maupun saksi lainnya. ( TEAM  ) 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...