Factual dan Berimbang

Rabu, 09 Oktober 2024

PGE AREA ULU BELU MELAKSANAKAN PERBAIKAN JALAN DEMI KELANCARAN TRASPORTASI MASYARAKAT

PGE AREA ULU BELU MELAKSANAKAN PERBAIKAN JALAN DEMI KELANCARAN TRASPORTASI MASYARAKAT

 TANGGAMUS NEWS - Bencana alam tanah longsor yang terjadi pada bulan Mei lalu yang mengakibatkan putusnya akses jalan Provinsi antara ruas Talang Padang sampai ke Ngarip, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Ulubelu merespon secara langsung dengan membuka akses utama jalan propinsi agar normal kembali saat kejadian, dan sebagai tindak lanjut penanganan bencana longsor tersebut pihak PGE saat ini melakukan perbaikan jalan dan pekerjaan perkuatan longsoran yang berlokasi di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Upaya perbaikan jalan dan penanganan longsor ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap akses jalan utama bagi masyarakat umum, demi kelancaran arus perekonomian serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, PGE Area Ulubelu sebagai Objek Vital Nasional berperan penting terhadap kontribusi kelistrikan di Provinsi Lampung.

Lingkup pekerjaan penanganan longsor yang akan dilakukan adalah pekerjaan penstabilan kekuatan jalan menggunakan metode pemancangan dinding turap baja, pekerjaan pembentukan lereng menggunakan metode MSE Wall, pekerjaan surface protection menggunakan metode shotcrete dan soil nailing. Hingga saat ini, pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan adalah pekerjaan pemancangan dan pekerjaan pembentukan lereng.

General Manager PGE Area Ulubelu, Hadi Suranto, menyampaikan kontribusi perusahaan dalam upaya turut membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. “Ini merupakan wujud kepedulian PGE dalam merespon tanggap kebencanaan melalui Program CSR serta keberlangsungan operasional perusahaan dalam menjaga ketahanan energi Nasional. Semoga apa yang sedang kami kerjakan ini menjadi berkah bagi pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar” ucapnya.

Terlaksananya pekerjaan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Ulubelu, Dinas BMBK Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPBD Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, BPKHTL Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta dukungan dari masyarakat sekitar lingkungan perusahaan untuk kelancaran transportasi dan pencegahan bencana di daerah rawan longsor.

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) merupakan bagian dari Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi panas bumi.

Saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas Bumi dan 1 Wilayah Kerja Penugasan dengan kapasitas terpasang sebesar 1.877 MW, terbagi 672,5 MW yang dioperasikan dan dikelola langsung oleh PGE dan 1.205 MW dikelola dengan skema Kontrak Operasi Bersama. Kapasitas terpasang panas bumi di wilayah kerja PGE berkontribusi sekitar 80% dari total kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia, dengan potensi pengurangan emisi CO2 sebesar sekitar 9,7 juta ton CO2 per tahun.

Sebagai world class green energy company, PGE ingin menciptakan nilai dengan memaksimalkan pengelolaan end-to-end potensi panas bumi beserta produk turunannya serta berpartisipasi dalam agenda dekarbonasi nasional dan global untuk menunjang Indonesia net zero emission 2060. PGE memiliki kredensial ESG yang sangat baik dengan 16 penghargaan PROPER Emas sejak 2011 sampai 2023 dalam penghargaan kepatuhan lingkungan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peringkat & Keterlibatan ESG.(RED) 

Selasa, 08 Oktober 2024

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda Kunjungi Polsek Talang Padang

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda Kunjungi Polsek Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS - Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., didampingi oleh Kasi Propam Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi, S.H.melakukan kunjungan kerja ke Polsek Talang Padang pada Rabu 9 Oktober 2024.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., beserta jajarannya. Kapolres juga memberikan arahan kepada personil Talang Padang di Aula Mapolsek setempat.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk memastikan kesiapan jajaran di setiap polsek dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024. 

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Rivanda menekankan pentingnya peningkatan kepekaan personel Bhabinkamtibmas di lapangan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Tanggamus 2024. 

"Bhabinkamtibmas harus lebih waspada dan tanggap terhadap situasi di wilayah binaan masing-masing, mengingat Pilkada merupakan momen krusial yang membutuhkan stabilitas keamanan," ujar Kapolres.

Selain itu, AKBP Rivanda mengingatkan seluruh personel Polres Tanggamus, khususnya di Polsek Talang Padang, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, judi online, dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak citra kepolisian. 

"Saya harap seluruh anggota menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas, serta menjauhkan diri dari perilaku negatif yang dapat mencoreng institusi Polri," tambahnya.

Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan kepada personil Polsek Talang Padang agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi nama baik institusi Polri.

"Berikan yang terbaik kepada masyarakat, jaga baik nama Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung dan institusi Polri," tandasnya.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menjalankan arahan Kapolres untuk menjaga kondusivitas wilayah Talang Padang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Tanggamus atas arahan dalam kunjungan kerja tersebut. Kami juga siap menjalan arahan bapak Kapolres," tegasnya. (*)


Minggu, 06 Oktober 2024

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL

PERAN PENTING SEORANG WARTAWAN NASIONAL
Harian TANGGAMUS NEWS, pengetahuan - Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan juga sebagai pilar ke empat. Pers adalah lembaga sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk  tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data  dan grafik maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers menurut UU RI No.40 ini adalah    salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan  merupakan unsur yang  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari  dan   menyampaikan informasi juga sangat penting untuk  mewujudkan Hak Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi  Manusia.

Antara  lain, yang menyatakan bahwa setiap orang   berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi  sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa  tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi  :  "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan  mengeluarkan pendapat;  dalam hal ini  termasuk     kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan   untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi   dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan  tidak memandang  batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan  peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,   karena itu dituntut pers  yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat  dimaksud antara lain bahwa oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh   lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh Dewan Pers dengan berbagai  bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk  menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.(RED) 

Jumat, 04 Oktober 2024

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.
Harian TANGGAMUS NEWS - Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,  tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi  terkesan polhut malah mem bek up ,  " ujar B. Hartono selaku ketua  DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus   di ruang kerja nya . Beberapa hari yang lalu.
   B. Hartono mengatakan dalam waktu dekat  akan melakukan investastigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata  pekon Talangjawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32. " Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan,  itu kan hutan lindung harus ada izin nya, baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok , lebih lebih jika  taman wisata tersebut di kelola oleh pekon  menggunakan dana desa,  itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,  mestinya  DD itu  peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas, ini sudah jelas  pembangunan taman wisata tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang,   kita akan tindak lanjuti persoalan ini. Termasuk juga pembangunan embung nya.  Setelah nanti kita full bukti dan keterangan. Maka. Akan kita teruskan ke APH ,  dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan kan bangunan liar yang ada di sana ". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
 Ya. 

Pernyataan feri elfison di salah satu media online  selaku kepala pekon Talangjawa kecamatan Pulaupang terkait pembangunan taman wisata di register 32 menggunakan dana swadaya  sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung  saat di konfirmasi via telepon seluler nya. 

Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talangjawa yang di alokasikan untuk  pembangunan taman wisata tersebut, sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES. dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon, jelas nya. 

 Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat hususnya warga setempat. Jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah  swadaya. Lalu dana desa  yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana ?? 

sementara itu tim monitoring kecamatan Pulaupanggung  terkait  pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32  yang kini menjadi sorotan. Dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan ,  melalui pesan WhatsApp oleh sekcam. , mengatakan akan menindak lanjuti  hal ini pada waktu pelaksanaan monef.(RED) 

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.

MASYARAKAT PEDULI HUTAN LINDUNG MINTA POLHUT TERTIBKAN BANGUNAN LIAR SI REGISTER 32.
Harian TANGGAMUS NEWS - Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,  tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi  terkesan polhut malah mem bek up ,  " ujar B. Hartono selaku ketua  DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus   di ruang kerja nya . Beberapa hari yang lalu.
   B. Hartono mengatakan dalam waktu dekat  akan melakukan investastigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata  pekon Talangjawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32. " Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan,  itu kan hutan lindung harus ada izin nya, baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok , lebih lebih jika  taman wisata tersebut di kelola oleh pekon  menggunakan dana desa,  itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,  mestinya  DD itu  peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas, ini sudah jelas  pembangunan taman wisata tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang,   kita akan tindak lanjuti persoalan ini. Termasuk juga pembangunan embung nya.  Setelah nanti kita full bukti dan keterangan. Maka. Akan kita teruskan ke APH ,  dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan kan bangunan liar yang ada di sana ". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
  

Pernyataan feri elfison di salah satu media online  selaku kepala pekon Talangjawa kecamatan Pulaupang terkait pembangunan taman wisata di register 32 menggunakan dana swadaya  sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung   saat  di  konfirmasi via telepon seluler  Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talangjawa yang di alokasikan untuk  pembangunan taman wisata tersebut, sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES. dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon ,
     Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat hususnya warga setempat.  Jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah  swadaya. Lalu dana desa  yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana ?? 
      sementara itu tim monitoring kecamatan Pulaupanggung  terkait  pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32  yang kini menjadi sorotan. Dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan ,  melalui pesan WhatsApp oleh sekcam. , mengatakan akan menindak lanjuti  hal ini pada waktu pelaksanaan monef.(RED) 



Kamis, 03 Oktober 2024

Polres Tanggamus Kerahkan Puluhan Personil Amankan Kunker Pj Gubernur Lampung

Polres Tanggamus Kerahkan Puluhan Personil Amankan Kunker Pj Gubernur Lampung
Harian TANGGAMUS NEWS – Polres Tanggamus menurunkan personel untuk mengamankan kunjungan kerja (Kunker) Pj Gubernur Lampung, Samsudin, ke Kabupaten Tanggamus yang berlangsung sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama rangkaian kegiatan.

Rangkaian acara dimulai pada Kamis, 3 Oktober 2024, sore dengan Pj Gubernur Samsudin dan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan peninjauan ruas jalan Kuripan di Kota Agung, Tanggamus. Pada malam harinya, pukul 19.00 WIB, dilanjutkan dengan sosialisasi netralitas ASN dalam rangka persiapan Pilkada 2024 di Rumdin Bupati.

Kegiatan berlanjut pada Jumat, 4 Oktober 2024, dimulai dengan olahraga bersama di Taman Wisata Muara Indah. Setelah itu, Pj Gubernur meninjau pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meresmikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis di Kota Agung. 

Tidak hanya itu, Pj Gubernur Samsudin juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Al Islah Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung sebelum mengakhiri rangkaian kunjungan dengan menghadiri panen melon di Dusun Merabung 1, Kecamatan Pugung.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa Polres Tanggamus mengerahkan total 71 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan kunjungan tersebut. 

“Kami mengerahkan personel pengamanan terbuka, tertutup, serta pengaturan lalu lintas. Pengamanan ini juga melibatkan TNI Kodim 0424 Tanggamus, Dishub, dan Pol PP Kabupaten Tanggamus,” jelas AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Lebih lanjut, AKP M. Yusuf memastikan bahwa hingga saat ini, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif. “Seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini menjadi salah satu langkah Pj Gubernur Samsudin dalam memantau langsung kondisi di wilayah Tanggamus, sekaligus memastikan berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan optimal. (*)





DARYANTO KEPALA PEKON WONOHARJO KECAMATAN SUMBERJO MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA NYA.

DARYANTO KEPALA PEKON WONOHARJO KECAMATAN SUMBERJO MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA NYA. 

Harian TANGGAMUS NEWS - Kepala Pekon (Kakon) Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Daryanto mengunjungi dan memberikan santunan kepada Sanem (73), Korban Penipuan berkedok bantuan, hingga mengalami kerugian berkisar Puluhan juta rupiah, pada Jumat (4/10/2024).

Sanem (73) warga Dusun 3, Pekon Wonoharjo. Lansia tersebut tinggal bersama suami, Sapon (64), di sebuah rumah yang cukup tua dan belum permanen. Demi kelangsungan hidupnya, keseharian Sapon dikenal sebagai Pekerja buruh harian.

Ditengah himpitan ekonominya, pasangan sejoli itu diketahui telah tertimpa musibah. Hal itu dijelaskan Kepala Pekon (Kakon) Daryanto Pada awak media paska kunjungannya dikediaman Sapon. "Mbok Sanem telah kehilangan perhiasan berupa Cincin 7 gram, diduga akibat penipuan yang berkedok bantuan. Menurut keterangan Mbok Sanem, pelaku adalah seorang pria mengenakan pakaian hitam, wajah ditutup masker dan mengendarai sepeda motor," ujar Kakon.

Kejadian naas tersebut, bermula sesaat setelah korban membeli sayuran pada Penjual sayur yang biasa menjajakan dagangannya di pinggiran jalan. "Tiba-tiba seorang pria menghampiri Mbok Sanem, kemudian dengan cara yang santun, kata Sanem, Pelaku menjanjikan akan memberi bantuan berupa Uang tunai sebesar 2,5 Juta Rupiah kepadanya," jelas Kakon.

Saat ditemui dikediamannya, Sanem yang didampingi sang suami, menceritakan, bahwa Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis pagi, (26/9), sekira pukul 9.00 WIB. "Saya dijanjikan akan mendapat bantuan uang, kemudian Pelaku berpura-pura mengecek kesehatan saya, dengan sebuah alat. Saya diurut bagian tangan dan pundak kemudian saya dijemur di pelataran depan rumah," Ujar Sanem seraya menunjuk ke arah depan rumahnya.

Sementara Suami Sanem (Sapon), menuturkan bahwa, saat kejadian Ia tidak berada dirumah, karena  bekerja di tempat tetangganya. "Kejadian tersebut baru saya ketahui pada siang hari, sekira pukul 13.00 WIB. Kata tetangga saya yang sempat melihat pelaku, Dia mengendarai Sepeda motor merk Honda Beat," kata Sapon.

Atas kejadian tersebut, Kakon Daryanto menghimbau kepada warga Pekonnya agar senantiasa waspada terhadap para pelaku kejahatan yang diduga memiliki berbagai modus. "Saya menghimbau agar lebih waspada terhadap orang yang belum dikenal, apabila terdapat hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan pada Ketua RT atau Kepala Dusun terdekat," imbaunya.(RED) 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...