Factual dan Berimbang

Kamis, 29 Mei 2025

LPolres Tanggamus dan BPBD dentifikasi Banjir Rob di Pesisir Kota Agung

LPolres Tanggamus dan BPBD dentifikasi Banjir Rob di Pesisir Kota Agung 
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus bersama BPBD melakukan identifikasi dan pendataan terhadap dampak banjir rob yang melanda pesisir Pantai Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan fenomena gelombang pasang air laut ini menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan merendam puluhan rumah warga.

Selain itu mengakibatkan genangan air laut di sejumlah titik, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan dermaga Kota Agung.

“Gelombang laut sempat menggenangi area TPI dan dermaga, membawa serta material berupa pasir dan krokos (tanah lumpur), yang mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. 

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini cukup mengganggu aktivitas ekonomi warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan dan pedagang ikan.

Lebih lanjut, AKP Yusuf menjelaskan bahwa sedikitnya 20 rumah warga di Kelurahan Kapuran, Kecamatan Kota Agung, turut terdampak. 

Rumah-rumah tersebut terendam air laut dengan ketinggian mencapai sekitar 20 sentimeter. 

Meski saat ini genangan telah surut, namun warga sempat mengalami kepanikan saat gelombang tinggi terjadi pada pagi hari.

Salah satu warga yang terdampak cukup parah adalah Susilawati (45), warga RT 16 Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung. 

Bagian dapur dan kamar mandi rumahnya rusak parah bahkan terbawa ombak. Kerusakan ini terjadi secara tiba-tiba saat gelombang pasang mencapai titik tertinggi.

“Kami juga menemukan kerusakan pada struktur tanggul laut (sea wall) sepanjang kurang lebih 20 meter yang mengalami patah dan anjlok akibat kuatnya gelombang. Hal ini tentunya meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir rob lanjutan,” ungkap AKP Yusuf.

Kasi Humas mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ketua RT 16 Kelurahan Pasar Madang, Suparmin, menyampaikan bahwa gelombang pasang telah terjadi sejak Selasa, 27 Mei 2025, dan berlangsung secara intens setiap pagi antara pukul 05.00 hingga 09.00 WIB. 

Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan kejadian pertama, namun kali ini dampaknya lebih luas dari biasanya.

“Menurut Suparmin air mulai naik sekitar pukul 05.00 WIB dan puncaknya terjadi menjelang pukul 07.00 WIB. Banyak warga yang terpaksa memindahkan barang-barang ke tempat lebih tinggi untuk menghindari kerusakan,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Polres Tanggamus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD, pemerintah kecamatan, serta perangkat desa dan kelurahan setempat untuk melakukan pendataan kerusakan, memberikan bantuan darurat, dan menyiapkan langkah mitigasi ke depan.

“Warga kami imbau untuk tetap waspada, terutama yang tinggal di wilayah pesisir. Kami juga terus memonitor perkembangan cuaca dan akan menyampaikan peringatan dini jika ada potensi gelombang tinggi susulan,” pungkasnya. (*)


Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SMPN 2

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SMPN 2
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 2 Talang Padang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan menangkap 1 pelaku.

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang remaja berinisial MH (14), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial TA dan WF. 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah. 

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada 26 Mei 2025 dini hari. Tersangka mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya," kata Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, kejadian yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB pertama kali diketahui oleh saksi yang melihat pintu sekolah dalam kondisi rusak dan beberapa fasilitas seperti AC serta mesin blower sudah hilang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak sekolah mendapati sejumlah barang di ruang laboratorium telah raib, termasuk mikroskop berbagai tipe, neraca, komputer, dan peralatan lainnya.

"Atas kejadian itu, Suwandi selaku pihak sekolah melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian material mencapai Rp79 juta," jelasnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 11 potongan mikroskop dan 10 potongan aluminium. 

"Barang-barang hasil curian sebagian telah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Polsek Talang Padang masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, namun dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak. Terhadap dua rekannya masih dalam pencarian," tandasnya. 

Sementara itu berdasarkan keterangan MH bahwa ia sudah tidak melanjutkan pendidikan sejak beberapa waktu lalu. 

Keputusan tersebut diambil karena dirinya terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang negatif yang emudian mendorongnya terlibat dalam berbagai perilaku menyimpang.

Lebih lanjut, MH mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian berupa dua unit blower. 

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, blower-blower itu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak mudah dikenali, lalu dijual sebagai barang rongsokan demi memperoleh sejumlah uang," tutupnya.


Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Harian TANGGAMUS NEWS - Warga Tanggamus bersiaplah! Turnamen bulu tangkis bergengsi bertajuk Kapolres Tanggamus Cup 2025 resmi diumumkan dan siap digelar pada 16-19 Juni 2025 di GOR Bulu Tangkis Talang Padang. 

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan mengusung semangat Bhayangkara yang sportif dan kompetitif, turnamen ini membuka peluang bagi semua kalangan—dari pelajar SD hingga dewasa—untuk berpartisipasi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di lapangan.

“Kapolres Tanggamus Cup ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga wadah silaturahmi, pengembangan potensi, serta upaya kami mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui kegiatan positif,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini terbuka luas untuk seluruh warga Kabupaten Tanggamus dan diharapkan bisa menjadi ajang inspiratif bagi generasi muda.

"Total hadiah senilai Rp 36.500.000 telah disiapkan panitia untuk para juara," jelasnya 

Tak hanya menjadi ajang prestasi, turnamen ini juga menjadi sarana mempererat solidaritas warga Tanggamus melalui olahraga.

Adapun Kategori yang Dipertandingkan:
• Tunggal Putra Pelajar
• Tunggal Putri Pelajar
• Ganda Putra Umum
• Ganda Putri Umum

Persyaratan Peserta:
• Kategori Pelajar: Khusus untuk pelajar SD kelas 4-6, SMP, dan SMA yang berdomisili di Tanggamus.
• Kategori Umum: Usia 18-55 tahun, wajib merupakan warga atau pekerja di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pendaftaran:
• Periode: 26 Mei – 12 Juni 2025
• Biaya: Gratis!
• Kuota Terbatas: Maksimal 64 tim per kategori.

Untuk mendaftar, peserta cukup memindai QR Code pada poster resmi turnamen atau langsung mengakses link berikut: https://bit.ly/plrstgmcup25.

Turnamen ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat melalui pendekatan yang inspiratif dan bermanfaat.

Informasi lebih lanjut:
• Dede (WA): 0813-7304-9176
• Fatur (WA): 0821-8008-2341
Go, Fight, Win! : “Siap terlihat dan bermanfaat” – Kapolres Tanggamus Cup 2025.

"Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan raketmu, latih smash-mu, dan tunjukkan kemampuan terbaikmu di ajang penuh gengsi ini," tandasnya. (*)


Rabu, 28 Mei 2025

Kapolres Tanggamus Periksa Kendaraan Operasional, Tekankan Perawatan dan Tugas Bhabinkamtibmas

Kapolres Tanggamus Periksa Kendaraan Operasional, Tekankan Perawatan dan Tugas Bhabinkamtibmas
Harian TANGGAMUS NEWS – Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan operasional Polres Tanggamus dan kendaraan dinas Bhabinkamtibmas, Selasa (28/5/2025). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tanggamus dan turut dihadiri Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H., serta Kabag Log AKP Musakir, S.H.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesiapan sarana prasarana pendukung tugas kepolisian di lapangan. 

Kapolres Tanggamus menekankan kepada seluruh personel untuk merawat kendaraan dinas dengan sebaik-baiknya dan memastikan kelengkapan administrasi serta peralatan pendukungnya.

“Perawatan kendaraan dinas adalah bagian dari tanggung jawab dan kesiapsiagaan operasional. Pastikan surat-surat lengkap dan kondisi kendaraan selalu prima,” tegas AKBP Rahmad Sujatmiko.

Usai pelaksanaan pemeriksaan, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh personel Bhabinkamtibmas di Aula Paramasatwika. 

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas adalah perpanjangan tangan Polres yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Komunikasi yang baik sangat penting karena mereka menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah,” ujar Kapolres.

Tak hanya itu, AKBP Rahmad Sujatmiko juga mengungkapkan bahwa Polres Tanggamus tengah merancang pembentukan Tim Patroli Presisi. 

Tim ini akan dibentuk dalam ikatan regu dengan tujuan meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta memperkuat respons cepat terhadap situasi kamtibmas.

“Polres Tanggamus sedang merencanakan pembentukan Tim Patroli Presisi sebagai bentuk penguatan kehadiran polisi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat secara optimal. (*)


Selasa, 27 Mei 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan
Harian TANGGAMUS NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung. 

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama Asro (47) seorang buruh tani asal Pekon Way Ilahan, Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. 

"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 27 Mei 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

Selain motor milik korban, tim juga menemukan dua sepeda motor lain diduga hasil kejahatan yang ia gunakan saat beraksi melakukan pencurian.

"Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor tertanggal 23 Mei 2025 atas nama Agus Juwono, seorang petani warga Pekon Way Ilahan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.  Saat itu, korban meletakkan sepeda motor di belakang gubuk lalu pergi memetik kopi. 

Usai memetik kopi, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan korban sempat melakukan pencaria di sekitar area kebun, namun tidak membuahkan hasil.

"Atas hal itu korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi B 6179 WBA dan memutuskan untuk segera melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan Asro pernah ditangkap Polres Tanggamus dalam kasus penadahan tahun 2021 itu saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, saat pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk memastikan apakah ia terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Tanggamus atau daerah sekitar. 

"Berdasarkan pengakuannya tersangka telah 8 kali beraksi sejak keluar penjara, untuk itu kami juga terus mendalami apakah tersangka terlibat dalam kasus Curanmor di tempat lainnya," tandasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku melakukan aksi kejahatan lantaran dipicu tidak ada pekerjaan dan ia menyebut telah 8 kali beraksi yakni di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Air Naningan.

"Sudah 8 kali di Gisting, Talang Padang dan Air Naningan," ucapnya.

Ia membenarkan bahwa pernah dipenjara dalam kasus penadahan motor curian.

"Iya pernah masuk penjaran kasus penadahan vonis dua tahun," ucapnya.

Terkait temuan kunci leter T, Asro mengungkap bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. "Itu saya buat sendiri buat bobol motor," ungkapnya.

Dalam melakukan kejahatan curanmor, Asro juga menjelaskan bahwa dalam membobol motor menggunakan kunci T. "Kuncinya dimasukin, terus dipaksa buka kunci," ujarnya.

Adapun modus operandi yang diakuinya dengan berkeliling di kebun-kebun untuk mencari motor yang ditinggalkan. "Untuk di Air Naningan sudah 6 kali, 2 lainnya di Talang Padang dan Gisting,: ujarnya.

Kesempatan itu, Asro menyebut dirinya akan bertaubat dihadapan Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung. "Setelah ini saya mau bertobat," tegasnya.

Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Asri bukan orang baru dalam kasus Curanmor sebab ia kategori kelas Kakap dalam hal penadahan motor hasil Curanmor dan pernah ditangkap kasus penadahan motor Curian pada 13 Juni 2021. (*)

Dukung Penuh Pembinaan Atlet Muda, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Hadiri Pembukaan POPKAB Tanggamus 2025

Dukung Penuh Pembinaan Atlet Muda, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Hadiri Pembukaan POPKAB Tanggamus 2025
Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus membuka secara resmi kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Tahun 2025, Selasa 27 Mei 2025  di GOR Ratu, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung.

POPKAB juga menjadi ajang seleksi untuk menjaring atlet yang akan dibina lebih lanjut guna menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Lampung tahun mendatang.

Atraksi para atlet muda yang menampilkan kemampuan bela diri juga turut memeriahkan pembukaan dan mendapat antusias dari para penonton.

Ajang kompetisi pelajar ini memperlombakan delapan cabang olahraga, yakni menembak, pencak silat, bola basket, sepak takraw, bulu tangkis, tinju, panahan, dan futsal. 

Seluruh pertandingan akan digelar selama 26 hari dimulai tanggal 27 Mei 2025 di beberapa lokasi olahraga yang tersebar di wilayah Kota Agung. 

Pembukaan secara resmi oleh Bupati Bupati Tanggamus, Hi. Moh. Saleh Asnawi, dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus, Sekda, Kadis Pemuda dan Olahraga, Camat Kotaagung, Danramil Kotaagung, Kapolsek Kota Agung, serta peserta POPKAB yang berasal dari tingkat SLTP dan SLTA se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan generasi muda dalam bidang olahraga, sekaligus sebagai langkah awal menjaring atlet-atlet potensial dari kalangan pelajar.

“Kami berharap ajang POPKAB ini menjadi ruang lahirnya atlet-atlet muda berbakat yang nantinya mampu mengharumkan nama Tanggamus di level provinsi maupun nasional,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan POPKAB 2025. 

Ia menilai kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam pembinaan usia dini dan pencarian bibit unggul di bidang olahraga.

“Kami dari Polres Tanggamus sangat mendukung program Pemkab Tanggamus ini. Ini adalah langkah positif dalam mencari dan membina bibit atlet muda yang berpotensi membawa nama baik daerah,” kata AKBP Rahmad.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap para pelajar dapat terus berkembang dan menjadikan olahraga sebagai bagian dari pendidikan karakter, disiplin, dan semangat juang.

Selasa, 20 Mei 2025

Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan terhadap Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga kuat melakukan pencurian satu unit handphone milik warga pada Maret 2025 lalu.

Kapolsek Pugung, Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K, M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan berkas perkara BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

"Tersangka Mustakim dan barang bukti dilimpahkan kemarin, Senin 19 Mei 2025," kata Ipda Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 20 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Ipda Alfiyan menjelaskan, tersangka Mustakim sebelumnya ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Mustakim terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung. 

Saat itu, korban yang tengah tertidur menaruh ponselnya di atas kasur. Ketika bangun hendak ke kamar mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang.

"Hasil olah TKP diketahui, pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil ponsel korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)


Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga

Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga
Harian TANGGAMUS NEWS  - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 Polres Tanggamus menggelar upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolres Tanggamus pada Selasa 20 Mei 2025.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., upacara dihadiri oleh seluruh jajaran personel Polres serta para ASN dan Kapolsek  jajaran.

Dalam upacara juga dilaksanakan pengibaran bendera Merah Putih oleh petugas dan pembacaan Undang Undang Dasar 1945 oleh Ipda Andrapala, A.Md.KG.

Membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan bahwa Harkitnas ke 117 Tahun 2025 mengangkat tema "Menuju Kebangkitan Nasional yang Bersahaja, Berpihak, dan Berkelanjutan."

"Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup. Ia menuntut keberanian untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Kapolres saat membacakan amanat.

Kapolres juga menyoroti capaian 150 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menyampaikan bahwa kebijakan strategis pemerintah berfokus pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau 3,5 juta anak, layanan kesehatan gratis bagi 777.000 warga, serta pelatihan vokasi dan digitalisasi melalui pusat-pusat AI dan pelindungan anak di ruang digital.

Menkomdig juga menekankan arah pembangunan Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. 

"Melalui delapan misi besar Asta Cita, pemerintah ingin memastikan rakyat Indonesia merasa dilibatkan dan diberdayakan," tegasnya.

Kapolres menyerukan agar seluruh elemen bangsa menjaga semangat kebangkitan seperti akar pohon yang perlahan tumbuh namun kuat menopang kehidupan. 

“Kebangkitan yang kokoh adalah kebangkitan yang berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Usai ppacara kegiatan dilanjutkan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Bahagia oleh para pejabat utama Polres Tanggamus, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.

Upacara ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat nasionalisme dan memperkuat komitmen institusi kepolisian dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)


Minggu, 18 Mei 2025

Polres Tanggamus Panen Jagung di Talang Padang, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Polres Tanggamus Panen Jagung di Talang Padang, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Harian TANGGAMUS NEWS – Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menggelar kegiatan panen jagung secara berkala. 

Panen ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di lahan pertanian milik warga di Pekon Singosari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Lahan seluas 1,5 hektare milik Suparman tersebut menghasilkan sekitar 7.000 kilogram jagung, menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program ketahanan pangan yang rutin dijalankan. 

“Panen jagung ini adalah bentuk dukungan kami terhadap ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Kami terus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan berkelanjutan,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 18 Mei 2025.

Lebih lanjut, AKP M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan terus berperan aktif dalam berbagai program ketahanan pangan lainnya.

“Ini bukan sekadar panen, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi masyarakat melalui ketahanan pangan,” tambahnya.

Dengan kegiatan seperti ini, Polres Tanggamus tak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga turut hadir mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talangpadang IPTU Agus Heriyanto, S.H., M.H., Waka Polsek AKP Hamdan, serta perwakilan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanggamus Rahmat Hidayat, SP, dan sejumlah penyuluh pertanian. (*)


Sabtu, 17 Mei 2025

Pembangunan Pasar di Pekon Ngarip: AJOI Tanggamus Soroti Legalitas Tanah

Pembangunan Pasar di Pekon Ngarip: AJOI Tanggamus Soroti Legalitas Tanah
Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di wilayah Tanggamus. Kali ini sorotan tertuju pada proyek pembangunan pasar di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas lahan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, Hi. Budi Hartono, saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Menurut Budi, proyek pembangunan pasar tersebut menuai polemik karena status hukum tanah yang digunakan masih dipertanyakan. Ia menilai bahwa kebijakan Kepala Pekon Ngarip dalam melanjutkan pembangunan pasar seharusnya didasari oleh kejelasan hukum yang kuat untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembangunan pasar di atas lahan yang status legalitasnya masih simpang siur. Ini menimbulkan pertanyaan, dasar apa yang digunakan Kepala Pekon untuk menyatakan bahwa tanah tersebut sah digunakan untuk proyek tersebut?” ujar Budi Hartono.

Budi menambahkan, tim investigasi AJOI Tanggamus telah melakukan penelusuran terkait riwayat pembangunan pasar di wilayah tersebut. Ditemukan bahwa pada masa kepemimpinan kepala pekon sebelumnya, Pekon Ngarip juga sempat mendapatkan program pembangunan pasar. Namun karena legalitas tanah diragukan, pembangunan pasar tersebut akhirnya dialihkan ke Pasar Sirnagalih.

“Dari hasil penelusuran kami, itu adalah fakta yang cukup kuat. Maka sangat disayangkan jika permasalahan lama ini kembali terulang tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Budi.

Lebih lanjut, AJOI Tanggamus mendorong adanya transparansi dalam proses pembangunan serta keterbukaan informasi publik oleh pemerintah pekon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Negara sudah cukup memberikan anggaran bagi aparatur pemerintah desa, termasuk kepala pekon, untuk menjalankan pembangunan yang pro-rakyat. Maka setiap rupiah yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambah Budi.

Budi juga menegaskan bahwa AJOI akan terus mengawal persoalan ini dan siap menyampaikan hasil temuan ke pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan anggaran.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan pekon yang transparan dan akuntabel. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pembangunan, apalagi jika menyangkut aset dan fasilitas publik seperti pasar.(team AJOI)

Mundurnya Pengurus Apdesi Kecamatan Ulu Belu Disayangkan, Tokoh Masyarakat Soroti Kepemimpinan Ketua

Mundurnya Pengurus Apdesi Kecamatan Ulu Belu Disayangkan, Tokoh Masyarakat Soroti Kepemimpinan Ketua
Harian TANGGAMUS NEWS -- Mundurnya sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, baru-baru ini menuai keprihatinan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan pengunduran diri tersebut. Ia menilai kondisi ini dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan dan efektivitas organisasi.

“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Apdesi adalah wadah penting bagi para kepala desa dalam menyuarakan aspirasi serta membangun koordinasi dan sinergi. Jika ada pengurus inti yang mengundurkan diri, tentu akan memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/5/2025).

Lebih lanjut, tokoh tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Ketua Apdesi Kecamatan Ulu Belu. Menurutnya, seorang ketua seharusnya mampu mengayomi, memimpin, dan menjaga kekompakan seluruh anggota, terutama pengurus inti.

“Seorang pemimpin harus punya kemampuan manajerial dan jiwa kepemimpinan yang baik. Jika tidak bisa mengorganisasi anggotanya, apalagi pengurus inti sampai mundur, tentu menjadi catatan tersendiri bagi kita semua,” tambahnya.

Meski demikian, ia tetap berharap agar organisasi Apdesi Ulu Belu dapat segera melakukan konsolidasi dan evaluasi internal untuk memperbaiki kinerja dan menjaga keberlangsungan organisasi.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan momen refleksi bagi seluruh pengurus. Kita ingin Apdesi tetap solid, profesional, dan mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun desa,” tutupnya.( team AJOI)

Kamis, 15 Mei 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan

Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 oleh Kakon Datarajan, Ulu Belu, Tanggamus: Warga Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan
Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pekon (Kakon) Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Sodri, yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, ditemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan dana desa, namun tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan warga yang menyebut tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam program anggaran.

Salah satu warga yang ditemui di sekitar kediaman kepala pekon menyatakan dengan tegas:

> "Gak pernah tau dan gak pernah dapat bantuan bibit sayuran atau perlengkapan ketahanan pangan dari PKK Pekon," ungkapnya.

Terkait pengadaan rambu-rambu jalan desa, warga juga menyampaikan hal serupa:

> "Kami warga sini gak pernah lihat rambu-rambu itu. Di jalan-jalan pekon juga gak ada tanda-tanda pemasangan," ujarnya.

Berikut ini beberapa item kegiatan Dana Desa 2023 yang diduga fiktif atau tidak terlaksana sesuai peruntukan:

1. Pengadaan Perpustakaan Digital – Rp 15.000.000

2. Pembuatan Rambu-rambu Jalan Pekon – Rp 27.500.000

3. Pengadaan Kursi Pelayanan dan Perangkat Pekon – Rp 20.860.000

4. Pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Pekon – Rp 77.000.000

5. Pengadaan Bibit Sayuran dan Perlengkapan Ketahanan Pangan (PKK) – Rp 44.083.000

Saat tim media mencoba mendatangi kantor Pekon Datarajan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup dan sepi, padahal masih dalam jam kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelayanan publik di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kediaman pribadi Sodri. Tampak satu unit sepeda motor terparkir dan kunci masih tergantung di pintu, namun tidak ada respons dari dalam rumah. Hingga berita ini diterbitkan, Sodri belum berhasil dihubungi.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti benar, tindakan Sodri dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara..."
Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan..."
Ancaman hukuman: Sama dengan Pasal 2.

Pasal 18 UU Tipikor:
Mengatur pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara, perampasan aset, dan pencabutan hak politik.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara serius dan transparan demi keadilan dan kemajuan desa.

Tim media ini akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman investigasi untuk mengumpulkan data dan bukti tambahan (pulbaket). Seluruh temuan ini nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan diteruskan melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tanggamus, guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.( team AJOI )


AJOI dan LSM Trinusa Sepakat: Polemik Baru Muncul, Profesi Wartawan Terseret

AJOI dan LSM Trinusa Sepakat: Polemik Baru Muncul, Profesi Wartawan Terseret
Harian TANGGAMUS NEWS – Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu oknum kepala pekon (kakon) di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah informasi mengenai dugaan pungli tersebut menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial, muncul pihak yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media, yang disebut-sebut sebagai utusan dari oknum kakon yang bersangkutan.

Kehadiran orang yang mengaku wartawan ini disebut-sebut mencoba untuk mengintervensi serta memediasi pemberitaan yang sedang berkembang. Namun, upaya tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak, karena dianggap mencederai marwah dan etika profesi kewartawanan.

Ketua AJOI DPC Tanggamus, Hi Budi Hartono, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai, dugaan upaya intervensi ini justru memperkeruh suasana dan berpotensi merusak citra jurnalisme yang selama ini menjunjung tinggi independensi dan integritas.

"Perbuatan seperti ini sangat disayangkan. Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka seharusnya menempuh mekanisme yang tepat, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers," ujar Budi kepada awak media yang didampingi Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin.

Lanjut, Nuril Asikin selaku ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus menegaskan bahwa LSM Trinusa akan tetap berpegang pada komitmen awal untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pihaknya juga berencana melaporkan berbagai indikasi penyimpangan, termasuk dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), kepada Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi atau cara-cara yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Semua pihak harus mengedepankan etika dan profesionalisme," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum kepala pekon yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.  Pihak AJOI dan LSM Trinusa pun masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan berimbang dari yang bersangkutan.

Sementara itu, organisasi kewartawanan di daerah juga diharapkan mengambil sikap atas kasus ini, guna menjaga marwah profesi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas wartawan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.( Team AJOI )

Senin, 12 Mei 2025

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas
Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Praktik tersebut disebut-sebut menyasar para pelaku usaha di Pasar Ngarip serta sejumlah pelaku jual beli lahan yang memiliki lokasi di wilayah pekon tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, Hi Budi Hartono, secara terbuka menyampaikan keberatannya atas dugaan pungli yang terjadi. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat serta pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari pelaku usaha dan warga terkait dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Jika praktik ini terus berlangsung dan tidak segera dihentikan, kami akan menggandeng LSM serta melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Budi saat diwawancarai, Minggu (12/5/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pungutan dalam bentuk persentase dari transaksi jual beli lahan, khususnya lahan perkebunan dan pertanian, merupakan praktik yang tidak dibenarkan secara hukum. Ia menyebut, selain merugikan pihak pembeli dan penjual, hal tersebut juga menghambat iklim investasi di daerah.

“Transaksi jual beli tanah seharusnya hanya melibatkan pihak-pihak yang berwenang, dan jika ada pajak atau retribusi, itu harus berdasarkan ketentuan yang sah. Adanya pungutan oleh oknum yang tidak berwenang sangat mencederai rasa keadilan,” tambahnya.

Budi juga menyoroti soal keabsahan pungutan terhadap para pedagang pasar Ngarip. Menurutnya, status lahan pasar yang digunakan perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kami mendapatkan informasi bahwa lahan pasar tersebut diduga milik pribadi. Maka, jika ada pungutan dilakukan oleh pihak pekon, perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar dia.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Pekon Ngarip untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk komunikasi tidak aktif saat dihubungi oleh awak media.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, Ketua AJOI berharap pihak-pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh atas persoalan ini.

“Saya harap ada perhatian serius dari Pemkab Tanggamus dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan ini. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi pekon-pekon lain,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.( Team AJOI )

Minggu, 11 Mei 2025

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten 
Harian TANGGAMUS NEWS - Kerja keras tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo membuahkan hasil. 

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengatakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.

Kedua pelaku inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong. 

"Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 12 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, dua kejadian tersebut pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut. 

Tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus. 

Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil mengamankan Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual kepada seorang pria berinisial "I" yang saat ini masih buron (DPO).

Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam membongkar kasus ini, pasalnya menunjukkan bahwa kejahatan lintas wilayah bisa diatasi dengan kerja sama dan koordinasi yang baik. 

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)


Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck

Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck
Harian TANGGAMUS NEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kapolsek Kota Agung IPTU Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M, mengatakan, tersangka bernama Rangga Saputra alias Angga (25), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 05.20 WIB.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pencurian pada Kamis malam, 4 Agustus 2022, di Jalan Raya Pekon Kotabatu, Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 11 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, dalam kejadian tersebut, korban Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu, kehilangan tas ransel yang berisi beberapa stel pakaian, sebuah Handphone Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai Rp200.000. 

Tas tersebut dicuri dari dalam mobil Fuso milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Aksi para pelaku terbilang nekat, karena mereka membobol kunci pintu mobil dan membawa kabur barang korban.

Korban yang memergoki aksi tersebut sempat menangkap salah satu pelaku, Meki Sahwanda, namun dua pelaku lainnya, termasuk Rangga Saputra, berhasil kabur setelah salah satu dari mereka mengancam korban dengan pisau.

"Setelah Meki Sahwanda lebih dulu menjalani hukuman, kami terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya. Salah satunya, yaitu Rangga Saputra," jelasnya.

Dari hasil keterangan, Rangga mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama Meki dan satu orang lainnya berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"Barang bukti berupa tas ransel hitam, pakaian, HP Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai sebelumnya telah diamankan dalam proses penangkapan pelaku pertama," ungkapnya.

Kapolsek Kota Agung menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan penyidikan guna menangkap satu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kriminalitas," pungkasnya. (*)


Sabtu, 10 Mei 2025

LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Bentuk Tim Investigasi Kawal Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu

LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Bentuk Tim Investigasi Kawal Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim investigasi khusus. Langkah ini akan difokuskan pada pengawasan realisasi Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu untuk tahun anggaran 2023–2024.

Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menjelaskan bahwa pembentukan tim investigasi ini merupakan respon konkret terhadap keluhan masyarakat setempat yang disinyalir menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa pekon (desa).

“Kami menerima berbagai laporan dan masukan dari warga terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nuril.

Menurut Nuril, tim investigasi ini nantinya akan bekerja secara independen dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip objektivitas. Tim akan melakukan pemantauan langsung di lapangan, menggali data, serta berdialog dengan warga dan aparatur desa guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.

LSM Trinusa juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dengan cara hubungi No Hp +62 813-6777-9773.

“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Tanggamus yang berharap pengawasan dari lembaga independen seperti LSM Trinusa dapat menjadi pendorong perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan.

Sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen dinilai penting agar tujuan pembangunan desa yang adil dan merata dapat tercapai.( Tiem AJOI)

Terlibat Curas Jambret HP, Seorang Pemuda Kembali Dijemput Polsek Kota Agung Usai Keluar Lapas



Terlibat Curas Jambret HP, Seorang Pemuda Kembali Dijemput Polsek Kota Agung Usai Keluar Lapas
Harian TANGGAMUS NEWS – Seorang pria bernama Marhakim  (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kembali ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Maret 2024 silam.

Yang menarik, penangkapan ini dilakukan tepat saat Marhakim dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, tempat dirinya sebelumnya menjalani hukuman atas perkara berbeda. 

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., sudah digerbang lapas langsung menjemput tersangka saat keluar gerbang, Senin (5/5/2025) pukul 11.15 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd. M.M., mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024.

"Tersangka Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 10 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. 

Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu. 

Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan. 

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta," jelasnya.

Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman. 

"Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian," ujarnya.

Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Marhakim, bahwa dalam aksi kejahatan itu, ia berperan membawa motor, sementara rekannya Deni Marlian berperan sebagai eksekutor.

Pihaknya juga tengah menyusun kembali berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

“Kami akan proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan jalanan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (*)

Kamis, 08 Mei 2025

Polsek Talang Padang Dibantu Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Polsek Talang Padang Dibantu Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Harian TANGGAMUS NEWS – Seorang pria berinisial MA (28) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang.

Aksi pelaku yang terekam kamera warga terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan pelaku nyaris berakhir dengan amukan massa.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H mengatakan peristiwa berawal saat korban, Budi Ambrianto (34), yang merupakan warga Dusun Asrama RT 002 RW 001 Pekon Kalibening, sedang beristirahat di kamar rumahnya. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Ketika mengintip dari dalam kamar, korban melihat seorang pria tidak dikenal sedang menetralkan dan mendorong sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun dengan nomor polisi BE 4869 VG miliknya yang terparkir di teras.

Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak “maling” dan langsung mengejar pelaku. Pelaku yang panik mencoba melarikan diri ke arah Pekon Singosari. 

Korban sempat berhasil mendorong pelaku, namun pelaku tetap kabur membawa motor curian tersebut. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut mengejar pelaku.

Aksi kejar-kejaran berakhir di Dusun Tumpang Sari, Pekon Singosari, setelah pelaku terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya. Warga yang mengejar langsung mengamankan pelaku. 

"Beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi sehingga pelaku terhindar dari kemungkinan aksi main hakim sendiri," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 8 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun pelaku mengalami luka-luka sehingga pihaknya membawa ke fasilitas medis untuk proses perawatan di rumah sakit.

Kapolsek menegaskan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga telah diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Aksi pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Ditambahkanya, berdasarkan keterangan tersangka, MA bahwa ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat tanggap dalam membantu proses penangkapan pelaku serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri sebab akan merugikan diri sendiri.

"Polsek Talang Padang terus melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang," tutupnya. (*)


Kamis, 01 Mei 2025

Backup Polda Metro Jaya, Polsek Wonosobo Tangkap DPO Ganjal ATM di Jakar

Backup Polda Metro Jaya, Polsek Wonosobo Tangkap DPO Ganjal ATM di Jakar
Harian TANGGAMUS NEWS -  spesialis pembobolan ATM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap. 

Tak disangka, pelariannya justru berakhir di tempat yang paling ia kenal: kampung halamannya sendiri.

Paradi alias Fredi, pria kelahiran 10 Mei 1989, dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonosobo di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (1/5) pukul 02.30 WIB.

Pria ini menjadi buruan sejak 27 September 2024, karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.

Penangkapan berlangsung mulus berkat koordinasi apik antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo. 

Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto YF bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.

"Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankannya di kediamannya," kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menyebut, dari tangan Paradi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya, antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.

Yang mengejutkan, dalam interogasi awal, Paradi tak hanya mengakui aksi di Jakarta. Ia juga mengaku melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus klasik “ganjal ATM”—menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.

"Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarwilayah dalam memberantas kejahatan lintas provinsi.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau minim pengawasan. (*)


ADD 2025 Kecamatan Ulu Belu Disorot, Fokus pada Program Ketahanan Pangan

ADD 2025 Kecamatan Ulu Belu Disorot, Fokus pada Program Ketahanan Pangan
Harian TANGGAMUS NEWS - Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi perhatian publik setelah dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni DPC LSM Libas dan DPC LSM Trinusa, menyuarakan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah pekon (desa).

Ketua DPC LSM Libas Kabupaten Tanggamus, Hi. Budi Hartono, menyoroti proses pengadaan bibit dalam program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pengadaan dalam program ketahanan pangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Salah satu rujukannya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Meski berlaku untuk tahun anggaran 2022, regulasi ini masih menjadi acuan umum hingga saat ini karena belum ada aturan pengganti,” ujar Budi Hartono.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa di tingkat desa juga wajib mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Trinusa Tanggamus, Nuril Asikin, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan observasi lapangan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 72 hingga Pasal 74,” jelas Nuril Asikin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah pekon yang disebut-sebut terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi beberapa kepala pekon untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi guna memastikan keberimbangan pemberitaan.(Red)

Pemerhati kebijakan publik di daerah menilai bahwa sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Langkah tersebut dinilai penting agar dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan sebagai program strategis nasional.

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...